Kenapa Buni Yani dan Ahok Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka? Ini Alasan Hukumnya
Berita

Kenapa Buni Yani dan Ahok Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka? Ini Alasan Hukumnya

Sepenuhnya kewenangan pejabat atau instansi yang menahan tersangka atau terdakwa.

Oleh:
YOZ
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Penyidik Polda Metro Jaya tidak menahan Buni Yani, tersangka dugaan kasus penyebaran informasi yang menimbulkan permusuhan terhadap perseorangan atau kelompok berdasarkan Suku Ras Agama dan Antar golongan (SARA). Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menjadi tersangka kasus dugaan agama juga tidak ditahan oleh Mabes Polri. Pertanyaannya, apa sih landasan hukum kepolisian untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka?

Dalam rubrik klinik hukumonline, Charles Situmorang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron berpendapat, perlu ditelaah terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Penahanan, sebagaimana yang dijelaskan di dalam Pasal 1 angka 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam pasal itu dijelaskan, “Penahananadalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”. (Baca Juga: Status Cagub Ahok di Pilkada Dapat Dibatalkan, Begini Aturan Hukumnya)

Penahanan dapat dilakukan atas dasar kewenenangan penyidik, penuntut umum dan atau hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 KUHAPyang selengkapnya berbunyi: (1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berwenang melakukan penahanan.(2) Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan.(3) Untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan.

Ketentuan lain dari KUHAP yang harus diperhatikan terkait dengan penahanan adalah Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP. Pasal 21 ayat (1) KUHAP: “Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana”.

Pasal 21 ayat (4) KUHAP: Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal: a.tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih; (Baca Juga: Kronologi Ditetapkannya Ahok Sebagai Tersangka oleh Polri)

b. tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086).

M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP; Penyidikan dan Penuntutan (hal. 165) menjelaskan bahwa dasar penahanan adalah sebagai berikut: (Baca Juga: Terkait Kasus Ahok, Presiden: Ada Aturan Hukum yang Harus Kita Taati)

1. Landasan Dasar atau Unsur Yuridis, diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAPyang disebut dasar hukum atau obyektif, karena undang-undang telah menentukan terhadap pasal-pasal kejahatan tindak pidana mana penahanan dapat diterapkan. Yaitu terhadap tindak pidana yang ancaman hukumannya lima tahun atau lebih diperkenankan oleh undang-undang untuk dilakukan penahanan.

2. Landasan Unsur Keadaan Kekhawatiran, diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAPyang menyatakan bahwa perintah penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dilakukan dalam hal:a. adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri;b. adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti;c. adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana.

Menurut Charles, semua keadaan yang mengkhawatirkan di sini adalah keadaan yang meliputi subjektivitas tersangka atau terdakwa, kemudian pejabat atau instansi yang berwenang pun menilai keadaan kekhawatiran tersebut bertitik tolak pada penilaian yang subjektif. (Baca Juga: Tak Terima Disebut ‘Pengacara’ Ahok, Junimart: Jangan Asal Melapor ke MKD)

Berkaitan dengan penanggugan penahanan terhadap seorang dengan status tersangka atau terdakwa diatur dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP yang berbunyi: Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penanguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang, atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.

Dari ketentuan Pasal di atas dapat diketahui bahwasanya penangguhan penahanan itu dimungkinkan jika: 1. Adanya permintaan atau permohonan penangguhan penahanan dari tersangka atau terdakwa; 2. Permintaan atau permohonan tersebut disetujui oleh penyidik, penuntut umum atau hakim yang menahan dengan atau tanpa jaminan; 3. Adanya persetujuan atau kesanggupan dari tersangka atau terdakwa yang ditahan untuk memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.

Sementara penegasan dan rincian syarat-syarat penangguhan penahanan diperjelas dalam penjelasan Pasal 31 ayat (1) KUHAP yaitu: 1.Wajib lapor; 2. Tidak keluar rumah, atau 3.Tidak keluar kota. (Baca Juga: Bantuan Hukum dan Advokasi PDIP Kecewa, Ahok Berpotensi Ajukan Praperadilan)

Charles mengemukakan ada dua jenis jaminan yang disebutkan pada pasal tersebut, yaitu jaminan uang dan jaminan orang. Namun perlu diketahui, dikabulkan atau tidaknya permohonan penangguhan penahanan itu adalah sepenuhnya kewenangan pejabat atau instansi yang menahan tersangka atau terdakwa.

Pejabat atau instansi yang menahan akan menilai secara subjektif apakah tersangka atau terdakwa yang mengajukan permohonan penangguhan penahanan tidak akan menimbulkan kekhawatiran sebagaimana yang didasarkan pada ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Terkait dengan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan, namun  hasilnya nihil (ditolak) oleh penyidik, hal tersebut adalah sepenuhnya kewenangan penyidik karena bisa jadi penyidik memiliki kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana.

Tags:

Berita Terkait