Profesor Hukum Ini Tantang Keberanian Jaksa Menjerat Korporasi
Berita

Profesor Hukum Ini Tantang Keberanian Jaksa Menjerat Korporasi

Pakai teori apapun, kuncinya adalah keberanian jaksa selaku penuntut. Kejaksaan berlindung di balik KUHAP.

Oleh:
CR21
Bacaan 2 Menit
Seminar membahas penanganan tindak pidana yang dilakukan korporasi dalam kasus korupsi. Foto: EDWIN
Seminar membahas penanganan tindak pidana yang dilakukan korporasi dalam kasus korupsi. Foto: EDWIN
Perkara tindak pidana korporasiyang berlanjut ke pengadilan masih terbilang dengan jari. Meskipun banyak kasus pidana melibatkan korporasi, faktanya sedikit sekali yang dibawa ke meja hijau. Mengapa?

Persoalan ini mungkin lebih disebabkan ketidakberanian jaksa selaku penuntut umum membawa kasus pidana yang melibatkan korporasi ke pengadilan. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Eddy O.S. Hiariej berpendapat penegakan hukum pidana untuk menjerat korporasi tinggal memerlukan keberanian penuntut umum. Beranikah jaksa selaku penuntut umum?

‘Tantangan’ terhadap keberanian jaksa itu disampaikan Eddy O.S. Hiariej di depan sejumlah hakim agung, hakim tinggi, dan praktisi hukum lain yang hadir dalam seminar ‘Kedudukan dan Tanggung Jawab Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi’ yang diselenggarakan Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, Selasa (15/11). Tampak antara lain Wakil Ketua Mahkamah Agung, M. Syarifuddin, hakim agung Andi Samsan Nganro, Suhadi, dan Artidjo Alkostar. (Baca juga: Peraturan MA Korupsi Korporasi Segera Terbit).

Di depan para hakim agung itu, Prof. Eddy mengatakan isu utama dalam penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi adalah keberanian penuntut umum menyusun dakwaan yang menjerat korporasi. Pada tataran teoritis memang ada perbedaan pandangan mengenai kejahatan korporasi. Tetapi, menurut dia, seberapa berbeda pun teori dan seberapa tidak jelas pun perundang-undangan mengenai kejahatan korporasi, kini masalahnya adalah keberanian jaksa. “Kuncinya ada pada Penuntut Umum, berani atau tidak untuk menuntut korporasi yang bersangkutan?” tegasnya.

Sebab, puluhan bahkan mungkin seratusan peraturan perundang-undangan yang menyinggung tindak pidana korporasi, atau mengakomodasi korporasi sebagai pelaku tindak pidana. Mungkin saja setiap undang-undang menggunakan pendekatan atau teori yang berbeda. (Baca juga: Penyanderaan 7 PPNS, Negara Tak Boleh Kalah dari Korporasi).

Tetapi seharusnya tidak menjadi halangan untuk mendakwa korporasi. Eddy mengingatkan yang menguji fakta di persidangan adalah hakim. Justru karena beragam itu, majelis hakim menjadi lebih leluasa memutus suatu perkara yang diajukan penuntut umum, tak semata berdasarkan apa yang diajukan penuntut umum.

Guru Besar Fakultas Hukum UGM itu menyebut contoh kasus korupsi Hambalang. Dalam perkara yang ditangani KPK ini, ada sejumlah perseroan terbatas (PT) yang diduga dibentuk sekadar untuk menampung aliran dana korupsi. Jika benar, perseroan semacam itu adalah korporasi yang dibentuk sebagai sarana untuk melakukan kejahatan korupsi.  Ia mengkritik KPK yang juga tak mengajukan tuntutan terhadap korporasi dalam kasus Hambalang.

Komisioner KPK Laode M. Syarief tak menampik pernyataan Profesor Eddy. Selama ini pihak penyidik dan penuntut umum yang berwenang dalam menyusun berkas perkara hingga penuntutan memang belum berani untuk menjerat korporasi sebagai terdakwa. Laode mengakui KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan-lah yang paling bertanggung jawab untuk dapat menjerat korporasi di persidangan. (Baca juga: Jerat Korporasi Pembakar Lahan, Saatnya Konsep Strict Liability Digunakan).

Sebaliknya, Laode melanjutkan, hakim tidak dapat disalahkan dalam kasus minimnya perkara korporasi yang masuk pengadilan. Ia sependapat bahwa yang bertanggung jawab mengajukan berkas adalah penyidik dan penuntut umum. Laode juga menyadari dampak kejahatan korporasi dalam kasus korupsi lebih luas dan dapat terus berulang jika penegak hukum langsung puas setelah menghukum pengurus korporasi dan membiarkan korporasi bebas dari dakwaan. Walaupun ia juga menyatakan bahwa mengajukan kejahatan korporasi ke pengadilan bukan hal yang mudah bagi para penyidik dan penuntut umum KPK.

Laode mengatakan konsep pertanggungjawaban pidana korporasi juga masih belum dipahami dengan baik oleh para penegak hukum sejak masa pendidikan hukum. Seringkali rumusan UU mengenai kejahatan korporasi yang dipersalahkan sebagai tidak jelas oleh penyidik dan penuntut umum. Padahal menurut Laode UU yang ada sudah cukup jelas untuk ditegakkan. Inilah yang diakuinya menjadi salah satu tantangan yang harus segera diselesaikan KPK.

Undang Mugopal, jaksa dari Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, berdalih ada persoalan dalam KUHAP. KUHAP, kata mantan Kajari Cikarang ini,  tidak mengenal badan hukum sebagai subjek hukum pelaku tindak pidana. Selama ini para Jaksa menghadapi dilema dalam mengajukan dakwaan karena menganggap ada kekosongan ketentuan hukum acara pidana yang menyebabkan multitafsir dalam teknis penuntutan subjek hukum pelaku tindak pidana korporasi.

Karena itu, Undang mengapresiasi langkah Mahkamah Agung yang ingin menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang kejahatan korporasi. Ia berharap Perma bisa menghilangkan keraguan Kejaksaan terutama menuntut tindak pidana korupsi dengan modus kejahatan korporasi.
Tags:

Berita Terkait