Foto

KPK dan Ahli Sampaikan Kajian Pasal 12B UU Tipikor

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (ketiga kanan) menyampaikan pandangan didampingi (dari kiri ke kanan), Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, Dosen Hukum Pidana UII Mahrus Ali, Kepala Lab Hukum Pidana Unika Atmajaya Jogja Aloysius Wisnubroto, Guru Besar Fakultas Hukum Undip Nyoman Serikat Putrajaya dan Pakar Hukum Pidana Andi Hamzah dalam konferensi pers mengenai kajian penerapan pasal 12B UU Tipikor tentang gratifikasi di Gedung KPK, Rabu (7/12).
Hasil kajian tersebut rencananya akan dijadikan pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus gratifikasi.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (ketiga kanan) menyampaikan pandangan didampingi (dari kiri ke kanan), Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, Dosen Hukum Pidana UII Mahrus Ali, Kepala Lab Hukum Pidana Unika Atmajaya Jogja Aloysius Wisnubroto, Guru Besar Fakultas Hukum Undip Nyoman Serikat Putrajaya dan Pakar Hukum Pidana Andi Hamzah dalam konferensi pers mengenai kajian penerapan pasal 12B UU Tipikor tentang gratifikasi di Gedung KPK, Rabu (7/12).
Hasil kajian tersebut rencananya akan dijadikan pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus gratifikasi.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang