Pengusaha Berharap Masyarakat Ikuti Mekanisme Hukum
Berita

Pengusaha Berharap Masyarakat Ikuti Mekanisme Hukum

Bisa mempengaruhi peringkat kemudahan berusaha. Dampak negatifnya terhadap perekonomian triliunan rupiah.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Presiden membuat kebijakan untuk mempermudah iklim berusaha di Indonesia. Ilustrator: BAS
Ilustrasi Presiden membuat kebijakan untuk mempermudah iklim berusaha di Indonesia. Ilustrator: BAS
Pengusaha meminta kegaduhan politik yang kini terjadi dalam perebutan kursi Gubernur DKI Jakarta dan dugaan pelanggaran Pasal 156a KUHP disikapi dengan arif. Kerugian ekonomi yang timbul akibat aksi massa bisa sampai triliunan rupiah. Sebaiknya, masyarakat mengikuti saja proses hukum yang kini sedang ditangani kepolisian.

Kalangan pengusaha mengkhawatirkan kegaduhan seperti demontrasi besar-besaran dapat menganggu kemudahan berusaha (ease of doing busniness /EODB) di Indonesia. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani menyatakan aksi demonstrasi bisa mempengaruhi stabilitas ekonomi.

Kalangan pengusaha, khususnya yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), kata Haryadi, mengkhawatirkan akibat demo tak terkendali akibat yang harus ‘dibayar’ sangat mahal. Pergerakan ekonomi pasti terganggu, investor juga waswas. Karena itu, ia meminta masalah cukup diselesaikan melalui mekanisme hukum. “Jangan ribut, harus cooling down. Perbedaan pendapat harus dikelola dengan baik, actor politik jangan ‘main api’,” ungkapnya.

Senada, Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Internasional Kadin, Shinta Kamdani mengatakan demo seperti yang dilakukan 4 November lalu berdampak pada perekonomian. Ia mengutip data Bank Indonesia (BI). Asumsi dampak kerugian dari sisi ekonomi pada demonstrasi itu mencapai Rp2,9 triliun. Selain itu, terjadi penurunan konsumsi sebesar 60 persen, dan aktivitas ekonomi lain sebesar 30 persen. Bahkan terjadi penurunan omset sebesar Rp500 miliar karena sebanyak 20ribu toko di DKI Jakarta memilih untuk tutup.

Kondisi ini mengkhawatirkan karena pada saat bersamaan Indonesia tengah berjuang meningkatkan peringkat penilaian EODB. Kini peringkat Indonesia sudah naik ke posisi 91 dari posisi 106 tahun sebelumnya. “Kalau berkepanjangan, parah akibatnya,” jelas Shinta.

Anggota Komisi VI DPR, Azam Azman Natawijana, mengatakan demonstrasi menjadi bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang diatur UUD 1945 dan sejumlah peraturan perundang-undangan.

Ia menilai kendali atas pelaksanaan hak berbicara di depan umum itu ada di tangan Pemerintah dan aparatnya. Karena itu, ia berharap Pemerintah piawai mengelola permasalahan yang sudah menasional. Reaksi rakyat yang sudah massif harus ditangani sesegera mungkin, melalui saluran hukum yang tersedia. “Pemerintah harus piawai, intelijen harus piawai, jangan error,” harapnya.
Tags:

Berita Terkait