Perang Tarif Seluler Sudah pada Tahap Mengkhawatirkan
Berita

Perang Tarif Seluler Sudah pada Tahap Mengkhawatirkan

Ombudsman menilai perang tarif seluler yang terjadi saat ini merupakan imbas dari polemik antar operator yang dipicu revisi PP 52/53 Tahun 2000 tentang telekomunikasi.

Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Ombudsman RI. Foto: SGP
Ombudsman RI. Foto: SGP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Direktorat Jenderal Pajak, didesak segera turun tangan untuk mencegah kerugian negara akibat perang tarif seluler.
"Jika perang harga ini terus terjadi maka potensi penerimaan negara dari pajak penjualan (Ppn) akan berkurang," kata Komisioner Ombudsman, Ahmad Alamsyah Saragih, di Jakarta, kemarin.
Menurut Alamsyah, perang tarif seluler yang terjadi saat ini merupakan imbas dari polemik antar operator yang dipicu revisi PP 52/53 Tahun 2000 tentang telekomunikasi.
Beberapa waktu lalu, XL Axiata mengeluarkan promosi Rp59 per menit untuk tarif telpon antar operator, menyusul Indosat Ooredoo yang terlebih dulu mengeluarkan tarif promosi Rp1 per detik untuk tarif telpon antar operator.
Selain mengeluarkan tarif promosi, Indosat dan XL juga mengeluarkan paket bicara antar operator yang dijual di bawah harga pokok produksinya.
Paket telepon Indosat ke semua operator sebulan dengan kuota 600 menit dengan harga Rp135.000 atau Rp225 per menit, sementara XL mengeluarkan paket telepon ke semua operator sebulan dengan kuota 600 menit dengan harga Rp120.000 atau Rp200 per menit.
"Jika merujuk penetapan tarif interkoneksi yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp250 per menit, ini artinya kedua operator tersebut melakukan dumping atau menjual produknya di bawah harga pokok penjualan (HPP)," kata Alamsyah.
Tags: