Tak Kunjung Rampung, Inikah Solusi Penyusunan RUU Migas?
Berita

Tak Kunjung Rampung, Inikah Solusi Penyusunan RUU Migas?

Masyarakat sipil khawatir ada kekuatan yang menginginkan UU Migas tak direvisi.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Salah satu stasiun pengisian gas di Jakarta. Foto: RES
Salah satu stasiun pengisian gas di Jakarta. Foto: RES
Apa kabar revisi UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi? Lima tahun sudah berlalu, pemerintaha sudah berganti, rencana melakukan revisi belum juga terealisasi. Padahal sudah sejak 2011 lalu, DPR sudah berinisiatif melakukan perubahan. Sempat beberapa kali dibahas dan masuk Prolegnas, nasib RUU Migas masih tak berujung.

Masyarakat sipil yang selama ini memantau pembahasan menduga proses revisi mandeg. Ketua Indonesia Parliamentary Center (IPC) Sulastio mencurigai lamanya proses pembahasan RUU Migas adalah kondisi yang dikehendaki. Bisa jadi ada pelaku usaha migas yang diuntungkan kondisi semacam ini. Jika kondisi ini dibiarkan, yang terjadi adalah ketidakpastian hukum kepada pelaku usaha migas. “Soal migas ini, investor pasti menantikan kepastian hukum,” kata Sulastio di Jakarta, Senin (21/11).

Menurut Sulastio, kondisi terakhir dari pembahasan RUU Migas di DPR tidak memperlihatkan langkah maju, baik dari sisi pemerintah maupun DPR. Ketika RUU sudah disepakati masuk ke dalam daftar Prolegnas, maka harus ada konsekuensi bagi DPR yakni adanya penyelesaian RUU dalam tahun yang sama. Sayang, lanjutnya, DPR belum juga menyelesaikan draft RUU Migas padahal tahun 2016 akan segera berakhir. (Baca: RUU Migas Diharapkan Jadi Solusi Masalah Hukum Sektor Migas).

“Draftnya saja belum, dan sayangnya tidak ada mekanisme yang jelas agar DPR menepati janji penyelesaian RUU dan tidak ada sanksi jika RUU tidak diselesaikan. Sanksi yang mungkin adalah sanksi publik,” ungkapnya.

Melihat kondisi itu pula, akademisi Universitas Gajah Mada (UGM) Fahmy Radhi mempertanyakan niat DPR untuk merevisi UU Migas. Ia mempertanyakan apakah dimungkinkan bagi pemerintah untuk mengambil alih RUU Migas tersebut. Menurutnya, banyak hal dari sektor migas yang harus segera diperbaiki, terutama untuk memberantas mafia migas. Misalnya saja mengenai kewenangan SKK Migas yang dinilai sangat besar. (Baca juga: Bentuk Badan Usaha Khusus Migas Perlu Diatur dalam RUU Migas).

“Kewenangan SKK Migas ini besar sekali, dengan kewenangan besar ini bisa menggoda. Sekarang RUU baru belum ada jadi SKK Migas masih tetap ada,” kata Fahmy. (Baca juga: Revisi UU Migas Perlu Akomodasi Mekanisme Komplain).

Koordinator Nasional Publish What You Pay Maryati Abdullah mengatakan seiring dengan mandegnya pembahasan RUU Migas, maka putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pembubaran SKK Migas belum diselesaikan. Keberadaan SKK Migas yang tidak berbadan hukum BUMN menyebabkan kontrak-kontrak strategis yang dibuat SKK Migas lemah. Salah satu solusi yang bisa diambil adalah pengambilalihan inisiatif RUU Migas oleh Pemerintah, dengan harapan proses penyusunannya lebih cepat. “Solusinya diambil alih oleh Pemerintah,” ungkap Maryati.

Upaya lain yang mungkin bisa mendorong DPR untuk segera menyelesaikan RUU Migas adalah desakan dari publik. Atau, Presiden Jokowi bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemerintah menilai sudah ada keadaan mendesak (kegentingan yang memaksa).
Tags:

Berita Terkait