Kejaksaan Agung Masih Telusuri Dokumen Asli TPF Munir
Berita

Kejaksaan Agung Masih Telusuri Dokumen Asli TPF Munir

Jika dalam bentuk salinan, akurasinya diragukan.

Oleh:
ANT/FAT
Bacaan 2 Menit
Sidang yang berlangsung di lantai 5 Gedung Graha PPI, Jakata Pusat ini dimohonkan Kontras agar pemerintah mempublikasikan laporan tim pencari fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Adapun agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan hakim.
Sidang yang berlangsung di lantai 5 Gedung Graha PPI, Jakata Pusat ini dimohonkan Kontras agar pemerintah mempublikasikan laporan tim pencari fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Adapun agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan hakim.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pihaknya masih tetap mencari keberadaan dokumen asli laporan Tim Pencari Fakta (TPF) kematian aktivis Munir. "Kami akan mendapatkan aslinya di mana dululah. Kalau salinan kan belum tentu akurasinya kan, makanya kita tunggu dulu perkembangannya seperti apa," kata Prasetyo di sela acara diskusi di Kantor Kepala Staf Presiden Jakarta, Rabu (26/10).

Prasetyo mengatakan, dokumen asli yang bisa paling dipercaya dan setelah ditemukan pihaknya akan mempelajari isinya tersebut. Ia juga mengapresiasi Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang didampingi mantan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi atas penjelasan tentang dokumen TPF Munir.

"Berangkat dari penjelasan Pak SBY kemarin tentang keberadaan dokumen itu, kalau nanti sudah ketemu akan segera kita pelajari, evaluasi dan dari situ baru kami akan bisa menentukan langkah-langkah yang kita lakukan," tutur Prasetyo. (Baca Juga: Kejaksaan Agung Masih Belum Temukan Dokumen Hasil Investigasi Kasus Munir)

Menko Polhukam Wiranto, dalam acara diskusi, membantah bahwa Presiden Joko Widodo telah memerintahkan untuk mengusut SBY terkait TPF Munir. "Ada berita miring bahwa Presiden perintahkan mengusut SBY, itu saya katakan tidak. Kata menelusuri dan mengusut itu beda, menelusuri itu wajar, ada berita di sana ya ditelusuri, kalau mengusut itu ke ranah hukum," ucap Wiranto.

Wiranto juga mengatakan bahwa dokumen TPF Munir ini bukan hasil penyelidikan sehingga harus tetap dipelajari, dianalisa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). "Namanya dokumen, fakta, bukan hasil penyelidikan. Prosedurnya penyelidikan, penyidikan, penuntutan, baru peradilan, itu hukum, tapi ini katakan fakta, informasi masuk ke kejaksaan, dipelajari. Bobot, nilai dari fakta ini bagaimana," ujarnya.

Untuk itu, lanjut Wiranto, masyarakat untuk menunggu hasil analisa dari Kejaksaan Agung jika sudah menemukan dokumen asli TPF Munir. "Bagaimana nanti, jangan berandai-andai, tunggu dulu tahap itu, hasil analisis dari Kejaksaan Agung menghasilkan sesuatu. Sesuatu itulah nanti yang akan dijelaskan kepada publik," katanya.

Wiranto meminta semua pihak terkait penelusuran keberadaan dokumen asli TPF Munir ini. "Memang ada informasi keberadaan TPF itu diserahkan pemerintah cc Jaksa Agung. Ada perintah Presiden (Jokowi) telusuri, cari, pelajari, selanjutnya proses hukum," tambahnya.

Sebelumnya, SBY mengatakan pembunuhan pegiat hak asasi manusia Munir sebagai tindakan yang mencoreng demokrasi bangsa Indonesia. Saat dirinya masih menjabat presiden, ia telah memerintahkan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus kematian Munir serta menindaklanjuti hasil investigatif dan rekomendasi TPF.

