Kronologi Ditetapkannya Ahok Sebagai Tersangka oleh Polri
Berita

Kronologi Ditetapkannya Ahok Sebagai Tersangka oleh Polri

Ahok diduga menghina Islam pada kunjungan kerjanya ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Oleh:
ANT/YOZ
Bacaan 2 Menit
Ahok di salah satu sidang MK. Foto: RES
Ahok di salah satu sidang MK. Foto: RES
Bareskrim Polri resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ahok dijerat dengan Pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 Ayat 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto merilis urutan hasil kegiatan penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T. Purnama alias Ahok.

"Dalam rangka menyampaikan hasil progress yang meliputi langkah-langkah yang dilakukan penyidik seperti menerima laporan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan para (saksi) ahli, (pemeriksaan) terlapor. Oleh karena itu, saya sampaikan penanganan perkara tersebut," kata Komjen Ari Dono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11).

Polri telah menerima 14 laporan polisi terkait kasus dugaan penistaan agama yakni Quran surat Al Maidah ayat 51 yang dilakukan Ahok. Empat belas laporan tersebut diterima polisi pada rentang waktu 6, 7, 9 dan 12 Oktober. (Baca Juga: Tak Terima Disebut ‘Pengacara’ Ahok, Junimart: Jangan Asal Melapor ke MKD)

Ahok diduga menghina Islam pada kunjungan kerjanya ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Atas kasus itu, Polri mulai 10 Oktober 2016 melakukan langkah-langkah seperti memeriksa barang bukti video digital secara laboratoris dan disimpulkan bahwa video yang diserahkan pelapor dalam keadaan asli. "Tidak terdapat tindakan editing, baik mengurangi atau memasukkan frame baru," katanya.

Selanjutnya, Polri memeriksa 29 orang saksi baik dari pelapor maupun terlapor dan pihak-pihak lainnya yang memiliki informasi yang relevan atas kasus ini. Polri juga mewawancara 39 orang ahli dari tujuh bidang keahlian yakni ahli hukum pidana, ahli bahasa Indonesia, ahli agama, ahli psikologi, ahli antropologi, ahli digital forensik dan ahli legal drafting.

"Para ahli merupakan ahli yang diajukan pelapor, terlapor maupun ahli yang ditunjuk oleh penyidik Bareskrim," ujarnya.

Selanjutnya pada Selasa (15/11), dilakukan gelar perkara penyelidikan di Gedung Rupatama Mabes Polri yang dimulai pada pukul 09.30 - 18.00 WIB. (Baca Juga: Berlaga Bak ‘Pengacara’ Ahok, 4 Anggota DPR Dilaporkan ke MKD)

Gelar perkara dipimpin oleh Kabareskrim dengan didampingi Kepala STIK Irjen Pol Sigit Trihadriyanto, Staf Ahli Kapolri Bidang Manajemen, dengan diawasi oleh pengawas internal meliputi Irwasum Polri, Divpropam Polri, Divkum Polri, Baintelkam, serta pengawas eksternal yakni Kompolnas dan Ombudsman RI.

Ahok sebagai terlapor tidak menghadiri gelar perkara karena berbenturan dengan jadwal kampanye. Gelar perkara tersebut dihadiri oleh lima orang pihak pelapor, seorang perwakilan dari tim kuasa hukum terlapor, enam saksi ahli dari pelapor, enam saksi ahli dari terlapor dan enam saksi ahli yang ditunjuk penyidik Bareskrim.

Menurutnya, dalam gelar perkara tersebut, terjadi perbedaan pendapat yang sangat tajam di kalangan ahli terkait ada tidaknya unsur niat untuk menista/menodai agama. "Ini juga yang mengakibatkan terjadinya perbedaan pendapat antara tim penyidik yang berjumlah 27 orang," imbuhnya. (Baca Juga: 24 Advokat Ini Siap Bela Ahok)

Akhirnya diperoleh kesepakatan bahwa perkara harus diselesaikan di peradilan terbuka. "Konsekwensinya, proses penyelidikan ini akan ditingkatkan ke (tahap) penyidikan dengan menetapkan Saudara Basuki T. Purnama alias Ahok sebagai tersangka dan dilakukan pencegahan agar tidak meninggalkan wilayah RI," paparnya.

Kabareskrim menambahkan, mulai Rabu, pihaknya akan menerbitkan surat perintah penyidikan dan selanjutnya tim penyidik akan melakukan penyidikan dan meneruskan perkara ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) secepatnya.

Tidak Ditahan
Polisi tidak melakukan penahanan terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T. Purnama alias Ahok, menyusul ditetapkannya Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan hal itu karena tidak semua penyidik setuju bahwa dalam kasus Ahok terdapat unsur pidana. (Baca Juga: Ini yang Akan Dilakukan MUI Bila Ahok Tak Jadi Tersangka)

"Penahanan itu harus (memenuhi) dua syarat objektif bahwa di kalangan penyidik harus ada pendapat mutlak kalau itu unsur tindak pidana. Dalam gelar perkara kemarin, jelas ada perbedaan pendapat. Karena unsur obyektif yang menyatakan pidana tidak mutlak, maka tidak dilakukan penahanan," kata Jenderal Tito.

Alasan kedua, penahanan tidak dilakukan karena pihak Bareskrim menganggap Ahok cukup kooperatif. "Kabareskrim sebut yang bersangkutan kooperatif, mau datang mengklarifikasi," ujarnya.

Selain itu, Ahok yang saat ini sedang maju sebagai calon Gubernur DKI Jakarta juga memperkecil kemungkinan yang bersangkutan untuk melarikan diri. Tito juga meminta semua pihak untuk tidak risau terhadap kemungkinan Ahok menghilangkan barang bukti. Pasalnya, polisi telah mengamankan seluruh alat bukti dalam kasus ini.

Tags:

Berita Terkait