Tak Terima Disebut ‘Pengacara’ Ahok, Junimart: Jangan Asal Melapor ke MKD
Berita

Tak Terima Disebut ‘Pengacara’ Ahok, Junimart: Jangan Asal Melapor ke MKD

Saat pemeriksaan Ahok, Junimart mengaku dirinya dan Trimedya Panjaitan keluar dari ruang pemeriksaan.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Dua dari empat anggota DPR, Junimart Girsang (kiri berbaju merah) dan Trimedya Panjaitan (kanan berjas hitam) dilaporkan ke MKD. Foto: Dok. Mahkamah Konstitusi
Dua dari empat anggota DPR, Junimart Girsang (kiri berbaju merah) dan Trimedya Panjaitan (kanan berjas hitam) dilaporkan ke MKD. Foto: Dok. Mahkamah Konstitusi
Junimart Girsang, satu dari empat anggota DPR yang dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) angkat bicara lantaran tidak terima dinilai seperti pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat Gubernur DKI Jakarta non aktif itu diperiksa oleh Bareskrim Polri. Dia mengatakan bahwa laporan yang ditujukan kepada dirinya tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kita jangan terlalu membabi buta melaporkan seseorang tanpa dasar hukum yang jelas,” ujarnya di Jakarta, Kamis (10/11) kemarin.

Ia menjelaskan kedatangannya ke Bareskrim atas perintah partai tempatnya bernaung yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Ahok. Ia mengaku dihubungi pengurus partai pada Minggu (6/11) untuk mendampingi Ahok menjalani pemeriksaan di Bareskrim pada Senin (7/11).(Baca Juga: Berlaga Bak ‘Pengacara’ Ahok, 4 Anggota DPR Dilaporkan ke MKD)

Perintah DPP PDIP, kata Junimart, agar melakukan koordinasi dengan badan bantuan hukum partai. Lantaran Junimart menjabat Kepala Badan Bantuan Hukum partai, maka ia terjun dengan para advokat di badan bantuan hukum partai. “Pak Ahok sendiri meminta agar didampingi pada Senin Jam 8 pagi,” katanya.

Saat di Mabes Polri, ia memasuki ruangan Kadiv Propam dan memperkenalkan diri sebagai Kepala Badan Bantuan Hukum DPP PDIP. Sedangkan Trimedya Panjaitan sebagai Ketua DPP PDIP bidang hukum.

“Hanya mengantarkan para advokat yang mendampingi Ahok yang dimintai klarifikasi dalam proses penyelidikan. Saat Ahok datang, langsung masuk ke ruang penyelidikan. Kami dipersilakan masuk ke ruang penyelidikan juga,” ujarnya. (Baca Juga: 24 Advokat Ini Siap Bela Ahok)

Dalam ruang penyelidikan, ia memperkenalkan Ahok dengan tim penasihat hukum. Kemudian, kata Junimart, Ahok membaca surat kuasa. Ahok pun memberikan persetujuan dan membubuhkan tandatangan. “Dan kuasa hukum itu tak ada nama saya, tak ada nama Trimedya. Itu murni lawyer semua,” ujar Junimart.

Perihal ia duduk bersama Trimedya dan Charles di ruang penyelidikan, hal itu atas izin yang diberikan tim penyelidik Bareskrim. Pasalnya, ketika duduk, tim penyelidik memutarkan rekaman video pidato Ahok di Kepulauan Seribu. “Kami bilang pada penyelidik, boleh melihat dan mendengar isi video tersebut. Kami pun duduk mendengarkan. Setelah itu silakan dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Anggota Komisi III DPR itu pun beranjak ke ruangan Kadiv Propam. Dengan begitu, ketika pemeriksaan berjalan, Junimart, Trimedya dan Charles tak berada di ruang pemeriksaan. Berdasarkan hal itu, ia menampik telah melakukan pendampingan, apalagi melakukan kegiatan beracara bak advokat. (Baca Juga: PSHK: Gelar Perkara Ahok Secara Terbuka Tak Ada Dasar Hukum)

“Kami hanya sebagai sebagai petugas partai dan permintaan Pak Ahok mengantarkan para lawyer dampingi dia. Kita mengetahui aturan. Kita kan lawyer.saya senang dilaporkan atas dasar hukum yang jelas. Jadi bukan karena ada sesuatu yang tak bagus,” ujarnya.

Sebelumnya, Koalisi Penegak Citra DPR telah melaporkan empat orang anggota dewan ke MKD. Koalisi Penegak Citra DPR terdiri dari berbagai organisasi masyarat sipil.  Deputi Direktur Indonesia Parliamentary Center (IPC) Ahmad Hanafi mengatakan laporan tersebut dilayangkan ke MKD lantaran keempat anggota dewan melakukan kegiatan pendampingan bak pengacara. Koalisi pun berharap MKD setelah menerima laporan tersebut langsung melakukan proses terhadap kempat anggota dewan itu. (Baca Juga: Gelar Perkara Tingkat Penyelidikan Dilakukan Terbuka, Ini yang Dilanggar Polri)

Tak sembarang melapor, barang bukti berpa foto anggota dewan berada di dalam ruang pemeriksaan. Memang, foto tersebut sudah tersebar di publik. Dalam foto tersebut, nampak Trimed, Junimart dan Charles berada di dalam ruang pemeriksaan bersama Ahok dan penyidik. “Itu bukti kuat bahwa dalam proses hukum harus independen,” ujarnya usai memberikan laporan di ruang MKD Gedung DPR, Rabu (9/11).

Publik pun mempertanyakan alasan penyidik Bareskrim mengizinkan tiga orang anggota dewan masuk ke dalam ruang pemeriksaan. Padahal, pemeriksaan mesti berjalan independen. Terlebih, Trimedya dan Junimart yang berada dalam ruangan merupakan anggota dewan yang duduk di Komisi III yang membidangi hukum. Sementara Polri menjadi mita kerjanya.

“Keterlibatan anggota dewan itu rawan konflik kepentingan, dan itu melanggar kode etik,” katanya.

Anggota dewan mestinya tak turut serta dalam pemeriksaan sebuah kasus. Apalagi kasus yang menjerat Ahok menjadi perhatian masyarakat secara nasional. Namun anggota dewan fokus pada tugas pokok dan fungsinya yakni melakukan budgeting, pengawasan dan legislasi. Yang pasti, kata Hanafi, pendampingan itu rawan konflik kepentingan.

Memang, Trimedya, Junimart dan Ruhut berlatar belakang advokat. Namun mestinya semenjak menjadi angota dewan mesti menanggalkan profesi advokat untuk tidak beracara. “Kehadiran  anggota dewan seperti melaksanakan tugas kuasa hukum. Harus diberikan sanksi karena melanggar kode etik,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait