Kajian KPK Soal Dana Parpol, Begini Kata Anggota DPR
Berita

Kajian KPK Soal Dana Parpol, Begini Kata Anggota DPR

Terjadi pro kontra di kalangan anggota dewan. Menjadikan partai menjadi lebih transparan dalam laporan keuangan dan dapat diaudit BPK.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
KPK bersama Perwakilan Partai Politik melakukan kajian dana partai politik dengan sumber 50-50 antara parpol dan negara.
KPK bersama Perwakilan Partai Politik melakukan kajian dana partai politik dengan sumber 50-50 antara parpol dan negara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan kajian terhadap pendanaan partai politik. Negara, dalam kajian membiayai pendanaan partai politik sebesar lima puluh persen, bersamaan dengan porsi yang sama dengan partai. Beragam respons dari anggota DPR di parlemen.

Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman berpandangan, hasil kajian dari KPK perlu dilakukan pendalaman oleh masing-masing partai. Namun, ia menggaris bawahi pembiayaan dana parpol tidak kemudian ada hak negara melakukan intervensi terhadap partai. “Jangan sampai parpol dibiayai dan memberi ruang negara untuk melakukan intervensi terhadap manajemen partai,” ujarnya di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (22/11).

Menurutnya, partai politik merupakan hak setiap warga negara untuk berkumpul. Ia berpandangan, akan berbahaya ketika negara sudah membiayai pendanaan partai politik. Sebab boleh jadi menghilangkan pula swakarsa, swadaya, dan kreatifitas warga dalam membentuk partai sesuai dengan keinginannya. (Baca Juga: Kajian KPK Soal Dana Parpol, Formappi: Perlu Dikritisi)

Terhadap hal itulah perlunya dilakukan pengkajian mendalam sebelum mengambil kebijakan pendanaan partai melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Misalnya, dampak pendanaan partai dengan APBN. “Jangan setiap orang bikin partai politik dibiayai negara, nanti ramai-ramai orang bikin partai politik.” ujar politisi Partai Demokrat itu.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas berbeda pandangan. Menurutnya, sedari awal dirinya sudah menggelontorkan gagasan ke KPK agar melakukan kajian terhadap pendanaan partai. Terlebih, banyaknya anggota partai di parlemen yang tersandung kasus korupsi demi mendapatkan rupiah melalui ‘proyek-proyek’ dalam rangka membiayai partai. (Baca Juga: Masalah Keuangan Parpol Harus Dibenahi Menyeluruh)

Andi berpendapat ketika mengubah posisi partai menjadi lebih mandiri dari intervensi di luar kepentingan negara, maka negara mesti bertanggugjawab terhadap pendanaan partai. Sebab jika tidak, maka partai bakal dibiayai oleh pemilik modal. Terhadap pembiayaan dilakukan oleh pemilik modal bakal berdampak pada kemandirian partai.

Terhadap kajian KPK, Andi mengapresiasi. Menurutnya, kajian KPK terkait pendanaan partai menjadi langkah maju dalam rangka menjadikan partai menjadi lebih transparan dan akuntabel. Sebab dengan begitu, partai pun dapat diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebabnya itu tadi, menggunakan dana APBN.

Konsekuensi menggunakan APBN mengharuskan partai membuat laporan keuangan partai setransparan mungkin ke publik. Termasuk menjadikan partai lebih modern dalam pengelolaannya. Ia menilai kajian tersebut jauh lebih baik diterbitkan KPK. Sebab, KPK sebagai lembaga yang mendapat banyak kepercayaan dari masyarakat luas.

“Karena KPK mendapat kepercayaan dari publik, sehingga penerimaan publik akan semakin baik,” ujarnya. (Baca: Pemerintah Siapkan Revisi PP Bantuan Keuangan Parpol).

Politisi Partai Gerindra itu menilai setelah RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu rampung, bukan tidak mungkin bakal ditindaklanjuti dengan pembahasan RUU Pendanaan Partai Politik. Hasil kajian KPK dapat pula menjadi bahan untuk kemudian menjadi pertimbangan dalam penyusunan draf RUU Pendanaan Partai Politik. “Jadi ini positif sekali,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengaku keuangan partai politik (parpol) akan jadi lebih transparan terkait hasil kajian terbaru soal pengelolaan dana yang melibatkan 10 partai politik oleh KPK. Hasil kajian, sumber dana pengelolaan dana parpol 50-50 antara negara dengan dana parpol sendiri.

"Secara khusus, terus terang kenapa kajian ini dibuat bahwa salah satunya karena banyak kasus yang melibatkan parpol atau pejabat tertentu. Tetapi dalam parpol jelas mereka tidak membenarkan perbuatan-perbuatan seperti itu,” kata Laode setelah menghadiri hasil kajian soal pengelolaan dana yang melibatkan 10 partai politik itu di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/11).

Tags:

Berita Terkait