Tiga Nama Kandidat Sekretaris MA, Siapa Saja?
Berita

Tiga Nama Kandidat Sekretaris MA, Siapa Saja?

Sudah lebih dari tiga bulan, kursi Sekretaris MA diisi pelaksana tugas.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Gedung Mahkamah Agung. Sudah 3 bulan lebih kursi Sekretaris MA diisi Plt. Foto: HOL/SGP
Gedung Mahkamah Agung. Sudah 3 bulan lebih kursi Sekretaris MA diisi Plt. Foto: HOL/SGP
Panitia Seleksi Lelang Jabatan Sekretaris dan Kepala Biro Umum pada Mahkamah Agung secara resmi telah memilih tiga nama untuk menduduki jabatan Sekretaris Mahkamah Agung, dan tiga nama untuk menduduki kursi Kepala Biro Umum Mahkamah Agung. Satu dari masing-masing tga nama itu kelak akan dipilih Presiden sebagai pejabat tetap.

Kursi Sekretaris MA lowong setelah pejabatnya Nurhadi, mengundurkan diri. Mundurnya Nurhadi terjadi setelah namanya sering disebut tersangkut kasus penanganan perkara. Sudah beberapa kali ia diperiksa KPK dan dijadikan saksi di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Untuk mengisi kursi yang lowong ditunjuklah Aco Nur sebagai pelaksana tugas (Plt). (Baca: Bahasa Hukum: ‘Pelaksana Tugas’, ‘Pelaksana Harian’, dan ‘Penjabat’).

Selanjutnya Pansel yang dipimpin Wakil Ketua MA Bidang Non-yudisial itu akan menyerahkan nama-nama terpilih kepada Presiden Joko Widodo. Siapa saja para kandidat terpilih? Nama-nama itu adalah yang tersisa setelah melewati serangkaian seleksi. (Baca juga: Inilah 7 Calon Sekretaris MA yang Jalani Seleksi Tahap Akhir).

Berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, tiga nama yang mengikuti seleksi jabatan Sekretaris MA (eselon I.a) adalah Aco Nur (kini masih Plt Sekretaris MA), Achmad Setyo Pudjoharsoyo (PN Jakarta Barat), dan Imron Rosyadi (mantan Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yang kini bertugas di Pengadilan Tinggi Agama Medan).

Tiga kandidat calon untuk jabatan Kepala Biro Umum MA (eselon II.a) yang dinyatakan lulus yakni Eddy Waryoman (Ditjen Badimiltun MA), Erwin Widanarko (Biro Kepegawaian MA), dan Supandi (Pengadilan Tinggi Agama Surabaya). Para kandidat ini telah melewati tahapan seleksi administrasi, penulisan makalah, assessment test, presentasi dan wawancara.

Ini 6 nama yang dinyatakan lulus dan dikirim ke Presiden sebagai Tim Penilai Akhir (TPA), Rabu (16/11) kemarin,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat dihubungi hukumonline, Kamis (17/11).

Ridwan mengatakan keputusan Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi MA ini tidak dapat diganggu gugat. Dia berharap Presiden Joko Widodo segera memilih masing-masing satu nama terutama untuk jabatan Sekretaris MA. (Baca juga: Ketua MA Lantik Empat Pejabat Eselon I).

“Semoga, Presiden tidak terlalu lama memilih Sekretaris MA yang baru. Sebab, pekerjaan Sekretaris MA sangat sentral berkaitan dengan manajemen man, money dan material di kelembagaan MA,” harapnya.

Sebelumnya, ada tujuh kandidat yang telah mengikuti serangkaian seleksi jabatan Sekretaris MA ini yakni mantan Sekjen MK Janedjri M Gaffar, Aco Nur, Achmad Setyo Pudjoharsoyo (PN Jakarta Barat), Budi Santoso (PN Bandung), Pontas Efendi (PN Jakarta Pusat), Imron Rosyadi (Hakim Tinggi PTA Medan), Yasardin (Hakim PTA Jakarta). Diketahui, dua nama terakhir merupakan mantan Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Seleksi ini melibatkan tim penguji dari unsur MA, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan dan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Universitas Airlangga (Unair). Dalam proses ini, Pansel juga melibatkan KPK dalam hal kejujuran untuk LHKPN dan PPATK terkait laporan harta kekayaan dan transaksi keuangan.

Jabatan Sekretaris MA lowong setelah ditinggalkan Nurhadi yang mengajukan permohonan pensiun dini kepada Presiden Jokowi lantaran disebut-sebut terlibat dugaan kasus suap. Alhasil, pengajuan pensiun dini ini diterima Presiden Jokowi berdasarkan Keppres No 80/TPA Tahun 2016. Untuk sementara Kepala Badan Urusan Administrasi (Kabua MA) Aco Nur menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris MA.

Atas dasar itu, sesuai Surat Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya No. 31/WKMA-NY/9/2016 tertanggal 5 September 2016, MA mengundang PNS yang memenuhi syarat sebagai calon sekretaris MA. Adapun beberapa persyaratannya yakni berstatus PNS minimal berpangkat IVd (pembina utama madya), berusia antara 50-57 tahun, pendidikan minimal S-1.

Khusus dari kalangan profesi hakim, disyaratkan pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi madya (ketua pengadilan tinggi) selama 2 tahun atau pernah menduduki ketua pengadilan tingkat pertama kelas IA khusus. Selain pelamar tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dan dihukum pidana penjara berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Tags:

Berita Terkait