Polri Targetkan Berkas Perkara Ahok Lengkap dalam 3 Pekan
Berita

Polri Targetkan Berkas Perkara Ahok Lengkap dalam 3 Pekan

Pemerintah menegaskan tidak akan mengintervensi penegak hukum dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok.

Oleh:
ANT/YOZ
Bacaan 2 Menit
Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar. Foto: SGP
Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar. Foto: SGP
Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan bahwa Polri menargetkan kelengkapan berkas perkara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tersangka atas kasus dugaan penistaan agama paling lama tiga pekan. "Saat ini fokus penerimaan berkas-berkas saja. Mudah-mudahan bisa secepatnya. Targetnya paling lama 3 minggu," kata Boy Rafli di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/11).

Untuk saat ini, kata dia, adalah masa-masa untuk melengkapi berkas antara lain Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang belum dilengkapi. "Misalnya, dengan pemeriksaan saksi yang belum tuntas dalam format berita acara saksi," tuturnya.

Ia juga berharap nanti jadwal pemeriksaan terhadap Ahok sudah disampaikan dan kemudian bisa dilakukan pemeriksaan. "Karena pemeriksaan terdahulu lebih kepada saksi. Belum pada kapasitas tersangka. Penyidik akan menjadwalkan dalam waktu yang tidak lama lagi," ucap Boy. (Baca Juga: Advokat Kembali Laporkan Ahok Terkait Pernyataan Demonstrasi Bayaran)

Terkait rencana pemanggilan saksi lain yang akan diperiksa lagi, Boy menyatakan bahwa saksi-saksi saat ini sudah lengkap semua. "Sekarang ini tinggal fokus dengan format berita acara, karena bisa jadi kemarin itu belum mengikuti format. Kemarin juga ada beberapa berita acara yang hanya interview harus lebih lengkap lagi aspek-aspek informasi yang harus digali," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengatakan pemerintah tidak mengintervensi penegak hukum dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok.

"Proses hukum itu terbukti dan sama sekali tidak ada intervensi dari pemerintah yang mempengaruhi tegaknya keadilan," kata Wiranto. (Baca Juga: Tak Terima Disebut ‘Pengacara’ Ahok, Junimart: Jangan Asal Melapor ke MKD)

Dia mengatakan, proses penetapan tersangka kepada Ahok merupakan murni keputusan penyelidikan yang didasarkan dari berbagai kesaksian yang diberikan secara profesional.
Wiranto mengimbau agar masyarakat menghormati proses hukum yang berlaku saat ini dan mempercayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum guna menyelesaikan masalah ini secara tuntas.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak terprovokasi dengan melakukan hal negatif yang justru melanggar hukum dan merusak fasilitas. Dia menuturkan proses hukum akan dilakukan secara cepat, tegas, dan transparan dalam rangka mewujudkan keadilan.

"Masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengikuti proses hukum yang ada saat ini," tuturnya. (Baca Juga: Tepatkah Pasal yang Disangkakan ke Ahok? Ini Kata ICJR dan Setara Institute)

Seperti diketahui, Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait ucapan yang dilontarkan saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Adapun sesuai Peraturan KPU No 9/2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, naiknya status Ahok menjadi tersangka tidak membatalkan kepesertaan pasangan calon nomor urut dua tersebut dalam Pilkada DKI 2017. Pasangan Ahok-Djarot pun mengaku akan tetap melakukan kampanye seperti biasa.

Tags:

Berita Terkait