Baleg Sepakati 49 RUU Prolegnas 2017, Ini Daftarnya
Berita

Baleg Sepakati 49 RUU Prolegnas 2017, Ini Daftarnya

Sebanyak 40 RUU hasil luncuran 2016 yang belum rampung serta 9 RUU terbaru usulan DPR, pemerintah dan DPD

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Belum juga rampung sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2016, Badan Legislasi (Baleg) telah menyepakati 49 RUU masuk dalam Prolegnas 2017. Kesepakatan itu mengharuskan DPR mengambil keputusan mengingat sudah di penghujung 2016.

Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo membenarkan alat kelengkapan dewan yang dipimpinnya teah menyepakati 49 RUU Prolegnas prioritas 2017. Malahan, Baleg telah menggelar rapat dengan pihak Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bersama Menkumham mewakili pemerintah. Hasilnya, kedua belah pihak menyepakati jumlah RUU dalam Prolegnas 2017.

Kita sepakati sebanyak 49 RUU untuk Prolegnas prioritas 2017,” ujarnya di Gedung DPR beberharpa hari lalu.

Firman merinci, dari jumlah 49 RUU, 40 di antaranya merupakan luncuran RUU dari Prolegnas 2016. Dengan kata lain, 40 RUU di Prolegnas 2016 yang belaum rampung pembahasannya dimasukan kembali dalam daftar RUU Prolegnas 2017. Sedangkan 9 RUU lainnya merupakan usulan dari DPR sebanyak 5 RUU. Sedangkan DPD mengusulkan 1 RUU dan pemerintah sebanyak 3 RUU.

Soal bakal tidaknya terealisasi RUU tersebut untuk dapat dirampungkan, Firman melalui Baleg sudah mengundang seluruh pihak, mulai Pansus, Panja hingga komisi-komisi yang melakukan pembahasan RUU yang molor. Menurutnya, dalam pertemuan dengan Pansus, Panja dan pimpinan komisi, Baleg meminta komitmen agar dapat merampungkan pembahasan RUU.

Kita minta penekanan komitmen RUU ini harus selesai, tidak sekedar mempertahankan tapi tidak selesai,” ujar anggota Komisi IV DPR itu

Selain itu, terhadap RUU yang sudah melebihi batas waktu pembahasan namun tidak kelar menjadi UU, maka disepakati didrop dari daftar Prolegnas prioritas 2017. Setelah itu digantikan dengan RUU lainnya yang dipandang darurat untuk dilakukan pembahasan sesuai kebutuhan masyarakat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait