Disayangkan, Tindak Pidana Prostitusi Terhadap Anak Tak Masuk Buku II RKUHP
Berita

Disayangkan, Tindak Pidana Prostitusi Terhadap Anak Tak Masuk Buku II RKUHP

Khususnya terkait tindak pidana membeli layanan seks pada anak atau prostitusi anak.

Oleh:
M25
Bacaan 2 Menit
Disayangkan, Tindak Pidana Prostitusi Terhadap Anak Tak Masuk Buku II RKUHP
Hukumonline
Beberapa hari lalu, Panitia Kerja (Panja) RKUHP kembali membahas Buku II RKUHP yakni Bab XIV mengenai tindak pidana kesusilaan. Namun, ada hal yang disayangkan End Child Prostitution Child Pornography and Trafficking of Children for Sexual Purposes Indonesia (ECPAT) dan Aliansi Reformasi KUHP.

Keduanya menyayangkan bahwa pelaku tindak pidana membeli layanan seks pada anak atau prostitusi anak tidak diatur dalam Buku II RKUHP. Legal Division ECPAT, Rio Hendra mengatakan, tidak ada satu pun pasal yang menjelaskan secara rinci tentang anak-anak yang menjadi korban prostitusi serta siapa saja orang yang bisa dihukum bila terlibat dalam prostitusi anak. (Baca Juga: Awas Salah Memahami Prostitusi Sebagai TPPO)

Padahal, lanjut Rio, Indonesia telah meratifikasi Protokol Opsional Konvensi Hak Anak tentang Penjualan Anak, Prostitusi Anak dan Pornografi Anak. Salah satu kewajiban pemerintah adalah mengharmonisasi UU yang ada degan Protokol Opsional ini untuk menjamin anak-anak tidak menjadi korban dari jenis kejahatan tersebut.

Bukan hanya itu, Ekspolitasi Seksual Komersial Anak (ESKA) yang menjadi concern ECPAT selama ini telah diatur di beberapa pasal RKUHP. Misalnya, tindak pidana pornograsi anak yang masuk dalam Pasal 384 Bab VIII mengenai tindak pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang, kesehatan, barang dan lingkungan hidup.

Ada pula Pasal 478 dan 479 di ab XIV mengenai tindak pidana kesusilaan. Sedangkan untuk tindak pidana perdagangan anak untuk tujuan seksual ada di Pasal 498, 499 dan 500. Padal pasal-pasal tersebut, untuk tindak pidana pornografi anak dan perdagangan anak untuk tujuan seksual dapat mewakili unsur-unsur menjerat para pelakunya. (Baca Juga: Hukum Pidana Tak Dapat Sentuh Seseorang Sebelum Terdapat Tindak Pidana)

Tapi, ECPAT dan Aliansi Reformasi KUHP menyayangkan bahwa untuk tindak pidana membeli layanan seks pada anak atau prostitusi anak tidak diatur dalam Buku II RKUHP. Atas dasar itu, ECPAT dan Aliansi berharap Panja RKUHP mempertimbangkan memasukkan tindak pidana prostitusi anak secara jelas dalam RKUHP.

Hal ini penting mengingat banyaknya kasus prostitusi anak yang terjadi. Sehingga ke depan, anak-anak Indonesia tidak lagi menjadi korban prostitusi. “ECPAT dan juga Aliansi Nasional Reformasi KUHP akan memperjuangkan agar delik ini di masukkan dalam RKUHP,” katanya di Jakarta, Kamis (16/12).

Di tempat yang sama, Ketua Badan Pengurus Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju mengatakan, dalam pembahasan Bab II RKUHP antara DPR dan Pemerintah terdapat beberapa perubahan dari KUHP yang sekarang berlaku. Misalnya terkait tindak pidana bagi pelaku zina, pornografi, pengguguran kandungan, alat kontrasepsi dan sebagainya. (Baca Juga: Ini Sejumlah Catatan Terhadap Buku II RKUHP)

Terkait pengaturan terhadap zina, lanjut Anggara, maknanya diperluas. Ia menilai, rumusan tersebut terlalu jauh ikut campur dalam urusan pribadi masyarakat. “Misalkan ada seorang suami melaporkan istrinya karea selingkuh, di dalam KUHP sekarang dibolehkan, sedangkan dalam RHUKP ini diperluas menjadi orang yang belum kawin pun bisa dipidana selama lima tahun penjara,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait