Apindo Nilai Kenaikan UMP Jakarta Tahun 2017 Sudah Ideal
Berita

Apindo Nilai Kenaikan UMP Jakarta Tahun 2017 Sudah Ideal

Dianggap memberi kepastian bagi buruh dan pengusaha. Apindo imbau pengusaha tidak melakukan penangguhan.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Ribuan buruh dari berbagai aliansi se-Jabodetabek melakukan 'longmarch' di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (30/10). Mereka menggelar aksi unjuk rasa untuk menolak PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menjadi dasar formula perhitungan upah minimum provinsi.
Ribuan buruh dari berbagai aliansi se-Jabodetabek melakukan 'longmarch' di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (30/10). Mereka menggelar aksi unjuk rasa untuk menolak PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menjadi dasar formula perhitungan upah minimum provinsi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) Jakarta tahun 2017 sebesar Rp3.355.750. Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta, Priyono, mengatakan ketentuan yang akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2017 itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.227 Tahun 2016 tentang UMP 2017, ditetapkan 27 Oktober 2016 dan diundangkan 31 Oktober 2016.

Untuk pelaksanaannya, Priyono menginstruksikan kepada seluruh suku dinas tenaga kerja di Jakarta melakukan sosialisasi kepada perusahaan yang ada di wilayahnya. Bagi pengusaha yang tidak mampu, bisa mengajukan penangguhan paling lambat 10 hari sebelum ketentuan UMP itu berlaku.

Tentu saja perusahaan yang mengajukan penangguhan harus melampirkan berbagai syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan seperti PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.42 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan UMP.

Sejumlah syarat yang wajib dilampirkan dalam permohonan penangguhan UMP diantaranya laporan keuangan perusahaan dua tahun ke belakang dan kesepakatan antara pengusaha dan buruh/pekerja. Mengingat ada putusan MK soal penangguhan UMP, perlu disepakati juga kapan pembayaran selisihnya. [Baca juga: Pemerintah-Pengusaha Respon Putusan MK tentang Penangguhan UMP]

“Kami akan mencermati setiap permohonan penangguhan yang masuk, bukan saja melihat secara administratif kelengkapan persyaratan, tapi juga terjun langsung ke lokasi melihat kondisi perusahaan yang mengajukan penangguhan,” kata Priyono di Jakarta, Jumat (4/11).

Saat menyambangi perusahaan yang mengajukan penangguhan, Priyono mengatakan dinas tenaga kerja tidak melakukannya sendiri, tapi bersama unsur pengusaha dan unsur buruh yang ada di dewan pengupahan daerah. Dia mencatat tahun 2016 tidak ada perusahaan yang dikabulkan permohonan penangguhannya karena tidak memenuhi syarat.

Anggota dewan pengupahan provinsi DKI Jakarta unsur pengusaha, Sarman Simanjorang, menilai besaran UMP 2017 sebesar Rp3.355.750 sudah ideal. Menurutnya besaran itu sesuai dengan amanat PP Pengupahan dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang menyebut inflasi nasional 3,07 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,18 persen. [Baca juga: Tetapkan Upah Minimum, Menaker Imbau Gubernur Gunakan Data BPS]

Sarman berpendapat kenaikan UMP yang sesuai PP Pengupahan ini memberi kepastian bagi pengusaha dan buruh. Pengusaha menginginkan kenaikan UMP sesuai kemampuan dunia usaha dan pertumbuhan ekonomi serta inflasi. Dengan begitu, semakin baik pertumbuhan ekonomi upah minimum makin naik. PP Pengupahan memberi kepastian bagi buruh karena upah minimum pasti naik setiap tahun.

Selaku Ketua Apindo DKI Jakarta, Sarman mengatakan akan melakukan sosialisasi terhadap seluruh pengusaha di Jakarta. Perusahaan yang mampu diharapkan mematuhi ketentuan UMP. Bagi perusahaan tidak mampu berhak mengajukan permohonan penangguhan dengan melampirkan bermacam syarat yang telah ditentukan. “Secara umum kami mengimbau agar pengusaha di Jakarta tidak melakukan penangguhan UMP,” ujarnya.

Sekjen OPSI, Timboel Siregar, melihat sebagian besar Gubernur memutus UMP 2017 sesuai PP Pengupahan dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan kenaikannya sekitar 8,25 persen. Langkah yang bisa ditempuh buruh yang menolak besaran UMP diantaranya mengajukan gugatan terhadap Peraturan Gubernur itu ke PTUN.

Mengingat UMP Jakarta tahun 2017 ditetapkan sesuai usulan pemerintah dan Apindo, Timboel menekankan agar pemerintah dan Apindo konsisten menjalankannya. Harus dipastikan seluruh pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun mendapat upah tidak boleh lebih rendah dari UMP. “UU Ketenagakerjaan melarang pengusaha membayar di bawah upah minimum dan ada sanksi pidana bagi pengusaha yang melanggar,” tegasnya. (Baca Juga: Pengusaha Minta Penyederhanaan Penentuan Upah Minimum)

Jika Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran agar penetapan UMP oleh Gubernur sesuai PP Pengupahan, Timboel mengatakan hal serupa juga perlu dilakukan untuk memastikan seluruh petugas pengawas ketenagakerjaan tingkat pusat dan daerah memantau pelaksanaan UMP. Ketika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas.

“Pengawas harus didorong berani menggunakan pasal 185 UU Ketenagakerjaan kepada pengusaha yang tidak patuh. Kementerian Dalam Negeri juga harus berani menegur dan memberi sanksi bagi Gubernur yang di daerahnya masih terdapat buruh yang dibayar di bawah UMP,” usul Timboel.

Begitu pula Apindo, harus menegur para pengusaha yang tidak taat ketentuan UMP dan memberi sanksi organisasi. Menurut Timboel pemerintah dan Apindo perlu konsisten menjalankan aturan upah minimum.
Tags:

Berita Terkait