2 Tahun Jokowi-JK, 3.143 Perda Dihapus dan 111 Permendagri Dibatalkan
Berita

2 Tahun Jokowi-JK, 3.143 Perda Dihapus dan 111 Permendagri Dibatalkan

Peraturan-peraturan dan instruksi itu dibatalkan atau dihapus karena menghambat investasi, izin dan lain sebagainya.

Oleh:
Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: RES
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: RES
Selama dua tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membatalkan dan menghapus sebanyak 2.143 Peraturan Daerah (Perda) yang menghambat masuknya investasi. Termasuk yang dibatalkan adalah produk yang dihasilkan Kemendagri sendiri, yaitu Peraturan Mendagri (Permendagri) dan Instruksi Mendagri (Inmendagri).

“Permendagri/Inmendagri yang dibatalkan oleh Mendagri sebanyak 111 di tahap pertama dan 159 peraturan di tahap kedua, Perda/ Perkada provinsi yang dibatalkan oleh Mendagri sebanyak 1.765 peraturan, Perda/ Perkada Kabupaten/ kota yang dibatalkan sendiri oleh kepala daerah sebanyak 1.267 peraturan,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, seperti dilansir situs Setkab, di Jakarta, Kamis (27/10) siang.

Dijelaskan Tjahjo, peraturan-peraturan dan instruksi itu dibatalkan atau dihapus karena menghambat investasi, izin dan lain sebagainya, serta pengalihan urusan dan yang menghambat pelayanan publik juga ini.

Tjahjo mengemukakan, selama dua tahun ini, poros kemendagri adalah poros pemerintahan mulai dari kepala negara sampai kepala desa itu tegak lurus atau satu kebijakan dengan pemerintah pusat. Saya diberikan kewenangan untuk bisa memberikan sanksi memberhentikan, mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan juga diberi kewenangan untuk ikut tanda tangan mengoreksi setiap anggaran pembangunan di daerah,” kata Tjahjo.

Menurutnya, kini setiap kepala daerah sudah kompak dengan pusat dalam memahami visi dan  misi, karena setiap kepala daerah memiliki janji politik kepada masyarakat di daerahnya untuk pembangunan jangka pendek, menengah dan jangka panjang yang harus ditepati.

Mendagri mengatakan bahwa dua tahun ini tugas Kemendagri Pusat dan Daerah itu hanya dua. Yaitu, keluar memberikan pelayanan kepada masyarakat menyangkut investasi, mengangkut kemudahan mengakses masalah-masalah masyarakat, termasuk KTP Elektronik (KTP El) dan sebagainya. Ke dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dengan  melakukan melakukan perbaikan di sisi perekrutan, sisi anggaran, dan kinerja.

“Untuk tahun kemaren ada satu daerah yang 83% anggarannya hanya untuk membayar membayar pegawai. Bayangkan kurang dari 20% untuk membangun daerah. Itu sangat-sangat tidak mungkin,” jelas Tjahjo. (Baca Juga: Dua Tahun Pemerintahan Jokowi-JK, 214 Regulasi Disederhanakan)

Sementara terkait penerbatan Kartu Penduduk Elektronik (KTP El), Mendagri menjelaskan, er hari ini (27/10), dari target wajib E-KTP sebanyak 182.558.494, baru terealisasi 168.237.751 (92,3%) atau masih belum terpenuhi 667.804 (7,7%).

Seperti diketahui, Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan peringkat kemudahan berusaha di Indonesia. Tahun ini, World Bank mengumumkan peringkat kemudahan berusaha di Indonesia berada pada posisi 109. Presiden Joko Widodo meminta peringkat tersebut dapat diperbaiki lagi hingga posisi 40. Untuk mencapai posisi tersebut, Pemerintah memperbaiki regulasi. Peraturan perundang-undangan yang menghambat diubah atau direvisi.

Direktur Eksekutif KPPOD, Robert Endi Jaweng, berpendapat ada beberapa deregulasi yang ditempuh dan perlu mendapat perhatian. Hapus, gabung, sederhanakan, dan limpahkan (HSGL) mulai pendirian badan usaha, izin tempat usaha, dan izin pendirian bangunan usaha,” kata Robert kepada hukumonline beberapa waktu lalu.

Tags:

Berita Terkait