Pengacara Pastikan Ahok Tak Akan Ajukan Praperadilan
Utama

Pengacara Pastikan Ahok Tak Akan Ajukan Praperadilan

Tugas masyarakat selanjutnya yakni mengawasi proses hukum berikutnya.

Oleh:
ANT/YOZ
Bacaan 2 Menit
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Foto: RES
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Foto: RES
Pengacara Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sirra Prayuna, mengatakan bahwa kliennya tidak akan mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

"Saya tegaskan kami tidak akan melakukan langkah hukum praperadilan, karena praperadilan itu adalah sebuah mekanisme terhadap proses penegakan hukum. Apakah sudah memenuhi asas hukum pidana dalam KUHAP atau tidak," kata Sirra pada konferensi pers di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (16/11).

Sirra mengatakan setelah berkomunikasi dengan Ahok, tim kuasa hukum pun sepakat tidak akan mengajukan praperadilan untuk menggugurkan status petahana calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua tersebut, sebagai tersangka. (Baca Juga: Kronologi Ditetapkannya Ahok Sebagai Tersangka oleh Polri)

Kuasa hukum pemenangan Ahok-Djarot pun menghormati proses hukum dan keputusan Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto yang menaikkan status Ahok menjadi tersangka. Dengan demikian, masyarakat pun diharapkan tidak lagi menghalangi kampanye pasangan Ahok-Djarot, terutama saat blusukan.

"Sudah tidak ada alasan warga menuntut kasus tuduhan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama. Biarkan (Ahok) menjalankan hak konstitusional di seluruh wilayah DKI Jakarta. Jangan sampai ada cerita Pak Basuki dihalangi-halangin," kata Sirra.

Sirra menyatakan menghormati apapun keputusan Bareskrim Polri dalam menetapkan Ahok sebagai tersangka. Ia menegaskan bahwa semua pihak harus tunduk pada proses hukum tersebut karena hukum adalah panglima. (Baca Juga: Bantuan Hukum dan Advokasi PDIP Kecewa, Ahok Berpotensi Ajukan Praperadilan)

Terpisah, Istana Kepresidenan melalui Staf Khusus Presiden, Johan Budi, menilai Polri telah bersikap transparan, adil, dan profesional setelah menetapkan Ahok sebagai tersangka. "Apa yang dilakukan oleh Polri sekarang ini sudah memenuhi kaidah-kaidah yang diperlukan, transparan, adil, dan profesional," kata Johan Budi.

Ia menegaskan sejak awal Presiden sudah menyampaikan agar kasus tersebut diproses secara hukum dengan fair dan profesional. Menurut dia, hal itu sudah disampaikan beberapa kali dalam berbagai kesempatan oleh Presiden Jokowi, termasuk bahwa proses hukum harus dihormati.

"Presiden meminta pada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang dan akan dilakukan oleh Polri," katanya. (Baca Juga: Tak Terima Disebut ‘Pengacara’ Ahok, Junimart: Jangan Asal Melapor ke MKD)

Johan menegaskan tugas masyarakat selanjutnya yakni mengawasi proses hukum berikutnya. Terkait rencana demonstrasi lanjutan pada 25 November 2016, Johan menegaskan hal itu sebaiknya menunggu proses hukum yang berjalan.

"Kita tunggu dulu proses hukum seperti apa. Dan Polri sudah melakukan proses hukum adil, transparan, dan profesional. Karena itu Presiden meminta semua pihak untuk menghormati proses itu," katanya.

Tags:

Berita Terkait