Manajemen Perkara Lemah, Mafia Kasus Muncul
Utama

Manajemen Perkara Lemah, Mafia Kasus Muncul

Perubahan sistem yang selama ini dilakukan MA dan peradilan di bawahnya mesti dibarengi perubahan budaya peradilan yang baik.

Oleh:
AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit
Astriyani, Direktur Eksekutif LeIP (kiri), dalam diskusi EU-UNDP SUSTAIN di Jakarta, Selasa (22/11). Foto: RES
Astriyani, Direktur Eksekutif LeIP (kiri), dalam diskusi EU-UNDP SUSTAIN di Jakarta, Selasa (22/11). Foto: RES
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi Indepedensi Peradilan (LeIP) Astriyani menilai maraknya mafia kasus yang melibatkan aparatur peradilan lebih disebabkan lemahnya sistem manajemen perkara. Jadi, bukan semata disebabkan lemahnya integritas. Sebab, tak jarang lemahnya sistem manajemen perkara di peradilan masih membuka celah terjadi penyimpangan yang dimanfaatkan oknum peradilan. (Baca: Hatta Ali: Pengawasan Harus! Jangan Kasih Kendur).

“Sebagian besar pemberitaan (media) menyoroti soal integritas ya, tetapi saya pikir soal mafia peradilan dan fenomena operasi tangkap tangan (OTT) merupakan gejala. Persoalan mendasar ada pada sistem manajemen perkara,” ujar Astriyani di acara Media Gathering European Union-United Nation Development Program (EU-UNDP) Sustain di Jakarta, Selasa (22/11). (Baca juga: Begini Bekerjanya Sistem Informasi Pengawasan MA).

Dia mengungkapkan hingga saat ini sistem manajemen perkara dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA) belum menerapkan sistem penetapan majelis hakim secara random (acak). Sebab, beberapa modus mafia kasus yang terjadi lantaran para pihak bisa memesan majelis hakim berikut panitera pengganti yang diinginkan.

“Biasanya, pintu masuk mafia peradilan terjadi ketika pihak-pihak bisa memesan majelis hakim dan panitera penggantinya. Tetapi, kalau penetapan majelis dilakukan secara random tentu ini akan sulit,” kata dia.

Meski begitu, kata Astriyani, butuh komitmen pimpinan MA jika ingin kebijakan ini diterapkan. Artinya, tidak memberi ruang kompromi untuk mengakomodasi resistensi internal terhadap perubahan ini. Dia yakin perubahan sistem ini bisa memperkecil peluang mafia kasus untuk ‘memainkan’ perkara di pengadilan.

Ditambahkan Astriyani, persoalan pembenahan integritas aparat peradilan bisa dimulai dalam sistem promusi dan mutasi hakim atau jabatan struktural termasuk hasil-hasil pengawasan sebagai acuan. Misalnya, sedari awal badan pengawasan (Bawas MA) sudah memprofil dan menverifikasi figur-figur pimpinan pengadilan kelas Ia terkait kepribadian dan harta kekayaannya. Sebab, mereka yang bakal meneruskan jabatan-jabatan strategis di MA yang sudah teruji kapasitas dan integritasnya.

“Tidak seperti sekarang, ada pejabat di MA yang justru bagian dari masalah,” kritiknya.

Dia mengakui persoalan lemahnya integritas aparatur peradilan menjadi persoalan tersendiri di lembaga peradilan. Menurutnya, persoalan ini tidak terlepas dari persoalan culture peradilan yang masih bermasalah. Karena itu, perubahan sistem yang selama ini dilakukan MA dan peradilan di bawahnya mesti dibarengi perubahan budaya peradilan yang lebih baik. “Misalnya, tanamkan budaya perilaku korupsi bukan dari budaya kita,” katanya. (Baca juga: Pembenahan Korupsi Lembaga Peradilan Lewat Pengawasan MA).

Sektor Koordinator Manajemen Perkara EU-UNDP SUSTAIN Ariyo Bimmo mengatakan lebih setuju pembenahan sistem terlebih dahulu ketimbang pembenahan integritas. Sebab, pembenahan berbagai sistem ini akan dengan sendirinya (otomatis) membenahi integritas aparatur peradilan, seperti sistem kode etik yang berlaku di KPK yang sekaligus menjaga integritasnya.

“Apabila publik terfokus pada peristiwa OTT aparat pengadilan habis energi kita. Sementara MA sudah berupaya menjadi peradilan yang agung dan dipercaya publik, tetapi memang mewujudkannya luar biasa (sulit),” katanya.

Untuk diketahui, Sejak 2014, Uni Eropa mendukung reformasi peradilan di Indonesia melalui program proyek SUSTAIN yang dilaksanakan MA bekerja sama dengan UNDP sebagai tindak lanjut blue print Pembaruan Peradilan 2010-2035. Program yang dilaksanakan tahun 2014-2019 ini untuk mewujudkan badan peradilan yang agung dengan pembenahan berbagai sistem peradilan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. (Baca juga: Upaya Pulihkan Kepercayaan Publik, MA Luncurkan SIWAS).

EU-UNDP SUSTAIN merupakan proyek bernilai 10 juta Euro yang didanai Uni Eropa dan diimplementasikan oleh UNDP Indonesia untuk mendukung MA meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Kerja sama ini diarahkan pada empat komponen strategis. Pertama, meningkatkan mekanisme pengawasan internal dan eksternal sistem peradilan. Kedua, meningkatkan kemampuan teknis dan wawasan bagi hakim dan staf pengadilan. Ketiga, membuka jalan untuk manajemen Sumber Daya Manusia yang terintegrasi. Keempat, peningkatan sistem manajemen perkara demi transparansi pengadilan yang lebih baik.
Tags:

Berita Terkait