"Berkaitan dengan tindak lanjut rekomendasi TPF Munir, saya sebagai presiden waktu itu bertanggung jawab. Saya bertanggung jawab di dalam menegakkan hukum dalam kasus meninggalnya Munir dan menindaklanjuti rekomendasi TPF Munir," tuturnya.

Semua hasil investigasi dan rekomendasi dari TPF Munir, kata SBY, ditindaklanjuti oleh pemerintah. "Tentu yang kami lakukan dulu ada sesuai dengan batas-batas kewenangan seorang pejabat eksekutif, termasuk kewenangan yang dimiliki oleh para penyelidik, penyidik, ataupun penuntut dalam arti kewenangan dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," ujarnya.

Pemerintah, khususnya Kepolisian RI, melakukan kerja sama dengan TPF dalam melakukan tugas-tugas penyelidikan. "Jika masih ada yang menganggap sekarang ini keadilan sejati belum terwujud, saya mengatakan selalu ada pintu untuk mencari kebenaran," katanya. (Baca Juga: KontraS Apresiasi SBY Jelaskan Kasus Kematian Munir)

Ia juga menginstruksikan kepada jajaran Kabinet Indonesia Bersatu untuk melakukan langkah-langkah penegakan hukum atas meninggalnya aktivis Munir. "Oleh karena itu, saya mendukung langkah-langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika memang akan melanjutkan penegakan hukum ini jika memang ada yang belum selesai," ujarnya.

Di tempat yang sama, Sudi Silalahi mengatakan salinan naskah laporan akhirTPFMunir akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo."Copy (salinan) dari dokumen ini akan kami kirim ke Bapak Presiden RI melalui Menteri Sekretaris Negara untuk digunakan sebagaimana mestinya," katanya.

Dia mengatakan naskah asli laporan akhir tersebut tidak berada di tangan pihaknya dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, namun pihaknya akan terus menelusuri keberadaan dokumen asli. "Naskah asli laporan akhir TPF Munir belum diketemukan, copy naskah laporan lengkap akan kami serahkan ke pemerintah yang sekarang," ujarnya.

Jika Presiden Jokowi memandang perlu untuk dibuka ke masyarakat, Sudi mengatakan pihaknya memberi dukungan penuh agar masyarakat mengetahui isi dalam laporan tersebut, sehingga tidak menimbulkan spekulasi atau tuduhan-tuduhan lain yang tidak berdasar.

Dia menjelaskan jika dulu pemerintahan pada saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat sebagai presiden RI belum membuka ke publik karena masih diberlakukan sebagai pro-justitia guna kepentingan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, namun kepentingan itu sudah tidak ada lagi sekarang. "Sangatlah tidak benar jika laporan TPF Munir itu sengaja dihilangkan," ujarnya.

Dia menuturkan tidak ada kepentingan dan urgensi apapun untuk menghilangkan naskah laporan itu. Menurutnya, masyarakat umum menyaksikan bahwa bukan hanya penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang dilakukan negara, bahkan telah digelar sejumlah peradilan terhadap mereka yang didakwa melakukan kejahatan atas meninggalnya Munir.

Dia menuturkan pemerintahan mantan Presiden SBY tidak pernah menghentikan proses penegakan hukum atas meninggalnya Munir. Setelah TPF merampungkan tugasnya, proses penegakan hukum terus berlangsung sampai keputusan terhadap para terdakwa memilki kekuatan hukum tetap. (Baca Juga: Presiden Perintahkan Jaksa Agung Telusuri Keberadaan Hasil TPF Munir)

Kasus Munir mengemuka kembali ketika Komisi Informasi Publik memenangkan gugatan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan meminta pemerintah segera mengumumkan isi dokumen tersebut. Aktivis hak asasi manusia serta pendiri lembaga KontraS dan Imparsial, Munir Said Thalib, meninggal dunia di dalam pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-974 yang sedang dalam perjalanan menuju Amsterdam, Belanda, 7 September 2004.
Tags:

Berita Terkait