LPSK Lindungi Belasan Saksi Perkara Dimas Kanjeng
Aktual

LPSK Lindungi Belasan Saksi Perkara Dimas Kanjeng

Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
LPSK Lindungi Belasan Saksi Perkara Dimas Kanjeng
Hukumonline

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun ke Mapolda Jawa Timur untuk melindungi 14 saksi dalam kasus pembunuhan dan penipuan di Padepokan Dimas Kanjeng, Probolinggo, dengan tersangka Taat Pribadi (pimpinan padepokan).
"Ke-14 saksi itu meliputi tangan kanan (orang kepercayaan) Taat Pribadi dan keluarganya, baik dari Jatim maupun Makassar," kata Wakil Ketua LPSK Lilik Pintauli Siregar di Mapolda Jatim, kemarin.
Ketika mendampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono, ia menjelaskan ada dua bentuk perlindungan yang diberikan yakni perlindungan fisik di suatu tempat dan perlindungan pendampingan saat saksi yang bersangkut diperiksa. "Hingga kini, mereka masih merasa takut akibat trauma yang dialaminya dengan terbunuhnya dua orang kepercayaan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, yakni Ismail Hidayah dan Abdul Gani. Mereka belum menyebut adanya teror atau ancaman," katanya.
Dalam kesempatan itu, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim juga memeriksa tiga saksi yakni Taju Ibrahim (suami dari Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng, Marwah Daud Ibrahim) dan dua "sultan" yakni Suparman dan Karimullah. "Apa yang dilakukan Dimas Kanjeng Taat Pribadi itu bohong, karena dia tidak bisa menggandakan uang seperti diungkap kepada masyarakat, melainkan dia memiliki ilmu sihir untuk memindahkan uang atau barang," kata seorang saksi.
Menurut saksi yang enggan disebutkan namanya itu, Dimas Kanjeng Taat Pribadi itu memiliki 190 sultan (orang kepercayaan) yang membantu dalam berbagai kegiatan di padepokan, namun sebagian diantara mereka merupakan oknum TNI/Polri.
"Oknum TNI/Polri itulah yang mengawal gerak-gerik ribuan pengikut Dimas Kanjeng, bahkan orang yang sadar dan ingin kembali ke tengah masyarakat juga mengalami kesulitan atau tidak bisa bebas, karena diawasi terus," katanya.
Oleh karena itu, saksi yang bergabung dengan padepokan itu sejak tahun 2010 hingga sadar pada awal tahun 2005 itu mengaku tidak berani pulang sejak keluar dari padepokan pada awal tahun 2015 itu. "Saya berani pulang, karena tahu kalau Taat Pribadi sudah ditahan Polda Jatim," kata warga Ponorogo yang pernah mondok di Pesantren Gontor itu.
Tags: