Paket Kebijakan XIV Soal Roadmap E-Commerce, Ini Pokok-Pokoknya
Berita

Paket Kebijakan XIV Soal Roadmap E-Commerce, Ini Pokok-Pokoknya

Melalui paket kebijakan ini, ditargetkan akan tercipta 1000 technopreneur dan value bussinesnya kurang lebih AS$10 miliar.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Sekretaris Kabinet, Pramono Anung. Foto: Setkab RI
Sekretaris Kabinet, Pramono Anung. Foto: Setkab RI
Pemerintah telah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XIV yang berisi tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik atau Roadmap E-Commerce. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, dengan potensi yang dimiliki ditargetkan melalui paket kebijakan ini akan tercipta sekitar 1000 technopreneur dan valuasi bisnis kurang lebih AS$10 miliar.

“Harapannya, kalau roadmap ini berjalan dengan baik, maka pada tahun 2020 diprediksi nilai inti e-commerce ini mencapai AS$130 miliar,” katanya sebagaimana dilansir dari laman resmi setkab.go.id, Jumat (11/11).

Salah satu visi pemerintah ke depan adalah menempatkan Indonesia sebagai negara digital ekonomi terbesar di Asia Tenggara pada tahun 2020. Saat ini, Indonesia merupakan salah satu pengguna internet terbesar di dunia yang mencapai 93,4 juta orang dan pengguna telpon selular (smartphone) mencapai 71 juta orang.

Atas potensi tersebut, target technopreneur dan valuasi bisnis dinilai dapat tercapai. Alsan lainnya diterbitkan roadmap ini lantaran belum adanya peta jalan pengembangan e-commerce nasional yang menjadi acuan pemangku kepentingan dan adanya berbagai peraturan yang tidak mendorong tumbuh kembangnya e-commerce.

Roadmap ini diharapkan dapat mendorong perluasan dan peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat di seluruh Indonesia secara efisien dan terkoneksi secara global. Mendorong kreasi, inovasi, dan invensi kegiatan ekonomi baru di kalangan generasi muda. Memberikan kepastian dan kemudahan berusaha dalam pemanfaatan e-commerce dengan adanya arah dan panduan strategis dalam percepatan pelaksanaan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik pada periode Tahun 2016-2019.

Selain itu, roadmap ini juga diharapkan dapat memberikan pengutamaan dan perlindungan terhadap kepentingan nasional dan UMKM serta pelaku usaha pemula (start-up), meningkatkan keahlian sumber daya manusia pelaku e-commerce. Serta, acuan bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam menetapkan atau menyesuaikan kebijakan sektoral dalam rangka pengembangan e-commerce(Baca Juga: Kembangkan Industri E-Commerce, Presiden: Perlu Deregulasi Besar-Besaran)

Roadmap ini ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang mencakup delapan pengaturan, yakni mengenai pendanaan, perpajakan, perlindungan konsumen, pendidikan dan SDM, logistik, infrastruktur komunikasi, keamanan siber (cyber security) dan pembentukan manajemen pelaksana.

Untuk pendanaan, roadmap ini akan mepermudah dan memperluas akses melalui skema KUR untuk tenant pengembangan platform, hibah untuk inkubator bisnis yang akan membimbing start-up, dana USO dan UMKM digital dan start-up e-commerce platform. Angel capital yang diperlukan saat start-up masih berada dalam tahap valley of death (usaha merugi) dalam tahap komersialisasi. Seed capital dari Bapak Angkat dan crowdfunding, yaitu pendanaan alternatif yang dananya dihimpun dari kelompok/komunitas tertentu atau masyarakat luas.

Kedua, soal perpajakan. Roadmap ini akan memberikan insentif perpajakan melaluipengurangan pajak bagi investor lokal yang investasi di start-up. Penyederhanaan izin/prosedur perpajakan bagi start-up e-commerce yang omzetnya dibawah Rp4,8 miliar/tahun melalui pelaksanaan PP No. 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, sehingga PPh final hanya sebesar 1%.

Serta, memberikan persamaan perlakuan perpajakan antara pengusaha e-commerce asing dengan domestikPelaku usaha asing yang menyediakan layanan dan/atau konten di Indonesia wajib untuk memenuhi seluruh ketentuan perpajakan. (Baca Juga: Punya Penghasilan dari Media Sosial? Siap-Siap Kena Pajak)

Ketia terkait perlindungan konsumen. Roadmap ini akan melakukan pengharmonisasi regulasi yang menyangkut sertifikasi elektronik, proses akreditasi, kebijakan mekanisme pembayaran, perlindungan konsumen dan pelaku industri e-commerce, dan skema penyelesaian sengketa. Serta, pengembangan national payment gateway secara bertahap.

Kemudian pendidikan dan SDM. Roadmap ini menyinggung meningkatkan kampanye kesadaran e-commerce. Perancangan program inkubator nasional, penyusunan dan peningkatan kurikulum e-commerce dan peningkatan edukasi e-commerce kepada konsumen, pelaku, penegak hukum.

Terkait logistik, roadmap ini mengatur penigkaan logistik e-commerce melaluiSistem Logistik Nasional (SISLOGNAS) untuk meningkatkan kecepatan pengiriman dan mengurangi biaya pengiriman. Revitalisasi, restrukturisasi dan modernisasi PT Pos Indonesia (Persero) sebagai penyedia jasa pos nasional. Pengembangan alih daya fasilitas logistik e-commerce dan mengembangkan Sistem Logistik dari Desa ke Kota dengan sinergitas antara pasar, terminal, komoditi, dan pasar induk, pusat distribusi regional, dan pengaturan transportasi desa dan kota. (Baca Juga: Pemerintah Siapkan Paket Kebijakan Khusus Logistik)

Mengenai infrastruktur komunikasi, roadmap ini mengatur percepatan pembangunan jaringan broadband berkecepatan tinggi, agar e-commerce dapat dimanfaatkan di seluruh Indonesia. Sedangkan terkait keamanan siber, roadmap ini akan melakukan penyusunan model sistem pengawasan nasional dalam transaksi e-commerce dan meningkatkan public awareness tentang kejahatan dunia maya serta menyusun SOP terkait penyimpanan data konsumen, sertifikasi untuk keamanan data konsumen.

Sementara untuk pembentukan manajemen pelaksana, dalam roadmap ini diatur upaya sistematis dan terkoordinasi untuk penerapan peta jalan e-commerce dan sekaligus melakukan monitoring dan evaluasi implementasi peta jalan e-commerce.
Tags:

Berita Terkait