Pikir Ulang Bila Mau Sebarkan Berita Bohong, Ini Peringatan dari Polisi
Berita

Pikir Ulang Bila Mau Sebarkan Berita Bohong, Ini Peringatan dari Polisi

Pelaku penyebar kabar atau berita bohong bisa dianggap melanggar Pasal 28 Ayat 1 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Oleh:
ANT/YOZ
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Kepolisian Republik Indonesia meminta masyarakat tidak langsung mempercayai dan menyebarkan pesan berantai melalui perangkat elektronik karena bila ternyata pesan tersebut tidak benar, bohong, maka penyebarnya bisa dikenai sanksi pidana.

"Bagi Anda yang suka mengirimkan kabar bohong (hoax), atau bahkan sekadar iseng mendistribusikan (forward), harap berhati-hati. Ancamannya tidak main-main, bisa kena pidana penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Kombes Pol Rikwanto, dalam pesan singkat diterima di Jakarta, Minggu (20/11).

Menurutnya, pelaku penyebar kabar atau berita bohong bisa dianggap melanggar Pasal 28 Ayat 1 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (Baca Juga: Polri Ingatkan Masyarakat Tidak Salah Gunakan Medsos)

Di dalam pasal UU ITE ini disebutkan: "Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar".

"Jadi, setiap orang harus berhati-hati dalam menyebarkan pesan berantai lewat perangkat elektronik. Sekarang banyak SMS, maupun surat elektronik (email) hoax yang berseliweran," katanya.

Perwira menengah ini berharap masyarakat tidak menyebarkan pesan bernada provokasi dalam rangkaian Pilkada Serentak ini. "Tolong jangan sembarangan mem-forward (meneruskan) kabar yang belum tentu benar atau hoax karena bisa memperkeruh suasana. Yang mem-forward, disadari atau tidak, juga bisa kena (pidana) karena dianggap turut mendistribusikan kabar bohong," katanya.

Ia berpesan bila masyarakat menerima kabar bohong agar melaporkannya ke pihak berwajib. "Laporkan saja kepada polisi. Pesan hoax harus dilaporkan ke pihak berwajib karena sudah masuk dalam delik hukum," katanya.

Setelah laporan diproses oleh pihak kepolisian, polisi akan melakukan penyidikan dengan bekerja sama dengann Kemkominfo dan segenap operator telekomunikasi. (Baca Juga: Presiden Jokowi Sedih Lihat Kehidupan Medsos di Indonesia)

Seperti diketahui, belakangan ini sering berseliweran berita-berita berbau provokasi yang tidak jelas sumbernya. Parahnya lagi, berita itu disebarkan secara berantai, baik melalui SMS maupun media sosial.

Terkait maraknya berita bohong di tengah masyarakat, Pakar pers Atmakusumah Astraatmadja mengatakan media massa harus melakukan verifikasi atas informasi-informasi yang berasal dari media sosial demi menghindari terjadinya penyebaran berita bohong.

"Informasi dari manapun bagi wartawan baik untuk ditampung, tetapi jangan disiarkan dahulu sebelum dilakukan verifikasi. Apalagi kalau semakin banyak informasi di media sosial yang tidak faktual dan asal-asalan," kata Atmakusumah.

Tags:

Berita Terkait