Swasta Diberi Kesempatan Bangun Kilang Minyak, Ini Payung Hukumnya
Berita

Swasta Diberi Kesempatan Bangun Kilang Minyak, Ini Payung Hukumnya

Pemerintah memandang perlu mengoptimalkan partisipasi badan usaha swasta untuk melaksanakan pembangunan kilang minyak di dalam negeri.

Oleh:
YOZ
Bacaan 2 Menit
Pemerintah janjikan insentif pembangunan kilang minyak.<br> Foto: Istimewa.
Pemerintah janjikan insentif pembangunan kilang minyak.<br> Foto: Istimewa.
Dalam rangka mewujudkan ketahanan energi, menjamin ketersediaan bahan bakar minyak dan mengurangi ketergantungan impor bahan bakar minyak, pemerintah memandang perlu mengoptimalkan partisipasi badan usaha swasta untuk melaksanakan pembangunan kilang minyak di dalam negeri.

Atas dasar pertimbangan itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignanius Jonan tanggal 10 November 2016 menandatangani Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.35 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak di Dalam Negeri Oleh Badan Usaha Swasta.

Dalam Permen itu dinyatakan bahwa kilang minyak swasta yang selanjutnya disebut kilang minyak adalah kilang minyak bumi dan atau kondensat beserta fasilitas pendukungnya yang dibangun oleh badan usaha swasta di dalam negeri.

Pasal 3 itu menyebutkan, badan usaha swasta dapat melaksanakan pembangunan kilang minyak di dalam negeri. Pembangunan kilang minyak ini dilakukan berdasarkan Izin Usaha Pengolahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Baca Juga: Untuk Bangun Kilang Minyak, Korporasi Butuh Insentif)

“Dalam rangka meningkatkan kelayakan keekonomian, pelaksanaan pembangunan kilang minyak oleh badan usaha swasta dapat dilakukan dengan memberikan fasilitas insentif fiskal maupun non fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau mengintegrasikan pemroduksian petrokimia,” bunyi Pasal 4 Permen ESDM itu, seperti dikutip dari laman Setkab.

Aturan ini juga mengatur bahwa penyediaan bahan baku untuk kilang minyak dapat berasal dari minyak bumi dan/atau kondensat yang berasal dari dalam negeri dan/atau impor. Terkait hasil produksi kilang minyak berupa BBM (Bahan Bakar Minyak), menurut Permen ini, diutamakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Hasil produksi kilang minyak dapat dijual ke luar negeri, dengan mempertimbangkan kebutuhan dalam negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara hasil produksi kilang minyak berupa BBM dapat dijual kepada semua pengguna akhir di dalam negeri. “Badan usaha swasta yang menjual hasil produksi kilang minyak kepada semua pengguna akhir, diberikan Izin Usaha Niaga Umum,” bunyi Permen itu. (Baca Juga: Aturan Pelaksana Pembangunan Kilang Minyak Perlu Rinci Bentuk Pembiayaan)

Menurut Permen ini, badan usaha swasta yang melakukan pembangunan kilang minyak, dapat ditunjuk langsung sebagai badan usaha penerima penugasan untuk mendistribusikan jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan di dalam negeri. Penunjukan tersebut, diberikan kepada badan usaha swasta yang telah memiliki Izin Usaha Niaga Umum, fasilitas penyimpanan dan fasilitas distribusi.

Permen ini juga menegaskan, bahwa Badan Pengatur (BPH) Migas memberikan penugasan kepada badan usaha swasta untuk mendistribusikan jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan yang telah memenuhi ketentuan tersebut.

Pemerintah juga menetapkan, pembangunan kilang minyak harus menggunakan teknologi yang memenuhi ketentuan pengelolaan dan perlindungan lingkungan, serta mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri. (Baca Juga: Ini Isi Perpres Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak)

Selanjutnya, Dirjen Migas melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan pembangunan, pengembangan dan pengoperasian kilang minyak oleh badan usaha swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Badan pengatur melakukan pengawasan atas penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan,” bunyi Permen tersebut.

Badan usaha swasta yang melakukan pembangunan kilang minyak, menurut Permen ini, wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada Dirjen Migas setiap 3 bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2016 yang telah ditandatangani oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekotjahjana itu.

Tags:

Berita Terkait