Ini Poin Penting dalam Permen Kominfo Perlindungan Data Pribadi
Berita

Ini Poin Penting dalam Permen Kominfo Perlindungan Data Pribadi

Dasar pemikiran dari Permen adalah penghormatan terhadap data pribadi sebagai privasi seseorang.

Oleh:
CR22
Bacaan 2 Menit
Kemenkominfo. Foto: www.kominfo.go.id
Kemenkominfo. Foto: www.kominfo.go.id

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kominfo (Permen Kominfo) No.20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik. Permen ini mulai di Undangkan sejak kamis, (1/12).

Ruang lingkup Permen Perlindungan Data Pribadi (PDP) ini mencakup perlindungan terhadap perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan pemusnahan data pribadi, sebagaimana yang di atur dalam pasal 2 ayat (1) Permen PDP.

Dasar pemikiran dari Permen adalah penghormatan terhadap data pribadi sebagai privasi seseorang. Privasi yang dimaksudkan di sini, merupakan kebebasan pemilik data pribadi untuk menyatakan rahasia atau tidaknya data pribadi miliknya, sepanjang hal itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Permen PDP, sistem elektronik yang dapat digunakan dalam proses perlindungan data pribadi adalah sistem elektronik yang sudah tersertifikasi dan mempunyai aturan internal tentang perlindungan data pribadi yang wajib memperhatikan aspek penerapan teknologi, sumber daya manusia, metode, dan biayanya.

Permen ini juga mengatur mengenai penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan data pribadi wajib menyediakan formulir persetujuan dalam bahasa Indonesia untuk meminta persetujuan dari pemilik data pribadi. Hal ini di atur dalam pasal 6 Permen PDP.

Pemilik data pribadi, menurut Permen PDP, berhak atas kerahasiaan data miliknya; berhak mengajukan pengaduan dalam rangka penyelesaian sengket data pribadi; berhak mendapatkan akses untuk memperoleh historis data pribadinya; dan berhak meminta pemusnahan data perseorangan tertentu miliknya dalam sistem elektronik. Hal terkait hak ini diatur dalam pasal 26 Permen PDP.

Sementara kewajiban pengguna data pribadi berupa menjaga kerahasiaan data pribadi yang diperoleh, di kumpulkan, diolah, dan di analisinya; wajib menggunakan data pribadi sesuai kebutuhan pengguna saja; melindungi data pribadi beserta dokumen yang memuat data pribadi; dan bertanggung jawab atas data pribadi yang terdapat dalam penguasaannya.

Tags:

Berita Terkait