Digelar Rakor Pemulihan Aset Tipikor
Aktual

Digelar Rakor Pemulihan Aset Tipikor

Oleh:
ANT/MYS
Bacaan 2 Menit
Digelar Rakor Pemulihan Aset Tipikor
Hukumonline
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membuka Rapat Koordinasi Tata Laksana Benda Sitaan dan Barang Rampasan Dalam Rangka Pemulihan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, 21-23 November 2016.

Rakor ini, kata Agus, untuk mendorong peningkatan pemahaman dan koordinasi antar pemangku kepentingan berkaitan dengan benda sitaan dan barang rampasan dalam rangka pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

Agus menambahkan, terkait dengan tindak pidana korupsi, pada waktu barang itu disita dan pada waktu benda itu dirampas masih diberlakukan asas praduga tidak bersalah. KPK tetap menghormati hak-hak tersangka/terdakwa tipikor. "Kami juga menghormati HAM dari yang bersangkutan (tersangka), barang yang disita itu kemudian kami simpan setelah nanti putusan pengadilan terjadi, biasanya barang yang kami simpan tadi kemudian menjadi aset yang harus di-recovery," tuturnya.

Praktiknya, penyitaan aset tak mudah. KPK, seperti diakui Agus, dihadapkan dengan situasi di mana barang itu sering kali membutuhkan dan memerlukan uang yang tidak sedikit untuk pemeliharaannya. "Oleh karena itu, kalau bapak-ibu mendengar beberapa yang lalu KPK melelang sapi sebetulnya tujuannya itu supaya barangnya harganya tidak terlalu jatuh, sapi itu termasuk yang kami lelang karena pemeliharaannya cukup besar kemudian juga dikhawatirkan nanti kalau tidak terawat dengan baik juga bisa mati, ini malah risikonya makin besar," ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, dengan persetujuan tersangka waktu itu kami melelang sapi itu kemudian hasil dari lelang itu kami titipkan di pengadilan. "Kami menunggu putusan pengadilan, nanti uang yang dititipkan tadi menjadi haknya siapa, hari ini banyak yang belum dilakukan, misalnya kalau saya lihat di KPK ada perawatan mobil mewah yang harganya bukan main, ini perlu dicari tata kelola yang lebih baik sebetulnya," ucap Agus.

Apalagi, kata Agus, kalau kita lihat banyak dari benda rampasan itu yang tidak bisa kami hentikan operasinya. "Ada yang wujudnya rumah sakit, ada yang wujudnya SPBU, nah ini pasti memerlukan tata kelola yang lebih baik di waktu mendatang," kata Agus.

Dalam rakor tersebut, hadir pula Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi, Jaksa Agung HM Prasetyo, dan Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol Ahmad Wiyagus.
Tags: