Dari 24 putusan tersebut, tiga di antaranya diputus MK pada 2016. Pertama, Putusan MK No. 114/PUU-XIII/2015 yang menguji Pasal 171 UU Ketenagakerjaan serta Pasal 82 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”).
Kedua, Putusan MK No. 7/PUU-XII/2014 yang menguji Pasal 59 ayat (7), 65 ayat (8) dan 66 ayat (4) UU Ketenagakerjaan. Ketiga, Putusan MK No. 72/PUU-XIII/2015 yang menguji Pasal 90 (2) UU Ketenagakerjaan beserta penjelasannya.
Bagaimana implikasi hukum ketiga putusan MK tersebut bagi dunia usaha dibahas secara detail dan mendalam oleh tim Hukumonline English dalam Indonesian Law Digest (ILD)edisi 481 yang berjudul “Recently Granted Judicial Reviews of the Employment Law”.
Dalam halaman 15-16 ILD misalnya dijelaskan bagaimana implikasi hukum putusan MK No. 72/PUU-XIII/2015:
"Regarding the review of the Elucidation of Article 90 (2) of the Employment Law, the Tribunal argued that any minimum-wage shortfalls sustained during postponement periods should be considered as employer debts, because the right to receive the minimum wage is an absolute right for workers.[1] Consequently, any such shortfalls should be fully remunerated by employers to their workers as soon as possible after a given postponement period has elapsed.[2]"
Pembahasan juga mencakup pertimbangan-pertimbangan hukum ketiga putusan MK di atas dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan Hakim MK pada putusan-putusan sebelumnya terkait UU Ketenagakerjaan.
Untuk diketahui, sebelumnya tim Hukumonline English telah membahas tujuh putusan penting MK terkait UU Ketenagakerjaan dari 2009 sampai dengan 2013 dalam ILD edisi 356 yang berjudul “May Day Special: Labor Law’s Judicial Review in Summary”.
Sebagai tambahan, ILD kali ini juga memberikan ringkasan terhadap beberapa putusan MK terdahulu yang dijadikan dasar pertimbangan untuk memutus tiga perkara di atas. Baca selengkapnya di sini.
ILD merupakan analisis mingguan mendalam mengenai peraturan perundang-undangan dan perkembangan hukum yang memiliki dampak yang signifikan pada sektor bisnis. ILD disajikan dalam Bahasa Inggris dan ditulis oleh tim Hukumonline English. |