Punya Penghasilan dari Media Sosial? Siap-siap Kena Pajak
Berita

Punya Penghasilan dari Media Sosial? Siap-siap Kena Pajak

Ditjen Pajak tengah membahas mekanisme penarikan pajak dari penghasilan media sosial.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Pemerintah terus membuka peluang sumber-sumber pajak baru. Salah satunya lewat medsos. Foto: MYS
Pemerintah terus membuka peluang sumber-sumber pajak baru. Salah satunya lewat medsos. Foto: MYS
Kemajuan teknologi dan hadirnya dunia digital mempermudah orang untuk berkomunikasi. Orang-orang bisa saling menyapa meski berada di belahan dunia yang berbeda. Media sosial berbasis digital kemudian satu per satu hadir sebagai wadah manusia untuk melakukan berbagai hal, termasuk melakukan perdagangan jual beli atau yang dikenal dengan e-commerce. (Baca juga: BI: Pemerintah Berhak Tarik Pajak dari e-Commerce).

Facebook, Google, Youtube, Instagram, Selebgram, Twitter, adalah beberapa  media sosial yang digandrungi manusia di berbagai lapisan dunia. Maka tak heran jika beberapa pihak memanfaatkan media sosial ini untuk mendapatkan benefit dengan berdagang tanpa harus berkeliling untuk mempromosikan produk. Cukup pasang iklan di medsos, terima order, transfer dana, kirim barang, dan proses jual beli pun terjadi. Orang-orang yang memiliki akun di medsos juga kerap menerima jasa endorse dari suatu produk tertentu dan mendapatkan penghasilan.

Tetapi persoalan ‘keadilan’ muncul dari sisi pajak. Apakah produk yang dijual melalui e-commerce atau endorse sebuah produk sudah dipajaki seperti produk yang dijual non e-commerce? Hal ini menjadi perhatian serius bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ada kemungkinan mereka yang berbisnis lewat medsos akan dikenakan pajak.

Direktur P2 Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pihaknya tengah membahas mekanisme yang akan digunakan oleh DJP untuk menarik pajak bagi orang-orang yang berpenghasilan dari media sosial. Jika rumusan mekanisme tersebut sudah ditemukan, maka dipastikan DJP akan menarik pajak dari media sosial atau yang mendapatkan penghasilan dari media sosial.

“Kalau orang dapat pendapatan dari manapun itu kena pajak, misal saya artis youtube, saya banyak fans viewers dan kemudian orang titip iklan, saya harus laporkan pajaknya dalam SPT saya. Atau jualan via online, dapat keuntungan dari jual beli online harus saya laporkan dalam SPT,” kata Yoga dalam acara Media Gathering DJP di Malang, Kamis (13/10).

Untuk memungut pajak dari kegiatan digital tersebut, Yoga menegaskan tidak membutuhkan nomenklatur jenis pajak baru karena masih mengacu pada objek pajak PPh dan PPN. Yang perlu dicermati adalah mekanisme pengenaannya. Mekanisme self assessment yang selama ini diterapkan di Indonesia harus diimbangi dengan pengawasan yang baik.

“Permasalahannya tidak semua orang paham pajak. Mungkin perlu ada sistem pengawasan baru yang dipayungi dalam satu aturan supaya orang tertib,” ujarnya.

Untuk itu, Yoga menghimbau semua pihak yang mendapatkan benefit digital untuk melaporkan penghasilannya. Jika merasa sudah menikmati penghasilan digital baik dari e-commerce ataupun jasa endorse, pendapatan tersebut tidak masuk ke dalam PTKP, maka Yoga mengatakan pihak-pihak tersebut bisa memanfaatkan program pengampunan pajak.

“Kami akan berusaha terus supaya memiliki mekanisme untuk lebih memudahkan kami untuk mengawasi. Suatu saat kami pasti tahu kok mereka penghasilannya berapa, harus bayarnya berapa . Nah justru ini yang online, e-commerce, enggak usah hitung tiap tahun berapa, bayar berapa, penghasilan berapa. Isi SPT, ikut tax amnesty saja, hartanya berapa dan bayar tebusan 3%. Selesai yang kemarin-kemarin,” ungkap Yoga.

Pengamat Pajak Yustinus Prastowo membenarkan bahwa media sosial seperti selebgram dan sejenisnya menjadi bagian dari objek pajak. Persoalannya adalah bagaimana cara untuk memajakinya. Jika seseorang diminta untuk meng-endorse kemudian dibayar, apakah hal tersebut bagian dari pajak? Atau bagaimana jika penghasilan dari endorse tersebut hanya sekali dan tidak kontinu.

“Yang kedua kalau saya sebagai selebgram atau youtubers tadi apakah saya sudah sadar akan self assessment, harus saya hitung sendiri bayar pajaknya berapa, enggak mau juga karena ada anggapan e-commerce itu tidak kena pajak,” kata Yustinus.

Penarikan pajak secara individu diakui Yustinus jauh lebih sulit ketimbang pajak korporasi. Menurutnya, ada dua cara yang mungkin dilakukan oleh DJP untuk menarik pajak dari pendapatan digital ini. Pertama, pemerintah perlu memajaki hulu-nya, misalnya Instagram dan Youtube yang mendapat revenue dari advertising. Kedua, untuk kasus Google dan lainnya, Pemerintah bisa memajaki dari sisi payment gateway. Jika pembayaran dilakukan melalui kartu kredit Visa atau Master Card, pemerintah bisa menarik pajak dari sisi tersebut.

“Kalau gandeng bank harus diteken register dia pengusaha kena pajak untuk potong pajak, jadi dari situ ambil pajaknya, jadi enggak usah peduli ini dibayarkan ke si A dan si B, yang penting youtube dan Google mendapatkan sekian persen, hitung sesuai tariff. Atau PPh nya berapa tetapi payment gateway-nya yang ditarik, dicegat disana. Sama dngan aplikasi appstore, google play, itu khan enggak dikenai pajak itu karena mereka tidak merasa jadi pengusaha yang kena pajak, nah paymen gateway nya aja,” jelasnya. (Baca juga, BPK: Implementasi Payment Gateway Abaikan Risiko Hukum).

Cara keras lain yang bisa dilakukan oleh pemerintah, adalah dengan memblokir media sosial yang tidak mau membayar pajak, atau tidak mau mendaftarkan perusahaannya di Indonesia.
Tags:

Berita Terkait