Memprihatinkan!! Kepatuhan Pajak Advokat, Notaris, dan Kurator Rendah
Utama

Memprihatinkan!! Kepatuhan Pajak Advokat, Notaris, dan Kurator Rendah

Tingkat kepatuhan pajak ketiga profesi ini di bawah 50 persen dari jumlah anggota. Bersiap-siap menerima ‘surat cinta’ dari Menteri Keuangan.

Oleh:
FITRI N. HERIANI
Bacaan 2 Menit
Iklan help desk pengampunan pajak. Profesi hukum ternyata belum sepenuhnya patuhi kebijakan tax amnesty. Foto: MYS
Iklan help desk pengampunan pajak. Profesi hukum ternyata belum sepenuhnya patuhi kebijakan tax amnesty. Foto: MYS
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP) menyasar profesi hukum untuk ikut mengikuti program pengampunan pajak. Sosialisasi tax amnesty dilakukan DJP kepada para pemangku profesi advokat, notaris, dan kurator, Rabu (23/11) di Jakarta. Beberapa advokat tampak menghadiri sosialisasi seperti Hotman Paris Hutapea dan Elza Syarif. (Baca: Hotman Paris Imbau Para Advokat Ikut Pengampunan Pajak).

Dirjen Pajak Ken Dwijugeasteadi langsung memimpin jalannya dialog, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menjadi narasumber langsung untuk menjawab dan mengklarifikasi seluruh pertanyaan yang muncul dari advokat, notaris, dan kurator.

Sebelum forum dialog dibuka, Sri Mulyani memaparkan data mengenai pembayaran pajak untuk tiga profesi ini. Sri Mulyani mengaku prihatin melihat data perpajakan dari advokat, notaris, dan kurator. Pasalnya, tidak ada satu pun profesi yang tingkat kepatuhan membayar pajaknya berada di atas 50 persen.

Pertama, profesi notaris. Berdasarkan data yang dimiliki DJP, ada kurang lebih 430 ribu Wajib Pajak (WP) dari kalangan notaris. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari profesi notaris tercatat hanya sebanyak 14.686. Sedangkan NPWP yang teridentifikasi DJP cuma sebanyak 11.314 notaris saja. Mayoritas notaris yang teridentifikasi memiliki NPWP berada di DKI Jakarta dan sekitarnya, kurang lebih 5.700 orang notaris.

Sri Mulyani menjelaskan, dilihat dari lima tahun kebelakang, indikasi laporan atas pajak profesi notaris hanya sekitar 35 persen. Tetapi, tiap tahun trennya semakin menurun yakni dari 39 persen menjadi 30 persen.

Jika melihat data WP Notaris yang mengikuti program pengampunan pajak, yang sudah mengikuti pengampunan pajak baru 22 persen saja. Sebanyak 3.187 notaris dari 11.314 notaris yang memiliki NPWP teridentifikasi sudah mengikuti pengampunan pajak. Notaris di area kerja DKI Jakarta paling banyak mengikuti tax amnesty, dan range pembayaran tebusannya paling kecil Rp60ribu sampai Rp4,5 miliar. “Rata-rata Rp58,8 juta untuk pembayaran tebusan dari profesi notaris,” kata Sri Mulyani.

Kedua, profesi advokat atau pengacara. Berdasarkan data DJP, terdapat 16.879 WP dari kalangan advokat di seluruh Indonesia. NPWP yang teridentifikasi oleh DJP tidak sampai 10 persen, bahkan hanya sebanyak 1.976 NPWP. Sebaran advokat yang tercatat memiliki NPWP antara lain DKI Jakarta sebanyak 572 advokat, Pulau Jawa sebanyak 650 advokat, Sumatera sebanyak 473 advokat, dan Kalimantan sebayak 78 advokat. (Baca juga: Denny Kailimang: 10 Advokat Seharusnya Sudah Miliki NPWP).

