Pengujian Pasal Kesusilaan Diklaim Bukan untuk Kriminalisasi LGBT
Berita

Pengujian Pasal Kesusilaan Diklaim Bukan untuk Kriminalisasi LGBT

Apapun keputusannya, Pemohon berharap kaum LGBT tetap mendapatkan perlindungan dari negara secara adil.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pasangan sejenis. Ilustrator: FEB
Ilustrasi pasangan sejenis. Ilustrator: FEB
Hingga kini, pengujian pasal-pasal kesusilaan dalam KUHP yang dimohonkan 12 warga negara yang dimotori Guru Besar IPB, Prof. Euis Sunarti, masih disidangkan. Mereka ingin agar MK memperluas makna larangan perzinaan, pemerkosaan, dan homoseksual (hubungan sesama jenis) sesuai jiwa Pancasila, konsep HAM, nilai agama yang terkandung dalam UUD 1945.

Memasuki sidang ke-14, Rabu (16/11) kemarin, selain pemerintah, beberapa ahli Para Pemohon mulai ahli hukum, kedokteran, hingga psikologi sudah didengar pandangannya. Pihak Terkait pun, baik pro maupun kontra terhadap permohonan ini sudah didengar keteranganya seperti Komnas Perempuan, ICJR, Koalisi Perempuan Indonesia, Yayasan Peduli Sahabat, Persatuan Islam Isteri, YLBHI, MUI termasuk ahli yang mereka hadirkan.    

Di sidang-sidang sebelumnya, Para Pemohon sendiri mengklaim sudah menghadirkan 9 ahli yang mendukung dalil permohonannya. Sebab, mereka menganggap permohonan ini sangat penting dalam upaya mencegah dan menyelamatkan generasi muda Indonesia dari “serangan” seks bebas termasuk lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) sebagai perilaku seks menyimpang. (Baca Juga: Perluasan Pasal Zina Dapat Dukungan Ahli yang Dihadirkan MUI)

“Saya pikir masih disidangkannya permohonan ini karena MK menganggap persoalan ini sangat penting diputuskan, sama dengan penilaian kita bahwa urgensi persoalan tiga pasal itu, luar biasa,” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Pemohon, Feizal Syahmenan di Gedung MK, Rabu (16/11) kemarin.    

Dia menampik anggapan bahwa permohonan ini untuk mengkriminalisasi pelaku seks bebas (kumpul kebo) dan LGBT. Ini semata, pihaknya menganggap Pasal 284 (perzinaan), Pasal 285 (pemerkosaan), Pasal 292 KUHP (pencabulan homoseksual) sebagai produk hukum Belanda yang tidak sesuai jiwa konstitusi Indonesia. Lagipula, kata dia, perilaku perzinaan, pemerkosaan, dan pencabulan homoseksual ini sudah dianggap sebagai tindak pidana.   

“MK kan tempatnya menguji Undang-Undang (KUHP) terhadap konstitusi kita, apa UU itu selaras atau bertentangan dengan konstitusi? Sebab, kita tidak melihat kaum LGBT sebagai penjahat yang harus dihukum berat atau bahkan dihukum mati. Ini kan kewenangan pembentuk UU,” lanjutnya.   

“Jadi, permohonan ini bukan sedang menyidangkan hak kaum LGBT, tetapi memang diperkirakan ada efek yang harus diterima ketika putusan ini dikabulkan karena tidak sesuai UUD Tahun 1945,” sambung Feizal. (Baca Juga: ICJR: Memperluas Pidana Kesusilaan Potensi Over Kriminalisasi)

Ditegaskan Feizal, perilaku seks bebas dan LGBT bertentangan dengan jiwa Pancasila dan UUD Tahun 1945. “Ini juga pernah disampaikan Juru Bicara Presiden Johan Budi yang menyatakan perilaku LGBT tidak sesuai dengan konstitusi,” ujarnya.    

Meski begitu apapun keputusannya, dia berharap kaum LGBT tetap mendapatkan perlindungan dari negara secara adil. “Misal nanti putusan ini dijatuhkan atau Rancangan KUHP disahkan, apa masyarakat boleh menangkap kaum homoseksual seenaknya, ya tidak boleh juga, ini hanya kewenangan polisi. Jadi, dikabulkan atau tidaknya permohonan ini sepenuhnya kewenangan sembilan hakim MK.”  

Para Pemohon meminta agar pasal-pasal tersebut dimaknai bersyarat agar sejalan dengan norma agama, Pancasila, dan UUD 1945. Misalnya, memperluas makna perzinaan yang tak hanya terbatas salah satu pasangan atau keduanya terikat perkawinan (27 BW), tetapi termasuk hubungan badan bagi pasangan yang tidak terikat pernikahan (free sex).

Sebab, secara a contrario Pasal 284 KUHP bermakna persetubuhan suka sama suka di luar perkawinan bukan tindak pidana (praktik prostitusi). (Baca juga: Pasal Zina dalam KUHP Langgar Sumber dari Segala Sumber Hukum).
 
Berlakunya frasa “perempuan yang bukan istrinya” dalam Pasal 285 KUHP pun seharusnya dimaknai menjadi “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa…”. Artinya, korban perkosaan tak hanya wanita, tetapi faktanya bisa terjadi terhadap laki-laki termasuk perkosaan terhadap sesama jenis.

 
Selain itu, frasa “yang belum dewasa” dan frasa “sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasa” dalam Pasal 292 KUHP menunjukkan negara hanya memberi kepastian perlindungan hukum terhadap korban yang diketahuinya yang diduga belum dewasa atau tidak memberi perlindungan terhadap korban yang telah dewasa. Artinya, setiap jenis perbuatan cabul “sesama jenis” baik dewasa ataupun belum dewasa seharusnya dapat dipidana (lesbian, gay, biseksual, dan transgender, LGBT).

Tags:

Berita Terkait