Celah Pungli Peradilan di Mata Advokat
Sikat Pungli:

Celah Pungli Peradilan di Mata Advokat

Mulai dari pendaftaran surat kuasa hingga mengambil salinan putusan. Dari minta secara halus hingga menyindir.

Oleh:
FAT/NNP
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Pungli: HGW
Ilustrasi Pungli: HGW
Ada-ada saja kelakukan oknum pungutan liar (pungli) dalam sektor pelayanan publik. Tak pandang bulu, siapapun masyarakat yang berhadapan dengannya, harus rela mengeluarkan uang untuk diberikan. Salah satu modus pungli yang kerap ditemukan masyarakat ada di ranah peradilan. Di pengadilan, sejumlah oknum pungli yang biasanya menjabat level teknis dengan leluasa meminta bayaran kepada pencari keadilan hingga kuasa hukumnya.

Permintaan tersebut seperti ‘membabi buta’. Tak memandang perkara kecil maupun perkara besar. Sebut saja advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor, Zentoni. Ia pun turut mengalami pungli saat perkara yang ditanganinya bergulir di pengadilan. Oknum pungli di peradilan pun beragam, dari staf biasa hingga panitera pun ditemuinya.

Salah satu celah pungli di pengadilan yang pernah dialami dirinya saat mendaftarkan surat kuasa. Besaran pungli yang diminta pun beragam. Zentoni pernah mengalami diminta sebesar Rp100 ribu saat mendaftarkan surat kuasa. Permintaan ini pun ditolaknya secara halus. Mulai dari klien yang ditangani bukanlah orang berduit hingga memiliki kenalan di KPK.

Cara seperti ini pun ia tularkan ke rekan-rekannya sesama advokat LBH. “Masa urusan Rp100ribuketangkep KPK kan malu-maluin. Saya bilang sama anak-anak(sesama advokat LBH, red), gak usah takut bilang aja kalau nomor kita sudah disadap KPK,” ujar Zentoni kepada hukumonline, Rabu (2/11). (Baca Juga: Ada Keluhan Soal Pengadilan? Adukan Lewat Aplikasi Ini)

Celah lainnya, lanjut Zentoni, ada pada saat pencari keadilan maupun kuasanya akan mengambil salinan putusan perkara. Untuk biayanya juga beragam. Mulai Rp1 juta hingga Rp5 juta, tergantung siapa yang membutuhkan salinan tersebut. Sama halnya dengan pendaftaran surat kuasa, untuk mengambil salinan putusan, Zentoni juga enggan mengeluarkan uang.

Meskipun oknum yang meminta telah mengeluarkan berbagai jurus, mulai dari cara halus, hingga melontarkan sindiran. Zentoni pun tak bergeming. Ia tetap ogah mengeluarkan uang pungli. Untuk paket pengambilan salinan putusan, ia pernah mendengar ada istilah paket yang bisa menjadi ‘jalan pintas’.

“Itu yang kita dengar cerita-cerita, kalau mau cepat,harus bayar paket.Paket kilat khusus, ekonomi, atau ‘BPJS’ (gratis, red), kita mau pilih yang mana, kalau paket ‘BPJS’sabar aja tunggu 3-4 bulan,” tuturnya. (Baca Juga: Dear Lawyer, Ini 6 Tips Jitu Hindari Pungl di Pengadilan)

Hal senada juga diutarakan mantan advokat LBH Jakarta, Maruli Tua Rajagukguk. Saat pendaftaran surat kuasa kerap ditemukan pungli, karena biaya yang dikeluarkan melebihi biaya perkara yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Besaran biayanya ini seharusnya hanya puluhan ribu. Tapi, oknum di pengadilan kerap ‘membulatkan’ menjadi Rp100 ribu.  Setelah bayar, baru diberikan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Meski begitu, tambahan biaya bisa saja terjadi walaupun sudah memperoleh SKUM. Misalnya, biaya perkara karena tergugatnya tidak datang atau di luar area yurisdiksi yang mengadili.

Namun, biaya ini bisa disetor secara langsung ke bank. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 04 Tahun 2008 tentang Pemungutan Biaya Perkara, yang pada intinya, pembayaran dilakukan dengan menyetor langsung ke bank, kecuali di daerah tersebut tidak ada bank.

“Di LBH pernah dimintai terkait surat kuasa, mintanya Rp100ribu. Padahal biaya surat kuasa itu hanya puluhan ribu. Kita berdebat aturannya dimana, pengadilan menjawab itu sudah kelaziman. Akhirnya ngga bayar karena protes, mereka ngga mau ribut-ribut terus dikasih gratis. Karena kita sudah paham aturannya, mereka akan gampang saat komprominya,” kenang pria yang kini telah membuka kantor advokat sendiri ini.

Menurutnya, untuk biaya surat kuasa biasanya ada kuitansi sebagai bukti pembayaran. Namun terkadang, kuitansi pun tak diberikan. Untuk itu, kuasa hukum maupun kliennya harus jeli terhadap hal ini. “Surat kuasa ada kuitansinya dari pengadilan. Semua terkait biaya perkara ada bukti tertulisnya dan dileges, ada stempelnya dari pengadilan. Kalau ngga ada itu berarti sudah masuk di bawah tangan semua,” katanya. (Baca Juga: Pungli Peradilan: “Belum Digoda, Malah Kami yang Digoda Duluan)

Celah lainnya juga ada pada saat tahapan mendaftar gugatan. Modusnya mirip-mirip dengan pendaftaran surat kuasa. Menurut Maruli, pendaftaran gugatan hingga permintaan salinan putusan pun ada ‘pembulatan’ biaya. Ia menilai, kelebihan biaya ini bisa dikategorikan sebagai pungli. Lagi-lagi ia mengingatkan masyarakat terkait hal ini.

“Sama di daftar gugatan biasanya suka dilebihkan, misalnya Rp900 ribu suka dilebihkan jadi Rp1 juta. Di putusan juga sering kaya gitu, perdata itu misalnya Rp1 juta baru difotokopi. Padahal itu sudah include dengan biaya perkara,” tutup Maruli.
Tags:

Berita Terkait