Menko Polhukam: Demo 4 November Harus Bubar Pukul 18.00 !!
Berita

Menko Polhukam: Demo 4 November Harus Bubar Pukul 18.00 !!

Terkait kasus ucapan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, di Pulau Seribu, beberapa waktu yang lalu, yang dianggap sebagai satu penistaan terhadap agama seusai laporan Kapolri sudah dilakukan proses hukum.

Oleh:
YOZ
Bacaan 2 Menit
Menkopolhukam Wiranto. Foto: biografiku.com
Menkopolhukam Wiranto. Foto: biografiku.com
Menteri Koordinator (Menko) bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto mengemukakan, terkait kasus ucapan dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, di Pulau Seribu, beberapa waktu yang lalu, yang dianggap sebagai satu penistaan terhadap agama seusai laporan Kapolri sudah dilakukan proses hukum. Bahkan sebelum diproses, sudah minta diperiksa, datang sendiri ke Kepolisian.

Namun ia mengingatkan, tentunya ada tahapan-tahapan, ada satu proses yang tidak serta merta. “Sementara sekarang ini sedang dipanggil para saksi yang untuk memberikan kesaksian dan semuanya tentu nanti menjadi bahan bagi aparat penegak hukum untuk menilai, menakar, dan memberikan suatu kepastian hukum tentunya terhadap gubernur itu,” kata Wiranto, seperti dilansir situs Setkab, Selasa (1/11) siang.

Menko Polhukam meminta masyarakat supaya memahami proses penanganan hukum terhadap kasus dugaan penistaan agama itu, supaya tenang, dan tidak resah. (Baca Juga: Ingat! Polisi Tak Berwenang Memukul Massa Demonstrasi, Ini Alasan Hukumnya)

Mengenai rencana aksi demonstrasi yang akan digelar sejumlah elemen masyarakat pada 4 November mendatang, Menko Polhukam menegaskan, memang tidak dilarang karena itu merupakan hak menyampaikan pendapat di muka umum, yang dilindungi undang-undang atau diatur dengan undang-undang.

Namun, Menko Polhukam mengingatkan, bahwa peraturannya sudah jelas. Jumlahnya berapa, tiap 100 orang ada yang memimpin, atributnya apa, temanya apa, dan yang diharapkan setelah jam 18.00 bubar karena aturannya begitu, sehingga tidak meresahkan masyarakat.

Wiranto juga mengingatkan, kalau suatu demonstrasi yang merupakan pernyataan pendapat di muka umum, tapi justru mengganggu kebebasan orang lain, berarti itu sudah langkah-langkah yang salah. “Kebebasan boleh, tetapi kebebasan yang bertanggung jawab, kebebasan yang tidak mengganggu kebebasan orang lain,” ujarnya.

Untuk itu, Menko Polhukam Wiranto mengajak semua pihak mengikuti apa yang disampaikan Ketua MUI KH. Ma’ruf Amin, bahwa kita mengharapkan semuanya tenang. “Ayo kita jalani satu kehidupan yang damai, yang elegan, yang bermartabat,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa demonstrasi adalah hak warga negara. Namun, presiden mengingatkan agar demo pada 4 November mendatang tidak berlangsung secara anarkis. (Lihat Juga: Tolak Ahok, Sejumlah Ormas Demo KPK)

Menurut Presiden, pemerintah terus akan menjamin setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, tetapi tetap mengutamakan ketertiban umum. “Saya sudah memerintahkan kepada aparat untuk bersiaga dan menjaga, dan melakukan tugasnya dengan profesional jika ada tindakan anarkis oleh siapapun,” ungkap Presiden.

Tags:

Berita Terkait