Dari total 1.976 advokat yang memiliki NPWP, hanya 110 advokat saja yang tercatat sudah mengikuti pengampunan pajak. Angka ini sangat kecil jika dibandingkan dengan notaris, advokat yang mengikuti tax amnesty hanya 5 persen saja, dengan rata-rata tebusan Rp1,2 miliar. Tebusan paling sedikit adalah Rp2,7 juta sampai Rp91,7 miliar. Total uang tebusan yang masuk dari profesi ini adalah Rp131,4 miliar.

Kepatuhan membayar pajak dari profesi advokat adalah yang paling buruk dari dua profesi lain, yakni notaris dan kurator. Dilihat dari lima tahun terakhir, kepatuhan membayar pajak advokat adalah 27 persen. Yang aktif melaporkan SPT hanya 26 persen.

“Nah ini profesi yang tahu sekali tentang hukum, sehingga tahu juga mengakali hukum,” seloroh Sri Mulyani. Ungkapan tersebut disambut tawa oleh seluruh tamu undangan yang datang.

Ketiga, profesi kurator. DJP mencatat WP dari kurator adalah sebanyak 533 kurator. Yang teidentifikasi memiliki NPWP hanyalah sebanyak 277 WP. Dari total tersebut, 60 kurator sudah mengikuti program pengampunan pajak atau 22 persen dari total kurator yang memiliki NPWP. Dengan range tebusan sebesar Rp1,8juta hingga Rp1,1 miliar.

“Kepatuhan kurator lebih baik dari advokat yakni 45 persen. Tetapi dari ketiga profesi ini tidak ada yang melebihi 50 persen (kepatuhan pajak),” tegasnya. (Baca juga: Advokat Profesi yang Malas Ikut Tax Amnesty? Ini Komentar Peradi Fauzie).

Hotman Paris yang saat itu turut menghadiri sosialisasi pengampunan pajak mengaku sedih atas data yang diungkapkan Menkeu. “Mau nangis rasanya, 500 pengacara di Jakarta yang punya NPWP teridentifikasi. 500 WP. Agak prihatin,” ungkap Hotman.

Padahal, lanjutnya, khusus di daerah Thamrin Jakarta, ia menduga setidaknya ada seribu pengacara berkantor. Jumlah advokat seluruh Indonesia puluhan ribu orang. Selain itu, salah satu syarat untuk diangkat menjadi advokat adalah harus memiliki NPWP. Namun demikian, Hotman mengaku kepatuhan untuk membayar pajak advokat masih rendah. Apalagi, advokat kerap menerima uang jasa secara kontan, bukan transfer. Untuk itu ia mengimbau agar seluruh advokat mengikuti program pengampunan pajak ini.

“Tebusannya sangat kecil ya, sangat kecil. Itu uang kalau disimpan untuk jangka pendek aman, tapi untuk jangka panjang bisa ketahuan dari catatan belanja itu. Mendingan ikut tax amnesty sekarang. Saya sudah ikut dan saya aman,” kata Hotman. (Baca juga: Khawatir Denda Pajak 200 Persen? Ini Penjelasan Ditjen Pajak).

Selain itu, Hotman juga meminta Sri Mulyani untuk berani meminta penghapusan kerahasiaan bank mengingat sebanyak 99 persen orang menyimpan uang di bank. Jika kerahasiaan tersebut dihapus, ia yakin banyak orang yang mengikuti tax amnesty.

Perihal data advokat yang diungkapkan oleh Hotman, Sri Mulyani mengaku akan meminta DJP untuk mengejar data advokat tersebut. Jika ada ketimpangan data, Sri Mulyani menegaskan bisa saja NPWP yang digunakan oleh advokat adalah WP orang per orang.

“Saya jengkel sebenarnya dengan Kepala Kantor (Pajak). Banyak lawyer yang tidak dikejar. Sebentar lagi akan terima ‘surat cinta’ dari kita (Kemenkeu),” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait