Ditunggu, Reformasi Hukum Jilid II
Berita

Ditunggu, Reformasi Hukum Jilid II

Pemerintah dinilai kurang radikal dalam pemberantasan korupsi.

Oleh:
MR25
Bacaan 2 Menit
korupsi dalam penanganan tilang dan penyederhanaan layanan pembayaran denda tilang salah satu fokus reformasi hukum. Foto: RES
korupsi dalam penanganan tilang dan penyederhanaan layanan pembayaran denda tilang salah satu fokus reformasi hukum. Foto: RES
Pemerintah masih punya banyak utang dalam reformasi hukum. Selama ini Pemerintah dinilai lebih mengedepankan bisnis daripada hukum. Bahkan banyak peraturan diterobos demi alasan mempermudah bisnis di Indonesia.

Pandangan bahwa bidang hukum dianaktirikan selama dua tahun pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla juga sudah didengar Istana. Pandangan itu diperkuat posisi Indonesia yang kalah jauh dibandingkan Malaysia dan Singapura dalam peringat pemberantasan korupsi. Meskipun demikian, Pemerintah tak tinggal diam. Reformasi hukum sudah dilakukan. (Baca juga: Ini Utang Agenda Reformasi di Sektor Hukum).

Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan, Asep Rahmat Fajar, mengatakan Pmerintah sudah melakukan serangkaian kebijakan dan kegiatan untuk melakukan reformasi hukum jilid I. Bahkan tak lama lagi, paket reformasi hukum jilid II segera dikeluarkan. Reformasi hukum dilakukan untuk memperbaiki posisi Indonesia dalam indeks pemberantasan korupsi. “Presiden melakukan reformasi hukum guna memperbaiki peringkat Indonesia,” jelas Asep dalam dialog media di Jakarta, Rabu (07/12) kemarin.

8 Program
Reformasi hukum jilid I, jelas Asep, sudah dijalankan. Setidaknya ada 8 program yang sudah diselesaikan. Program pertama, terkait pemberantasan pungli. Pemerintah membentuk tim pemberantasan pungli (Saber Pungli). Kedua, program terkait penyelundupan. Program ini untuk memberantas peradaran barang-barang ilegal di jalur perdagangan. "Program ini di bawah naungannya Bu Susi (Menteri Kelautan)," jelasnnya. (Baca juga: Berantas Pungutan Liar dan Penyelundupan Langkah Awal Reformasi Hukum).

Ketiga,  program reformasi lembaga pemasyaralatan (Lapas), terutama berkaitan dengan pengurusan remisi atau bebas bersyarat. Kini, pengurusan remisi dan pembebasan bersyarat sudah dilakukan secara online.  Keempat,  kekayaan intelektual yang sudah jelas pelayanannya secara real time dan juga bersifat online. Kelima, layanan pengurusan dokumen  kewarganegaraan di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM secara elektronik. (Baca juga: Kemenkumham akan Luncurkan Aplikasi Kewarganegaraan Secara Online).

Keenam, percepatan pelayanan SIM, STNK dan BPKB.  Ketujuh, bisa bersidang dimanapun. Kedelapan, penyederhaan penyelenggaraan sidang tilang. (Baca juga: Kini Ada Aplikasi e-Tilang untuk Berantas Pungli Oknum Polantas).

Belum puas dengan hasil ini,  Asep menjelaskan akan dilaksanakannya reformasi hukum tahap kedua. "Harus dilakukan penataan regulasi. Untuk itu dalam minggu-minggu ini, Menko Polhukam akan meluncurkan Reformasi Hukum Tahap 2 sehingga akan mengharmonisasikan arah kebijakan reformasi hukum sesuai dengan Nawacita," katanya. 

Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun mengungkapkan kegalauannya ketika melihat penegakan hukum pada pemerintahan Jokowi-JK. Ia menilai pemerintahan ini kurang radikal.  "Saya tidak pesimis terhadap pemerintahan pak Jokowi dan juga tidak optimis.  Karena ada langkah yang saya rasa kurang radikal terkait pemberantasan korupsi, " jelasnnya.
Tags:

Berita Terkait