Menurut majelis, Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna, sahabatnya. Karena itu, majelis menjatuhkan vonis selama 20 tahun penjara, sesuai dengan rekuisitor Penuntut Umum. "Terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis mengatakan usia yang masih muda dan masih memiliki waktu untuk memperbaiki kesalahan adalah menjadi hal yang meringankan. Sementara hal memberatkan adalah Jessica melakukan pembunuhan secara kejam dan sadis terhadap sahabatnya sendiri, tidak mengakui perbuatan dan tidak menyesal atas kematian Mirna.