Mau Membedah Aturan Tax Amnesty? Jasa Auditor Hukum Bisa Digunakan
Berita

Mau Membedah Aturan Tax Amnesty? Jasa Auditor Hukum Bisa Digunakan

Sayangnya, jumlah auditor hukum masih belum memadai.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi auditor hukum. Ilustrator: BAS
Ilustrasi auditor hukum. Ilustrator: BAS
Audit hukum kini terus berkembang. Jumlah auditor hukum juga terus bertambah. Mereka yang menjadi auditor hukum bisa melakukan audit kepatuhan hukum dalam suatu kegiatan, termasuk melihat inkonsistensi peraturan perundang-undangan. Tenaga mereka juga dibutuhkan dalam banyak hal, termasuk program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (DPW ASAHI) Jakarta, Asgar Hasrat Sjarfi, mengibaratkan auditor hukum itu seperti alat bedah. Dalam sengkarut peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan dan pengampunan pajak, auditor bisa membedah peraturan beserta masalahnya. (Baca juga: Ini 9 Arah Reformasi Pajak di Tahun 2017).

Karena itu, jasa auditor hukum bisa digunakan oleh para pemangku kepentingan, baik aparat perpajakan dan penegak hukum maupun wajib pajak (WP). Bagi penegak hukum, misalnya, auditor hukum bisa dimanfaatkan untuk menilai segi kepatuhan dan etika perpajakan. Hasil kerja auditor hukum akan membantu kerja-kerja penegak hukum.

Sebaliknya, bagi WP, auditor hukum berperan memberikan saran atau pilihan-pilihan agar mereka bisa bersikap atau bertindak sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku. “Dalam program tax amnesty, auditor hukum itu sifatnya preventif bagi penegak hukum dan wajib pajak,” katanya di Jakarta, Rabu (14/12). (Baca juga: Jimmy School akan Gelar Pendidikan Audit Hukum).

Untuk memaksimalkan peran auditor hukum dalam program tax amnesty menurut Asgar dibutuhkan regulasi. Regulasi itu bisa mengatur agar auditor hukum ada di setiap lembaga seperti perusahaan. Selama ini, kata Asgar,  pekerjaan auditor hukum selama ini sudah dilakukan karena itu merupakan bagian dari pekerjaan yang biasanya dilakukan pengacara. Misalnya, dalam membuat kontrak kerjasama, terlebih dulu dilakukan audit hukum guna mengetahui apa kelemahan dan kelebihannya.

Sekalipun ada regulasi yang mewajibkan auditor hukum ada di setiap lembaga seperti perusahaan, Asgar mengakui jumlah auditor hukum yang ada saat ini belum mencukupi. Pendidikan auditor hukum yang dilakukan Asahi selama ini baru berhasil mencetak seribu orang auditor hukum.

Walau mendukung program tax amnesty, Asgar menilai pemerintah perlu melakukan sosialisasi lebih gencar. Dia juga melihat masih ada masyarakat yang melihat tax amnesty sebagai kebijakan pemerintah yang opresif. Perubahan UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak salah satu jalan yang bisa dilakukan. “Tujuannya agar wajib pajak merasa nyaman terhadap program tax amnesty,” tukasnya.

Presiden Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI), Joyada Siallagan, menilai judicial review uU Pengampunan Pajak ke MK merupakan hak setiap warga negara. Menurutnya program tax amnesty secara akademis bertabrakan dengan sejumlah peraturan seperti tindak pidana korupsi, pencucian uang dan perpajakan. (Baca juga: Apa Rasionalitas Kebijakan Pengampunan Pajak? Simak Keterangan Pemerintah-DPR).

Meskipun melihat program itu berseberangan dengan beberapa produk hukum, Joyada mengaku tetap mendukung pengampunan pajak. Baginya, salah satu peran penting auditor hukum dalam tax amnesty yakni mendorong masyrakat memanfaatkan program tersebut. “Walau program ini bertentangan dengan peraturan yang lain tapi kami sebagai auditor hukum mau mendorong suksesnya program pengampunan pajak. Ini bentuk blessing yang diberikan negara kepada warga negaranya ” ujarnya.
Tags:

Berita Terkait