Ini Ancaman Mendagri untuk Kepala Daerah Pelaku Pungli
Berita

Ini Ancaman Mendagri untuk Kepala Daerah Pelaku Pungli

Hak keuangan selama enam bulan tidak akan dibayar.

Oleh:
Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: RES
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: RES
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengancam akan memberikan sanksi kepada kepala daerah yang melakukan pungutan liar (pungli). Hal ini sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang (UU) No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kepala daerah yang melakukan pungutan di luar akan dikenakan sanksi adminitratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan selama 6 bulan,” kata Tjahjo seperti dikutip situs Setkab, saat memberikan pengarahan kepada pejabat eselon I, II dan III di lingkup Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), di Jakarta, Selasa (18/10).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lanjut Tjahjo, mendorong transparansi pengelolaan perizinan dan pengelolaan keuangan daerah melalui program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi.

“Selain itu upayanya adalah mengarahkan APIP (Aparat Internal Instansi Pemerintah) daerah untuk melakukan pengawasan terhadap area rawan penyimpangan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.76 tahun 2016 tentang Kebijakan Pengawasan Tahun 2017,” kata Tjahjo.

Adapun hal yang diawasi, menurut Mendagri, adalah dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme. Lalu, penyalahgunaan wewenang, hambatan dalam pelayanan masyarakat dan pelanggaran disiplin pegawai. (Baca Juga: Pesan Presiden ke Pejabat BPN: Jangan Coba-coba Main Pungli !!)

Kedepankan Integritas
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur dalam kesempatan tersebut mengemukakan, secanggih apapun sistem pemerintahan, namun jika Sumber Daya Manusia (SDM) tidak memiliki integritas, maka praktik pungli akan tetap ada.

Oleh karena itu, Menteri PANRB meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengedepankan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelayan rakyat.

Asman mengingatkan, tugas pokok PNS/ASN adalah memberikan kemudahan masyarakat dalam proses perizinan serta pelayanan. “Sebagai pelayan masyarakat, kita berkewajiban memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarkat, bukan malah mempersulit bahkan melakukan praktek pungutan liar,” tegas Asman.

Menteri PANRB mendorong dilakukannya perubahan pelayanan yang optimal dari SDM. “Perbaikan juga harus dilakukan pada SDM, harus diterapkan pada ASN, jika praktek seperti pungli tidak patut dilakukan,” katanya. (Baca Juga: Aplikasi LAPOR! Bila Anda Temui Pungli Oknum PNS)

Sebelumnya, Menteri Asman telah mengeluarkan surat edaran pemberantasan pungli yang didalamnya berisi langkah-langkah pemberantasan pungli. Surat edaran pemberantasan pungli itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, pimpinan kesekretariatan lembaga nonstruktural, gubernur, bupati dan wali kota.

Tags:

Berita Terkait