Hakim Vonis Jessica 20 Tahun Penjara
Aktual

Hakim Vonis Jessica 20 Tahun Penjara

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Hakim Vonis Jessica 20 Tahun Penjara
Hukumonline
Sidang pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin sudah memasuki babak akhir. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10), Majelis Hakim membacakan putusan atas terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Menurut majelis, Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna, sahabatnya. Karena itu, majelis menjatuhkan vonis selama 20 tahun penjara, sesuai dengan rekuisitor Penuntut Umum. "Terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis mengatakan usia yang masih muda dan masih memiliki waktu untuk memperbaiki kesalahan adalah menjadi hal yang meringankan. Sementara hal memberatkan adalah Jessica melakukan pembunuhan secara kejam dan sadis terhadap sahabatnya sendiri, tidak mengakui perbuatan dan tidak menyesal atas kematian Mirna.
Tags: