Kini, Proyek Strategis Nasional Dapat Dikerjakan BUMD Melalui Penunjukan Langsung
Berita

Kini, Proyek Strategis Nasional Dapat Dikerjakan BUMD Melalui Penunjukan Langsung

Hal itu tercantum dalam PP Nomor 54 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaran Jasa Konstruksi.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Kini, proyek strategis nasional dapat dikerjakan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui penunjukan langsung. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Sebagaimana dilansir dari laman resmi setkab.go.id,pertimbangan terbitnya PP Nomor 54 Tahun 2016 tersebut untuk percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional, khususnya yang dilaksanakan pemerintah daerah. Dalam Pasal 8 PP itu disebutkan mengenai penunjukan langsung perencana konstruksi dan pengawas konstruksi.

Salah satu poinnya, pemilihan perencana konstruksi dan pengawas konstruksi dengan cara penunjukan langsung berlaku untuk pekerjaan proyek strategis nasional yang merupakan penugasan dari pemerintah daerah kepada BUMD. Penunjukan langsung ini hanya dapat dilakukan kepada BUMD lain, anak perusahaan BUMD, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan atau anak perusahaan BUMN.

Dalam revisi, pemerintah juga menambahkan ketentuan dalam Pasal 12, bahwa penunjukan langsung pelaksana konstruksi berlaku untuk pekerjaan proyek strategis nasional yang merupakan penugasan dari pemerintah daerah kepada BUMD. Sementara untuk pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak paten atau pihak lain yang telah mendapat izin.

Penunjukan langsung pelaksana konstruksi ini dilakukan dengan syarat bahwa BUMD penerima penugasan hanya dapat melakukan penunjukan langsung kepada BUMD lain, anak perusahaan BUMD, BUMN dan atau anak perusahaan BUMN. (Baca Juga: Ini Poin Inpres Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional)

Sedangkan pada Pasal 13A diubah menjadi berbunyi, BUMN yang mendapat penugasan dari pemerintah dapat melaksanakan penunjukan langsung kepada BUMN lain atau anak perusahaan BUMN untuk pekerjaan terintegrasi. Kemudian, BUMD yang mendapat penugasan dari pemerintah daerah dapat melaksanakan penunjukan langsung kepada BUMD lain, anak perusahaan BUMD, BUMN dan atau anak perusahaan BUMN untuk pekerjaan terintegrasi.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 22 November 2016 itu.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani  Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Berlaku sejak 12 Januari lalu, beleid yang diteken Presiden Jokowi itu mengatur antara lain mekanisme penyelesaian masalah hukum proyek-proyek strategis nasional.(Baca Juga: Penting! Begini Penyelesaian Masalah Hukum Proyek Strategis)

Proyek strategis nasional adalah proyek yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pembangunan daerah.

Selama ini pengambil keputusan dan kuasa pengguna anggaran yang melakukan perbuatan melawan hukum atau melampaui wewenang acapkali langsung diproses secara pidana, baik di kepolisian dan kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi. Perpres No. 3 Tahun 2016 terbit melalui pendekatan lain.

Pidana menjadi upaya terakhir. Penyelesaian atas masalah hukum proyek strategis nasional lebih mengedepankan solusi administratif. Kalaupun ada kerugian negara akibat kesalahan administrasi, maka yang ditempuh pertama-tama adalah penyempurnaan administrasi dan pengembalian kerugian negara.

Fokus pada penyelesaian administrasi itu bisa dibaca dalam Pasal 31 Perpres No. 3 Tahun 2016. Sembilan ayat dalam pasal ini menguraikan mekanisme yang harus ditempuh. Jika ada laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam proyek strategis nasional, maka instansi yang menerima laporan mendahulukan proses administrasi. (Baca Juga: Jokowi Minta Kapolri dan Jaksa Agung Dahulukan Proses Administrasi Ketimbang Pidana)

Jika yang menerima pengaduan adalah Kejaksaan atau Kepolisian, maka kedua lembaga penegak hukum ini meneruskan kepada pimpinan instansi yang dituju. Pimpinan lembaga atau instansi yang dilaporkan memeriksa laporan.
Tags:

Berita Terkait