Bappenas Berharap PP 39/2006 Direvisi
Aktual

Bappenas Berharap PP 39/2006 Direvisi

Oleh:
ANT/YOZ
Bacaan 2 Menit
Bappenas Berharap PP 39/2006 Direvisi
Hukumonline
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) meminta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan dikaji ulang.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Bappenas Roni Dwi Susanto usai Rapat Koordinasi Sinergi Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Nasional di Jakarta, Selasa (13/12).

"Harapan kami dengan rapat koordinasi ada sebuah masukan yang salah satunya adalah segera dilakukannya 'review' (kaji ulang) PP 39/2006 yang sudah berumur 10 tahun dan tidak sesuai lagi dengan sistem penganggaran yang ada," ujar Roni.

Bagi Bappenas, lanjut Roni, dengan diubahnya PP 39/2006, dapat lebih mengefektifkan penerapan sistem monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan, khususnya dalam hal penyampaian laporan oleh kementerian/lembaga (K/L).

Dalam PP 39/2006 tersebut, memang tidak menyebutkan adanya penghargaan (reward) dan hukuman (punishment) bagi Kementerian/Lembaga yang melapor dan tidak kepada Bappenas.

Berdasarkan data statistik laporan K/L di situs Bappenas, pada triwulan III-2016, masih terdapat 23 K/L yang belum melaporkan evaluasi pelaksanaan pembangunan, sedangkan 64 K/L sudah melaporkan.

Menurut Roni, mayoritas K/L yang tidak menyampaikan laporan pelaksanaan rencana pembangunan kepada Bappenas karena tidak ada teguran. Bappenas sendiri selama ini hanya menegur K/L yang tidak melapor dan mengirimkan surat teguran resmi kepada Sekretaris jenderal K/L dan menembuskannya ke menterinya langsung.

Tags: