Plus Minus Putusan MK tentang Perjanjian Perkawinan
Utama

Plus Minus Putusan MK tentang Perjanjian Perkawinan

Jangan sampai perkawinan sekadar dianggap sebagai hubungan kontraktual.

Oleh:
MR25
Bacaan 2 Menit
Memasangkan cincin perkawinan sebagai tanda ikatan. Foto: ISTIMEWA
Memasangkan cincin perkawinan sebagai tanda ikatan. Foto: ISTIMEWA
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 telah memperlonggar makna perjanjian perkawinan. Dengan putusan MK itu, kini perjanjian tak lagi bermakna perjanjian yang dibuat sebelum perkawinan (prenuptial agreement) tetapi juga bisa dibuat setelah perkawinan berlangsung.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan secara bersyarat permohonan Ike Farida, seorang warga negara Indonesia yang menikah dengan warga negara Jepang. Mahkamah memberi tafsir konstitusional terhadap Pasal 29 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) UU No. 1 Tahun 1974  tentang Perkawinan. Kini, pembuatan perjanjian perkawinan bisa disesuaikan dengan kebutuhan hukum masing-masing pasangan.

Ike Farida, selaku pemohon, menyambut baik putusan MK, dan menyatakan putusan itu menyangkut kepentingan pelaku perkawinan. Manfaatnya bukan hanya dirasakan pelaku perkawinan campur (WNI-WNA), tetapi juga pelaku perkawinan non-campur (sesama WNI). “Setiap pasangan perkawinan kapan saja bisa membuat perjanjian kawin ketika dibutuhkan.,” ujarnya usai persidangan. (Baca juga: Meski Telat, Perjanjian Perkawinan Perlu Didaftarkan).

Ketua Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Heru Susetyo mengatakan di satu sisi putusan MK adalah buah dari pemikiran maju. Hakim mengikuti perkembangan hukum, sosial, dan budaya. Pemikiran yang dituangkan ke dalam putusan itu bagus untuk melindungi hak-hak dan kepentingan para pihak dalam perkawinan. Jadi, plusnya, ada kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pasangan yang terikat suatu hubungan.

Cuma, di sisi lain, putusan ini bisa dinilai sebagai putusan yang memperlakukan pernikahan lebih sebagai hubungan kontraktual atau hubungan perdata biasa sebagaimana lembaga perkawinan umumnya diperlakukan di dunia Barat. Di Indonesia, lembaga perkawinan umumnya dianggap sebagai kewajiban agama dan bersifat sakral. “Suatu hal yang sakral atau pun ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan yang di atur dalam agama,” ujarnya kepada hukumonline, Senin (31/10).

Pasal 1 UU Perkawinan menyebutkan perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang laki-laki dengan seorang peremuan sebagai suami-isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia, dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Menurut Heru, putusan MK bisa sangat bagus jika benar-benar dipatuhi. Sebab, jika tidak, perkawinan akan dianggap sekadar hubungan kontraktual. Jangan sampai perkawinan mengarah pada kawin kontrak. Heru berharap nilai kesakralan perkawinan tidak berkurang meskipun MK memutuskan perjanjian perkawinan bisa dibuat sebelum dan selama perkawinan. (Baca juga: Mencatatkan Perkawinan di Duna Negara).

Dosen Hukum Keluarga Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Mesraini, berpendapat sebenarnya tidak ada masalah jika perkawinan dibuat sebelum atau selama dalam perkawinan. Hal yang lebih penting adalah memastikan perjanjian kawin itu tidak merugikan salah satu pihak. (baca juga: Hakim Agung Kamar Agama: ‘Kawin Kontrak’ itu Prostitusi Berkedok Agama).

Cuma, di Indonesia, umumnya pelaku perkawinan belum terlalu familiar dengan pembuatan perjanjian kawin. Yang dipikirkan adalah bagaimana agar pernikahan itu dirayakan dan langgeng. Dampak yuridis yang akan dan berpotensi timbul dalam perkawinan belum terlalu dipikirkan. Kesadaran biasanya baru muncul jika timbul masalah hukum. “Tidak memikirkan dampak-dampak yang akan datang. Mereka kan menyadarinya waktu ada masalah saja kemudian ingin membuat perjanjian pernikahan,” ungkapnya kepada hukumonline, Senin (31/10).

Mesraini berpendapat putusan MK tentang perjanjian kawin sangat bagus dan bisa menyelamatkan hak-hak pasangan suami istri yang sebelumnya belum melakukan perjanjian perkawinan dan kemudian bisa mengajukannya. Tapi, bukan berarti tidak ada minusnya. Dampak negatif akan muncul jika pembuatan perjanjian kawin didasari niat buruk dari salah satu pihak. Misalnya jika salah satu pihak dalam posisi terjepit, pasangannya meminta dibuatkan perjanjian kawin. “Bisa berdampak negatif apabila kesempatan ini disalahgunakan,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait