Irman Gusman Siap Hadapi Sidang Perdana Praperadilan
Aktual

Irman Gusman Siap Hadapi Sidang Perdana Praperadilan

Oleh:
ANT/Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Irman Gusman Siap Hadapi Sidang Perdana Praperadilan
Hukumonline
Razman Nasution, pengacara mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman menyatakan siap untuk menghadapi sidang perdana praperadilan yang diajukan kliennya pada Selasa (18/10). "Kami siap untuk praperadilan tersebut. Kami berharap KPK besok juga sudah siap," kata Razman saat dihubungi di Jakarta, Senin (17/10).

Razman juga mengatakan jadwal praperadilan sendiri akan dilaksanakan pada Selasa (18/10) pukul 09.00 WIB. "Agendanya pembacaan permohonan praperadilan dari kami," ucap Razman.

Sebelumnya, rapat paripurna luar biasa DPD RI pada Rabu (5/10),memutuskan menghentikan Irman Gusman dari jabatan Ketua DPD RI yangmenguatkan keputusan Badan Kehormatan DPD RI sepekan sebelumnya.

Irman Gusman diberhentikan dari jabatan Ketua DPD RI setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana oleh KPK. Kasus ini diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi pada Sabtu, 16 September 2016 dini hari terhadap empat orang yaitu Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istrinya Memi, adik Xaveriandy dan Ketua DPD Irman Gusman di rumah Irman di Jakarta.

Kedatangan Xaveriandy dan Memi adalah untuk memberikan Rp100 juta kepada Irman yang diduga sebagai ucapan terima kasih karena Irmanmemberikan rekomendasi kepada Bulog agar Xaverius dapat mendapatkan jatah untuk impor tersebut.

Irman Gusman dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Xaverius dan Memi disangkakan menyuap Irman dan jaksa Farizal yang menangani perkara dugaan impor gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton dimana Xaverius merupakan terdakwanya.

Uang suap yang diberikan kepada Farizal adalah sebesar Rp365 juta dalam empat kali penyerahan, sebagai imbalannya, Farizal dalam proses persidangan juga bertindak seolah sebagai penasihat hukum Xaverius seperti membuat eksepsi dan mengatur saksi saksi yang menguntungkan terdakwa.

Tags: