26 Aktivis Buruh Divonis Bebas, LBH : Perjuangan Kita Berhasil!
Berita

26 Aktivis Buruh Divonis Bebas, LBH : Perjuangan Kita Berhasil!

Salah satu terdakwa Tigor yang mewakili rekan-rekan yang lain mengapresiasi putusan ini.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Obed dan Tigor di PN Jakarta Pusat. Foto: RES
Obed dan Tigor di PN Jakarta Pusat. Foto: RES
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis bebas kepada 26 terdakwa aktivis buruh terkait kasus dugaan pelanggaran tidak membubarkan diri dalam aksi unjuk rasa (demonstrasi) yang menuntut pembatalan PP No. 75 Tahun 2015 tentang Pengupahan di Istana pada 30 Oktober 2015 lalu. Mereka yang dibebaskan yakni Tigor Gemdita Hutapea & Obed Sakti Andre Dominika (Pengabdi Bantuan Hukum LBH Jakarta), Hasyim (Mahasiswa), dan 23 buruh.

Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Sinung Hermawan pada Selasa 22 November 2016 kemarin. Ke-26 terdakwa dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan jaksa penuntut umum. Dalam putusannya, hakim juga memutuskan untuk merehabiitasi nama baik, harkat, dan martabat ke-26 terdakwa tersebut.

Dalam putusannya, majelis berpendapat para buruh telah melakukan aksi sesuai syarat UU No. 9 Tahun 1998 tentangKemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Aksi ini dilakukan dengan damai, tidak merusak dan dalam rangka mengupayakan sebuah keadilan dalam kebijakan. Justru aparat kepolisian yang melakukan kesalahan dengan melakukan pendekatan represif. (Baca Juga: Buruh-Pengabdi Bantuan Hukum Kecam Kekerasan Polisi)

“Aparat keamanan di bawah komando Hendro Pranowo sebagai Kapolres Jakarta Pusat membubarkan dengan cara tidak layak, merusak mobil/properti buruh, merampas dan menghilangkan barang-barang. Bahkan, melakukan kekerasan kepada Pengabdi Bantuan Hukum, Mahasiswa dan buruh,” demikian bunyi pertimbangan putusan ini. 

Peserta aksi buruh sebenarnya sudah menaati imbauan Kapolres, dan mobil komando pun sudah bergerak mundur meninggalkan lokasi. Namun bergerak lambat karena terhalang peserta aksi yang kacau karena gas air mata. Justru aparat kepolisian yang kemudian membuat kekacauan dan bertindak berlebihan, aparat yang memakai kaos bertulis “Turn Back Crime” memburu dan menangkap peserta aksi yang ada di dekat dan dalam mobil komando.

“Kepolisian seharusnya mengacu UU No. 9 Tahun 1998. Dalam hal ini Kepolisian telah melakukan pelanggaran HAM,” sebutnya.

Menurut majelis, upaya-upaya buruh dalam menyampaikan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang dilindungi UU, Konstitusi dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Cara-cara damai yang dipakai buruh merupakan bagian dari dinamika dan respon cepat dalam upaya perubahan terhadap sebuah peraturan yang dinilai tidak adil. 

“Dakwaan dari jaksa penuntut umum tidak terpenuhi unsur-unsur terutama dengan sengaja melawan aparat, tidak ada pelanggaran hukum pada peristiwa tersebut,” simpulnya. (Baca Juga: Yang Bertiga Yang Duduk di Kursi “Pesakitan”) 

Dengan adanya putusan ini, Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa menyatakan bahwa perjuangan yang dilakukan telah berhasil. “Dengan dibebaskannya, ke-26 terdakwa korban kriminalisasi aksi unjuk rasa buruh 30 Oktober 2015 ini, perjuangan kita berhasil,” ujar Alghiffari dalam keterangannya, Jum’at (25/11).      

Senada juga diungkapkan salah satu terdakwa, Tigor. Ia mengapresiasi putusan yang dijatuhkan majelis hakim.“Kita mengucapkan terima kasih atas putusan ini dan semua pihak yang mendukung perjuangan ini,” katanya.

Kasus ini bermula saat ratusan buruh berunjuk rasa menuntut Pemerintah mencabut PP Nomor 78 Tahun 2015 yang berorientasi upah murah pada 30 Oktober 2015. Sesuai Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2008 disebutkan aksi unjuk rasa dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.

Atas dasar itu, Komisaris Besar Hendro Pandowo yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Jakarta Pusat telah meminta massa buruh membubarkan diri pada pukul 18.00 WIB dengan pengeras suara. Namun, imbauan Hendro tidak dihiraukan massa unjuk rasa sampai pihak keamanan mengambil tindakan untuk menyemprotkan air ke pendemo dari mobil water cannon agar bubar. Mereka juga menembakkan gas air mata ke kerumunan massa buruh. (Baca Juga: Dampingi Demo Buruh, Dua Pengacara Publik LBH Jakarta “Dimejahijaukan”)

Di sela-sela perintah pembubaran tersebut, polisi menangkap 23 buruh, 1 mahasiswa, dan 2 pengacara publik LBH Jakarta. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melanggar Pasal 216 dan 218 KUHP jo Pasal 15 UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum karena diduga melawan petugas hingga disidangkan. 
Tags:

Berita Terkait