Anggota Brimob Penembak Warga Papua Terancam Pidana
Aktual

Anggota Brimob Penembak Warga Papua Terancam Pidana

Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Anggota Brimob Penembak Warga Papua Terancam Pidana
Hukumonline

Kepala Kepolisian Daerah Papua Inspektur Jenderal Paulus Waterpauw mengatakan, anggota Brimob yang diduga melakukan penembakan terhadap warga di Sugapa pada 27 Agustus lalu terancam dipidana.
Namun dari lima anggota Brimob itu, tidak semua dimajukan ke pengadilan mengingat kasusnya masih terus didalami dan yang akan diajukan ke pengadilan kemungkinan hanya satu orang yang pelurunya menewaskan korban, kata Paulus Waterpauw, di Jayapura, Rabu.
Dia menegaskan, secara internal lima anggota Brimob itu sudah diajukan ke sidang kode etik yang dipimpin Dansat Brimob Polda Papua.
"Kelimanya sudah dijatuhi hukuman internal melalui sidang kode etik dan akan diproses pidana," katanya lagi, seraya mengungkapkan pihaknya tidak mengetahui dengan pasti bentuk hukuman yang dijatuhkan kepada lima anggota Brimob tersebut.
Namun untuk ke pengadilan masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Propam dan Direktorat Reskrim Umum Polda Papua, ujarnya pula.
Penembakan di Sugapa berawal dari aksi pemalangan yang dilakukan sekelompok pemuda yang dipengaruhi minuman keras, kemudia warga melaporkan ke pos Brimob.
Saat melakukan pembubaran terjadi perlawanan, sehingga anggota Brimob mengeluarkan tembakan peringatan, namun ada peluru yang mengenai dan akhirnya menewaskan Etinius Sondegau.


Tags: