Setya Novanto Diperiksa, KPK "Cium" Indikasi Pertemuan di Luar Forum Resmi DPR
Berita

Setya Novanto Diperiksa, KPK "Cium" Indikasi Pertemuan di Luar Forum Resmi DPR

Setya Novanto bantah bagi-bagi uang ke anggota DPR.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut dimintai keterangan mengenai proses pembahasan anggaran di DPR, termasuk melakukan klarifikasi dan pendalaman informasi terkait aliran dana ke sejumlah pihak serta melengkapi bukti-bukti penyidikan dengan tersangka Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.
Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut dimintai keterangan mengenai proses pembahasan anggaran di DPR, termasuk melakukan klarifikasi dan pendalaman informasi terkait aliran dana ke sejumlah pihak serta melengkapi bukti-bukti penyidikan dengan tersangka Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.
Ketua DPR Setya Novanto diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik atau e-KTP) tahun anggaran 2011-2012.

Setya diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kemendagri, Sugiharto.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan Setya dan beberapa saksi lainnya, seperti Betty Epsilon Idroos (anggota KPU Provinsi DKI Jakarta) dilakukan untuk mendalami sejumlah informasi terkait posisi masing-masing saksi saat indikasi dugaan tindak pidana korupsi e-KTP terjadi.

Menurutnya, kasus e-KTP ini berkaitan dengan proyek besar yang prosesnya dimulai dari penganggaran, pembahasan hingga penerapan, sehingga penyidik KPK akan menggali peran para saksi sesuai dengan kapasitas mereka pada saat itu.

"Termasuk rangkaian proses di DPR yang penting diungkap, apakah terkait dengan proses di rapat resmi DPR ataupun indikasi pertemuan lain," katanya, Selasa (13/12).

Sebagaimana diketahui, saat pembahasan anggaran multiyears proyek e-KTP di DPR, Setya berkedudukan selaku Ketua Fraksi Golkar. Kala itu, Setya juga menjabat sebagai Bendahara Umum Partai Golkar. (Baca Juga: Besok, Setya Novanto Diperiksa KPK Soal E-KTP)

Apabila mengacu kronologi yang dibuat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, Setya disebut pernah melakukan beberapa kali pertemuan di luar forum resmi DPR untuk membahas finalisasi komitmen fee proyek e-KTP. Pertemuan pertama dilakukan di rumah Setya, sedangkan pertemuan kedua di kantor Setya.

Usai menjalani pemeriksaan, Setya tidak banyak berkomentar. Ia hanya menyampaikan terima kasih kepada penyidik KPK karena telah memberikannya kesempatan untuk mengklarifikasi. Ia mengaku sudah menjelaskan semua substansi perkara kepada penyidik KPK.

"Dalam menjalankan supremasi hukum tentu saya selaku Ketua DPR kemudian sebagai rakyat biasa mematuhi apa yang menjadi kewenangan pemeriksa untuk bisa menyampaikan segala apa yang ditanya. Alhamdulillah saya bahagia dan senang karena sudah bisa memberikan penjelasan dan mengklarifikasi secara keseluruhan," ujarnya.

Ketika ditanya soal pertemuan-pertemuan di luar forum resmi DPR, Setya tidak menjawab. Ia juga membantah saat ditanyakan wartawan mengenai dugaan bagi-bagi uang proyek e-KTP ke anggota DPR. "Nggak benar itu," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK pernah pula memeriksa mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap, dan sejumlah mantan anggota Komisi II DPR, antara lain Ganjar Pranowo.

Dalam kasus ini, KPK telah mengantongi sejumlah alat bukti, termasuk hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). BPKP menemukan sejumlah penyimpangan dan kerugian negara sebesar Rp2 triliun dalam proyek multi years e-KTP. KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Irman selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Irman dan Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Baca Juga: Agus Martowardojo Bantah Terima Gratifikasi Anggaran E-KTP)

Kasus ini disebut-sebut melibatkan sejumlah pihak. Sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara, pada September 2013 lalu, pengacara Nazaruddin, Elza Syarif pernah menyampaikan dokumen kronologi dugaan rekayasa proyek e-KTP. Beberapa diantaranya memuat pertemuan-pertemuan informal yang dilakukan Setya.

1. Pada Desember 2010, terjadi pertemuan di rumah (Setya) Novanto yang dihadiri oleh Chairuman Harahap, Andi Septinus, seluruh direktur utama konsorsium serta Nazaruddin untuk membicarakan finalisasi commitment fee.

2. Pada Januari 2011, terjadi pertemuan di Equity Tower lantai 20 (kantor Setya Novanto) yang dihadiri oleh Setya, Andi Septinus, Paulus Tanos, Chairuman, Anas Urbaningrum, Nazaruddin, dan seluruh direktur utama konsorsium untuk membicarakan finalisasi commitment fee.

Nazaruddin, melalui Elza, juga pernah mengatakan bahwa proyek E-KTP dikendalikan ketua Fraksi Partai Golkar di DPR yaitu Setya Novanto, mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang dilaksanakan oleh Nazaruddin, staf dari PT Adhi Karya Adi Saptinus, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Pejabat Pembuat Komitmen.

Dalam dokumen yang dibawa Elza tampak bagan yang menunjukkan hubungan pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi proyek KTP elektronik. Pihak-pihak yang tampak dalam dokumen Elza, yaitu Andi Narogong dan Nazaruddin dalam kotak berjudul "Pelaksana" dengan anak panah ke kotak berjudul "Boss Proyek e-KTP" yang berisi nama Novanto dan Anas Urbaningrum.

Kotak bagan "Boss Proyek e-KTP" itu lalu menunjukkan panah ke tiga kotak bagan. Kotak pertama berjudul "Ketua/Wakil Banggar yang Terlibat Menerima Dana" berisi nama (1) Mathias Mekeng AS$500 ribu, (2) Olly Dondokambey AS$ 1juta, dan (3) Mirwan Amir AS$500 ribu.

Kotak kedua berjudul "Ketua/Wakil Ketua Komisi II DPR RI yang Terlibat Menerima Dana" berisi nama (1) Haeruman Harahap AS$500 ribu, (2) Ganjar Pranowo AS$500 ribu, dan (3) Arief Wibowo AS$500 ribu. Terakhir, kotak ketiga tanpa judul berisi nama (1) Mendagri (Gamawan/Anas), (2) Sekjen (Dian Anggraeni), (3) PPK (Sugiarto), dan (4) Ketua Panitia Lelang (Drajat Wisnu S).

Pemenang pengadaan E-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaputra yang mengelola dana APBN senilai Rp6 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.

Pembagian tugasnya adalah PT PNRI mencetak blangko E-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkan keras AFIS, PT Quadra Solution bertugas mengadakan perangkat keras dan lunak serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko E-KTP dan personalisasi dari PNRI. (Baca Juga: Nazaruddin: KPK Sudah Tetapkan Tersangka Baru E-KTP)

PT Quadra disebut Nazar dimasukkan menjadi salah satu peserta konsorsium pelaksana pengadaan sebab perusahaan itu milik teman Irman dan sebelum proyek e-KTP dijalankan Irman punya permasalahan dengan Badan Pemeriksa Keuangan. PT Quadra membereskan permasalahan tersebut dengan membayar jasa senilai Rp2 miliar, maka teman Kemendagri pun memasukkan PT Quadra sebagai salah satu peserta konsorsium.
Tags:

Berita Terkait