Sebelumnya Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan A, F, dan RS sebagai tersangka pungli.
Agung menjelaskan kasus pungli di Tanjung Perak melibatkan sebuah perseroan terbatas (PT AMK). Perusahaan ini diduga memungut biaya dari pengusaha di pelabuhan dalam hal ini pengusaha Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) atau importir. "Setiap kontainer harus bayar Rp500 ribu sampai Rp2 juta,” jelas Agung.
Polisi menduga perseroan bisa mengumpulkan 4-5 miliar rupiah setiap bulan. Uang tersebut diduga dibagi-bagikan kepada beberapa pihak. "Kami akan lakukan pemberkasan untuk penyelesaian kasus ini," ujar Agung.
Kasus ini terkuak atas informasi adanya pungli yang dilakukan AMK kepada pemilik kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak. Pungli ini membebankan biaya tambahan yang dituangkan pada tagihan (invoice) yang harus dibayarkan oleh pemilik kontainer.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Tim Satgas memblokir 17 rekening bank yang berisi Rp15 miliar. Belasan rekening tersebut dijadikan sebagai rekening penampung hasil pungli.