Miliki Syarat Ini Kalau Ingin Jadi Anggota Bawaslu
Utama

Miliki Syarat Ini Kalau Ingin Jadi Anggota Bawaslu

RUU Penyelenggara Pemilu mengarah ke penguatan kewenangan badan pengawas.

Oleh:
ADY TD ACHMAD
Bacaan 2 Menit
Peluncuran pemilu jujur. Foto: RES
Peluncuran pemilu jujur. Foto: RES
Pemilihan kepala daerah serentak akan digelar tahun depan, dan pemilu serentak dua tahun kemudian. Pemilihan serentak itu berpotensi menimbulkan gesekan atau sengketa antar para kandidat. Penyebabnya bisa beragam, meskipun pada dasarnya merujuk pada perolehan suara kandidat.

Keberhasilan menyelenggarakan pilkada atau pemilu hingga selesai pada umumnya sangat bergantung pada lembaga penyelenggara dan pengawas. Orang-orang yang duduk di lembaga itu haruslah yang punya kapasitas, integritas dan independensi.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) misalnya, berperan penting menyelesaikan setiap sengketa. Bukan saja memberikan kepastian hukum, tetapi juga rasa keadilan bagi para pihak yang bersengketa. Melihat RUU Penyelenggara Pemilu yang saat ini sedang disusun, arahnya semakin jelas menuju penguatan kelembagaan Bawaslu. Kewenangan badan ini menyelesaikan sengketa kian diperkuat. (Baca: Apakah Perkara Pemilu Masuk ke dalam Ranah Hukum Pidana?).

Karena itu pula, Peneliti dari KoDe Inisiatif, Adelline Syahda, berharap Panitia Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu yang kini sedang bekerja bisa memilih orang-orang yang tepat sesuai arah RUU Penyelenggara Pemilu. Orang seperti apa yang paling dibutuhkan ke depan?

Menurut Adelline, sudah pasti salah satu syarat yang harus dimiliki adalah ahli dalam penyelenggaraan pemilu. Tetapi ada syarat lain yang tak kalah penting dan layak dimiliki anggota Bawaslu ke depan: ahli dalam penyelesaian sengketa. Mengapa? “Kewenangan menyelesaikan sengketa ini jantung kewenangan Bawaslu,” jawab Adelline, di Jakarta, Kamis (17/11).

Berdasarkan RUU Penyelenggaraan Pemilu, sengketa proses pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya putusan KPU, Keputusan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Sengketa proses pemilu yang ditangani Bawaslu antara lain menentukan keikutsertaan partai politik sebagai peserta pemilu atau tidak, menentukan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Selain itu menentukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilu.

Ketua Kode Inisiatif, Veri Junaidi, mengingatkan tim seleksi agar memilih calon anggota Bawaslu sesuai dengan arah penguatan Bawaslu sebagaimana tertuang dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu. Jangan sampai para calon yang lolos tidak memiliki kemampuan yang memadai untuk menjalankan kewenangan Bawaslu terutama menyelesaikan sengketa pemilu.

RUU Penyelenggaraan Pemilu menurut Veri memberi kewenangan Bawaslu untuk memberi keadilan bagi para calon Presiden dan Wakil Presiden, calon legislatif dan partai politik apakah mereka bisa menggunakan hak untuk dipilih atau tidak. “Ini kewenangan Bawaslu yang luar biasa dalam proses pencalonan peserta pemilu,” ujarnya.

Veri melihat dalam pelaksanaan Pemilu serentak 2019 bakal banyak bermunculan sengketa. Oleh karenanya peran Bawaslu sangat penting untuk menyelesaikan sengketa yang mampu memberi rasa keadilan bagi semua pihak. (Baca juga: Aturan Konsultasi Penyelenggara Pemilu Digugat).

Menurut Veri calon anggota Bawaslu ke depan harus memiliki pendidikan yang bersinggungan dengan kepemiluan seperti sarjana politik dan hukum. Selain itu memiliki pengalaman menyelesaikan sengketa dan bidang kepemiluan dalam kurun waktu tertentu. Berbagai syarat itu perlu diterapkan untuk menghasilkan anggota Bawaslu yang berkualitas dan berintegritas.
Tags:

Berita Terkait