ASHI-KEDHEWA Gelar Seminar Pemikiran Hukum Spiritual Pluralistik
Aktual

ASHI-KEDHEWA Gelar Seminar Pemikiran Hukum Spiritual Pluralistik

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit
ASHI-KEDHEWA Gelar Seminar Pemikiran Hukum Spiritual Pluralistik
Hukumonline
Memperingati 40 tahun pengabdian Prof. Esmi Warassih di dunia hukum, Asosiasi Sosiologi Hukum Indonesia (ASHI) dan Kelompok Diskusi Hukum Esmi Warassih (KEDHEWA) menyelenggarakan seminar nasional bertema pemikiran hukum spiritual pluralistik, di Semarang, Jawa Tengah 20-21 Oktober 2016.

Seminar ini akan berfokus pada pengembangan hukum yang bermanfaat untuk manusia, dan berbasis pada spiritual pluralistik sesuai dengan karakter masyarakat Indonesia. Sejumlah narasumber akan hadir membedah hukum yang spiritual pluralistik dilihat dari berbagai perspektif seperti filsafat, lingkungan hidup, metode penulisan dan  penelitian hukum, kearifan lokal, penegakan hukum, dan kebijakan publik.

Dalam rancangan acara yang diperoleh hukumonline, akan hadir menyampaikan presentasi antara lain M. Nur Islami, Anthon F. Susanto, Rachmad Safa’at, Teddy Asmara, Prof. Suteki, Prof. Eman Suparman, Prof. Retno Saraswati, Yudi Kristiana, M. Syamsudin, Amin Purwanegara, Prof. Jamal Wiwoho, dan Prof. Mella Ismeliana.
Tags: