Pesan Pejabat BPN Buat Calon PPAT: Jangan Cuma ‘Investasi Jabatan’
Utama

Pesan Pejabat BPN Buat Calon PPAT: Jangan Cuma ‘Investasi Jabatan’

PPAT bukan sembarang profesi, dia adalah bagian dari BPN. Sehingga, PPAT mesti mengutamakan pelayanan pada masyarakat.

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Dari Kiri: Pelopor, Agus, Erna, Sutoro. Foto: NNP
Dari Kiri: Pelopor, Agus, Erna, Sutoro. Foto: NNP
Beberapa pejabat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberi ‘wejangan’ kepada calon Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Sebab, awal November mendatang, akan digelar ujian PPAT, sebuah ‘hajatan besar’ sebelum mereka resmi diangkat menjadi PPAT.

Kira-kira, apa saja ya pesan dari para pejabat BPN?

Kepala Subdirektorat PPAT Ditjen Hubungan Hukum Keagrariaan pada Kementerian ATR/BPN, Erna Sriyatmi mengatakan, bahwa PPAT bukan profesi yang sembarangan. Menurutnya, PPAT juga merupakan ‘kepanjangan tangan’ dari BPN. Artinya, PPAT juga merupakan pelayan bagi masyarakat khususnya di bidang pertanahan. (Baca Juga: Ujian PPAT 2016 akan Digelar Satu Hari Penuh)

“Dia juga pelayan masyarakat sekaligus mensosialisasikan aturan yang ada di BPN,” ujar Erna saat diwawancara hukumonline di kantornya pada Jumat (21/10) pekan lalu.

Erna menambahkan, menjadi seorang PPAT saat ini jauh berbeda dengan menjadi PPAT pada beberapa tahun silam. Perbedaan tersebut menyusul diterbitkannya PP Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT. Kata Erna, pasca aturan tersebut terbit, pengawasan dan penegakan etik untuk para PPAT akan lebih digalakkan. (Baca Juga: Ujian PPAT Tahun Ini Belum Komputerisasi, Begini Alasan BPN)

Ambil contoh misalnya, menyoal pemberhentian PPAT sebagaimana diatur dalam Pasal 10 PP Nomor 24 Tahun 2016. Dikatakan Erna, PPAT jangan bermain-main sebab sanksi yang paling berat bagi seorang PPAT yang tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan dan kode etik adalah pencabutan izin oleh Menteri ATR/Kepala BPN. (Baca Juga: Ini ‘Bocoran’ Kriteria Kelulusan Ujian PPAT)

“Di PP yang baru (PP Nomor 24 Tahun 2016) sekarang detail, lebih galak. Ini akan digalakkan dan dioptimalkan. Kalau ada yang salah akan dicabut izinnya,” katanya tegas.

Teruntuk para calon PPAT, Erna menyampaikan, Kementerian ATR/BPN selaku pembina dan pengawas para PPAT berharap betul mereka dapat memainkan peran sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh regulasi. Jangan sampai, setelah para calon nantinya diangkat menjadi PPAT, malah sebatas menjadikan profesi ini sebagai ‘investasi jabatan’. (Baca Juga: Peserta Membludak, BPN Buka Opsi Ujian PPAT Dua Gelombang)

“Kalau dia hanya pasang papan nama dan tidak pernah membuat akta, langsung ditindak. Nanti akan kerja sama dengan organisasi profesi. Kalau jadi PPAT hanya pasang papan nama saja, hanya investasi jabatan saja itu namanya,” ujar Erna yang juga Wakil Ketua Panitia Ujian Pelaksanaan PPAT Tahun 2016.

Jangan Terbawa Isu
Di tempat yang sama, Sekretaris Ditjen Hubungan Hukum Keagrariaan pada Kementerian ATR/BPN, Pelopor mengatakan bahwa ujian adalah proses yang lazim dihadapi oleh hampir setiap profesi. Sehingga, calon PPAT tidak perlu panik, hadapi saja dengan persiapan yang matang dan di tutup dengan doa memohon kelancaran.(Baca Juga: Resmi Ditutup, Jumlah Pendaftar Ujian PPAT Hampir 10 Ribu)

“Jika ada indikasi tertentu yang mengatasnamakan kita (BPN atau pejabat BPN), yang meminta biaya tambahan tertentu selain yang disetorkan ke kas negara, itu pasti ilegal,” kata Pelopor.

Sementara itu,Kasi PPAT Wilayah I Ditjen Hubungan Hukum Keagrariaan pada Kementerian ATR/BPN, Sutoro mengatakan bahwa calon PPAT jangan mudah mempercayai isu-isu yang beredar mengenai apapun seputar PPAT. Sebaiknya, calon PPAT mesti mengkonfirmasi kebenarannya terlebih dahulu kepada Kementerian ATR/BPN. Seperti misalnya, adanya pengumuman ‘ujian PPAT fiktif’ yang beredar luas di kalangan notaris dan PPAT sekira akhir Agustus 2016 silam. (Baca Juga: Beredar Pengumuman Ujian Palsu, IPPAT akan Tempuh Langkah Hukum)

“Laksanakan sesuai petunjuk, tertib, jangan panik, dan sesuai petunjuk yang keluar dari BPN saja. Kalau ada yang kurang jelas, tanyakan langsung ke BPN,” sambung Dirjen Hubungan Hukum Keagrariaan pada Kementerian ATR/BPN, R.B Agus Widjayanto.
Tags:

Berita Terkait