Perluasan Pasal Zina Dapat Dukungan Ahli yang Dihadirkan MUI
Berita

Perluasan Pasal Zina Dapat Dukungan Ahli yang Dihadirkan MUI

Individu LGBT dinilai berisiko tinggi mengalami gangguan kejiwaan atau mental dan gangguan fisik.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
MK melanjutkan sidang permohonan perluasan pasal-pasal kesusilaan dalam KUHP. Foto: RES
MK melanjutkan sidang permohonan perluasan pasal-pasal kesusilaan dalam KUHP. Foto: RES
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pleno pengujian pasal-pasal kesusilaan dalam KUHP yang dimohonkan 12 warga negara yang dimotori Guru Besar IPB, Euis Sunarti. Para pemohon berharap MK memperluas makna larangan perzinaan, pemerkosaan, dan homoseksual (hubungan sesama jenis) sesuai jiwa Pancasila, konsep HAM, nilai agama yang terkandung dalam UUD 1945.

Memasuki sidang ke-14, Rabu (16/11), giliran MUI menghadirkan dua ahli psikologi yakni Guru Besar Psikologi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Abdul Mujib dan Psikiater Agung Frijanto. Kedua ahli mendukung permohonan yang meminta perluasan makna tindak pidana kesusilaan dalam Pasal 284 (perzinaan), Pasal 285 (pemerkosaan), Pasal 292 KUHP (pencabulan homoseksual). Sebab, perilaku seks bebas dan menyimpang berdampak negatif terhadap aspek psikologi (masyarakat) dan kesehatan jiwa.

“Kami mohon perluasan makna Pasal 284 terkait perzinaan tidak hanya yang terikat dengan perkawinan termasuk perluasan makna Pasal 285, dan Pasal 292 KUHP,” kata Abdul Mujib di hadapan majelis MK yang diketuai Anwar Usman di Gedung MK, Rabu (16/11). Baca: ICJR: Memperluas Pidana Kesusilaan Potensi Over Kriminalisasi).

Abdul Mujib menilai Pasal 284 KUHP terkesan hanya suami dan istri yang merasa dirugikan saja yang berhak menuntut salah satu pasangannya yang berbuat zina. Bagaimana pria dan wanita yang sudah dewasa dan belum menikah melakukan hubungan seksual? “Sekalipun anak sudah dewasa, apakah orang tua mereka tidak bisa menuntut? Seharusnya, orang tua dapat menuntut pelaku zina meski perzinaan didasari suka sama suka,” kata dia.

Dia melanjutkan kaum gay atau lesbian (hubungan sesama jenis) menyalahi fitrah seksual sebagai manusia. Hal ini disinyalir pengaruh budaya barat (teori Abraham Maslow) yang memandang seks sebagai kebutuhan dasar, sehingga siapapun yang butuh seks bisa dengan objek dan cara apapun. Sementara pandangan Islam, seks adalah sarana memperoleh keturunan, sehingga seks harus dilakukan pada objek dan cara yang benar. (Baca juga: Pasal Zina dalam KUHP Langgar Sumber dari Segala Sumber Hukum).

Karena itu, tak heran ada sebagian orang yang menyatakan hubungan sesama jenis (disorientasi seksual) digolongkan sebagai “penyakit”. Sebab, ketidaksehatan kaum gay dan lesbian dapat dilihat dari sisi biologis, psikologis, sosiologis, spiritual.

Misalnya, aspek biologis, hubungan seksual tidak tepat sasaran, rentan penyakit, kegagalan reproduksi; psikologis, cintanya posesif pada pasangan sejenis, tingginya gejala depresi; Sosiologis, sulit menyesuaikan diri dengan masyarakat umum, pengucilan sosial, tidak mampu menurunkan generasi baru, stereotip negatif.

Hal senada disampaikan Agung Frijanto yang menilai individu LGBT berisiko tinggi (population at risk) untuk mengalami gangguan kejiwaan (mental) dan gangguan fisik. Sebab, menurutya perilaku kaum LGBT ini dapat dikategorikan sebagai Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) sesuai UU No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. UU Kesehatan Jiwa menyebutkan ODMK berkewajiban memelihara kesehatan jiwa dengan menjaga perilakunya, kebiasaan, gaya hidup yang sehat, dan meningkatkan kemampuan beradaptasi dengan lingkungan sosial.

“Anggapan perilaku homoseksual hal yang normal dan alamiah amatlah berbahaya. Padahal, perilaku ini mempengaruhi kesehatan fisik dan psikologi masyarakat,” tegasnya. (Baca juga: Pengakuan LGBT Tergantung Nilai Partikular Negara).

Hasil penelitian terbaru (Kumar Dkk, 2015) menunjukkan peningkatan kasus kanker dubur sekitar 1-3 persen yang sebagian besar disebabkan hubungan seksual melalui dubur. Penelitian ini menjelaskan bahwa kasus kanker dubur paling banyak ditemukan pada pasangan homoseksual. Karena itu, dia membantah jika dikatakan perilaku homoseksual atau lesbian sebagai fitrah manusia.

“Hasil penelitian itu jelas menunjukkan homoseksual bukanlah fitrah manusia, bukan bawaan sejak lahir (biologis). Ini merupakan perilaku kompleks disebabkan faktor psikologis akibat pergaulan atau lingkungan sosial,” paparnya.

Spesifik, menurutnya faktor-faktor yang berhubungan dengan LGBT disebabkan pengalaman masa kecil, korban pelecehan (seksual), pornografi, pola asuh (yang salah), lingkungan yang permisif, faktor lingkungan. “Jadi, saya mendukung permohonan ini sebagai bagian sinergitas (hukum dan kesehatan) dalam upaya preventif kesehatan jiwa menuju bangsa yang sehat jiwa,” harapnya.

Para Pemohon meminta agar pasal-pasal tersebut dimaknai bersyarat agar sejalan dengan norma agama, Pancasila, dan UUD 1945. Misalnya, memperluas makna perzinaan yang tak hanya terbatas salah satu pasangan atau keduanya terikat perkawinan (27 BW), tetapi termasuk hubungan badan bagi pasangan yang tidak terikat pernikahan (free sex). Sebab, secara a contrario Pasal 284 KUHP bermakna persetubuhan suka sama suka di luar perkawinan bukan tindak pidana (praktik prostitusi).

Berlakunya frasa “perempuan yang bukan istrinya” dalam Pasal 285 KUHP pun seharusnya dimaknai menjadi “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa…”. Artinya, korban perkosaan tak hanya wanita, tetapi faktanya bisa terjadi terhadap laki-laki termasuk perkosaan terhadap sesama jenis.

Selain itu, frasa “yang belum dewasa” dan frasa “sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasa” dalam Pasal 292 KUHP menunjukkan negara hanya memberi kepastian perlindungan hukum terhadap korban yang diketahuinya yang diduga belum dewasa atau tidak memberi perlindungan terhadap korban yang telah dewasa. Artinya, setiap jenis perbuatan cabul “sesama jenis” baik dewasa ataupun belum dewasa seharusnya dapat dipidana (lesbian, gay, biseksual, dan transgender, LGBT).
Tags:

Berita Terkait