Perma Perkara Tilang Terbit, Ini Poin Yang Layak Anda Ketahui
Utama

Perma Perkara Tilang Terbit, Ini Poin Yang Layak Anda Ketahui

MA berharap penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas akan berjalan dengan efektif dan efisien.

Oleh:
AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit
Operasi polisi di jalan raya untuk pelanggaran UU Lalu Lintas. Foto: RES
Operasi polisi di jalan raya untuk pelanggaran UU Lalu Lintas. Foto: RES
Belum lama ini, Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Peraturan MA (Perma) No. 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas. ini diteken Ketua MA M. Hatta Ali pada 9 Desember lalu dan baru diundangkan pada 16 Desember 2016. Intinya, Perma Perkara Tilang ini diharapkan bisa mempercepat dan mempermudah proses penyelesaian perkara tilang di pengadilan negeri.     “Kita baru saja menerbitkan Perma tentang Perkara Tilang yang sudah dimuat dalam   Ridwan mengungkapkan ada beberapa poin penting yang termuat dalam Perma yang sebagian besar mengatur pelanggaran tilang di jalan raya ini. Poin terpenting,   “Pelanggarnya, cukup membayar hukuman secara tunai atau elektronik ke rekening Kejaksaan melalui bank yang ditunjuk (BRI). Lalu,   “Perma ini juga mengatur daftar berkas perkara pelanggaran lalu lintas dilimpahkan   Dia menerangkan segala penetapan/putusan perkara tilang ini dipublikasikan melalui papan pengumuman atau website pengadilan negeri setempat pada hari sidang itu juga. Isi penetapan/putusannya berupa daftar nama pelanggar, sangkaan pelanggaran, penetapan denda pelanggaran, dan nama Hakim serta Panitera Pengganti.   Ditanya apakah Perma ini sejalan dengan program e-Tilang yang diluncurkan Polri, Ridwan mengatakan nantinya MA akan melakukan kesepahaman dengan Polri sebagai tindak lanjut berlakunya Perma ini. “Perma dan sistem e-tilang ini ada perbedaannya. Nantinya, kita tindak lanjuti dengan MoU dengan Polri, terutama dalam hal penerapan pemberian   Seperti diketahui, Jum’at (16/12) kemarin, Korlantas Mabes Polri meluncurkan program aplikasi tilang elektronik (e-Tilang) yang berlaku secara nasional pada minggu keempat Desember 2016 ini. Aplikasi e-Tilang akan merekam data para pelanggar lalu lintas. Anggota Polantas yang berwenang menilang dibekali aplikasi e-Tilang di gawai berbasis android.   Petugas yang menemukan pelanggaran lalu lintas mencatat identitas, jenis pelanggaran dan besaran denda. Setelah itu, data diinput dan dikirim ke server Bank Rakyat Indonesia (BRI). Pihak Bank akan mengirimkan pesan singkat (SMS) ke pelanggar mengenai nominal denda tilang yang harus dibayarkan melalui rekening BRI. Sementara   Dia melanjutkan terbitnya Perma Perkara Tilang ini merupakan hasil penyusunan Kelompok Kerja yang diketuai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial HM Syarifuddin sejak

“Sekitar 3-4 juta perkara pidana yang ditangani pengadilan negeri setiap tahunnya, perkara pelanggaran lalu lintas selalu terbesar, diatas 96 persen dari semua jenis perkara di pengadilan. Ini menjadikan pengelolaan perkara pelanggaran lalu lintas menjadi perhatian utama lembaga peradilan,” kata dia.

Praktiknya, perkara dengan jumlah sebesar itu belum didukung standar pengelolaan yang optimal dan seragam. Dari hasil penelitian itu, setidaknya ditemukan lima permasalahan utama, yaitu penerapan slip (blanko) yang rancu, tingginya beban administrasi, minimnya pemanfaatan teknologi informasi, lemahnya koordinasi antar institusi, dan timbulnya persepsi buruk terkait keberadaan calo.

Dia berharap penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas akan berjalan dengan efektif dan efisien. Dengan begitu, upaya mengoptimalkan pengelolaan perkara pelanggaran lalu lintas diharapkan mampu meningkatkan pelayanan publik yang prima, mendorong akuntabilitas penegak hukum, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan peradilan.

“Pada 17-20 Desember ini, Pimpinan MA melakukan pembinaan dan mensosialisasikan Perma ini dengan para Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri di Denpasar sekaligus penyerahan sertifikasi akreditasi pengadilan,” katanya.
Beleid

Berita Negara.Tentu, Perma ini mengubah mekanisme sidang tilang agar proses penyelesaian lebih mudah, cepat, sederhana (speedy trial),” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat dihubungi hukumonline, Rabu (21/12). (Baca juga: MA Siapkan PERMA Tilang).

pelanggar tidak harus hadir di sidang pengadilan, kecuali pelanggar mengajukan keberatan dalam hal adanya penetapan/putusan perampasan kemerdekaan. Hal ini untuk menekan praktik percaloan perkara tilang yang tidak mendapat kuasa dari pelanggar lalu lintas.  (Baca juga: Pengaturan Lalu Lintas Bagi Pengguna Jalan yang Diprioritaskan).

denda tilangpengambilan barang bukti melalui Jaksa selaku eksekutor di Kejaksaan setempat dengan menunjukan bukti pembayaran denda,” kata Ridwan menjelaskan.

secara elektronik (online) dari penyidik tiga hari sebelum sidang perkara tilang.” (Baca juga: Kementerian Perhubungan Lakukan Deregulasi Berantas Pungli).



slip merah atau slip biru kepada si pelanggar (tilang konvensional).”



Tilang konvensional berupa pemberian slip merah atau slip biru kepada si pelanggar. Slip merah berarti si pelanggar tidak terima atas sangkaan petugas, sehingga dia harus sidang di pengadilan. Sementara slip biru si pelanggar membayarkan denda maksimum.

9 Agustus 2016 lalu. Penyusunan Perma ini didasarkan penelitian PSHK bersama Puslitbang Kumdil MA yang mencatat perkara pelanggaran lalu lintas merupakan perkara terbesar yang ditangani pengadilan negeri seluruh Indonesia.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait