Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Bappenas Roni Dwi Susanto usai Rapat Koordinasi Sinergi Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Nasional di Jakarta, Selasa (13/12).
"Harapan kami dengan rapat koordinasi ada sebuah masukan yang salah satunya adalah segera dilakukannya 'review' (kaji ulang) PP 39/2006 yang sudah berumur 10 tahun dan tidak sesuai lagi dengan sistem penganggaran yang ada," ujar Roni.
Bagi Bappenas, lanjut Roni, dengan diubahnya PP 39/2006, dapat lebih mengefektifkan penerapan sistem monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan, khususnya dalam hal penyampaian laporan oleh kementerian/lembaga (K/L).
Dalam PP 39/2006 tersebut, memang tidak menyebutkan adanya penghargaan (reward) dan hukuman (punishment) bagi Kementerian/Lembaga yang melapor dan tidak kepada Bappenas.
Berdasarkan data statistik laporan K/L di situs Bappenas, pada triwulan III-2016, masih terdapat 23 K/L yang belum melaporkan evaluasi pelaksanaan pembangunan, sedangkan 64 K/L sudah melaporkan.
Menurut Roni, mayoritas K/L yang tidak menyampaikan laporan pelaksanaan rencana pembangunan kepada Bappenas karena tidak ada teguran. Bappenas sendiri selama ini hanya menegur K/L yang tidak melapor dan mengirimkan surat teguran resmi kepada Sekretaris jenderal K/L dan menembuskannya ke menterinya langsung.