Masuknya RUU Pertembakauan ke Prolegnas Dinilai Tak Perhatikan Putusan MA
Berita

Masuknya RUU Pertembakauan ke Prolegnas Dinilai Tak Perhatikan Putusan MA

Baleg sepakati RUU Pertembakauan menjadi RUU inisiatif DPR.

Oleh:
ANT/FAT
Bacaan 2 Menit
ilustrasi rokok. Foto: Sgp
ilustrasi rokok. Foto: Sgp
Beberapa waktu lalu, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati bahwa Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2017 terdapat 49 RUU. Salah satunya adalah RUU Pertembakauan yang draf RUU dan naskah akademiknya disiapkan oleh DPR (inisiatif DPR). Hal ini memantik kritikan dari sejumlah kalangan. (Baca Juga: Baleg Sepakati 49 RUU Prolegnas 2017, Ini Daftarnya)

Ketua Badan Khusus Pengendalian Tembakau Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Widyastuti Soerojo menilai, pengesahan RUUPertembakauan menjadi inisiatif DPR tidak memedulikan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peta Jalan Industri Hasil Tembakau 2015-2020.

"Putusan MA memberikan bukti secara hukum bahwa peraturan yang bertujuan meningkatkan produksi rokok dan mengembangkan industri pertembakauan bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang," kata Widyastuti dihubungi di Jakarta, Jumat (16/12).

Widyastuti mengatakan,biasanya cacat peraturan tentang produk tembakau dibuktikan dengan isu kesehatan. Namun, putusan MA menyatakan Peta Jalan Industri Hasil Tembakau 2015-2020 telah melanggar hukum.

Putusan MA itu menegaskan pandangan hukum bahwa setiap peraturan perundangan yang kemudian akan dibuat bertentangan dengan konstitusi dan sedikitnya lima undang-undang bila tujuannya untuk meningkatkan produksi rokok dan mengembangkan industri tembakau. (Baca Juga: RUU Pertembakauan Condong Lindungi Industri Kretek Nasional)

"Karena itu, RUU Pertembakauan seharusnya sudah gugur demi hukum dan tidak perlu disahkan menjadi RUU inisiatif DPR, kecuali ada maksud untuk melecehkan MA," tuturnya.

Hal serupa juga diutarakan Koordinator Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Julius Ibrani.Menurutnya,DPR telah melanggar hukum dan perundang-undangan dengan mengesahkan RUU Pertembakauan menjadi RUU inisiatif DPR.

"DPR membentuk undang-undang dengan melanggar konstitusi, hak asasi manusia, hukum dan perundang-undangan bila mengesahkan RUU Pertembakauan menjadi RUU inisiatif DPR," katanya.

Menurut Julius, putusan MA tersebut merupakan terobosan hukum sekaligus preseden positif bagi hukum dan hak asasi manusia serta ketatanegaraan Indonesia. "Apa yang ada dalam naskah RUU Pertembakauan sudah diatur dalam 14 undang-undang lain. Yang berbeda hanya mengutip secara sama persis dengan Peta Jalan Industri Hasil Tembakau Tahun 2015-2020 yang sudah dibatalkan Mahkamah Agung," tuturnya.

Sebelumnya, MA melalui Putusan Nomor 16P/HUM/2016 mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 63/M-IND/PER/8/2015 tentang Peta Jalan Industri Hasil Tembakau Tahun 2015-2020. MA menyatakan Permenperin tersebut bertentangan dengan lima peraturan perundangan yang lebih tinggi.

Kelimanya adalah UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. (Baca Juga: Putusan MA Cabut Peta Jalan Industri Tembakau, Sapta: Ini Preseden Baik)

Permohonan uji materi dimohonkan oleh MH Panjaitan, Hery Chariansyah, Kartono Mohamad, Hias Dwi Untari Soebagio, Widyastuti Soerojo dan Elysabeth Ongkojoyo yang memberikan kuasa kepada SAPTA yang terdiri atas 15 pengacara, antara lain Todung Mulya Lubis, Tubagus Haryo Karbyanto, Ari Subagio, Julius Ibrani dan Paticia Rinwigati.
Tags:

Berita Terkait