“Sekitar 3-4 juta perkara pidana yang ditangani pengadilan negeri setiap tahunnya, perkara pelanggaran lalu lintas selalu terbesar, diatas 96 persen dari semua jenis perkara di pengadilan. Ini menjadikan pengelolaan perkara pelanggaran lalu lintas menjadi perhatian utama lembaga peradilan,” kata dia.
Praktiknya, perkara dengan jumlah sebesar itu belum didukung standar pengelolaan yang optimal dan seragam. Dari hasil penelitian itu, setidaknya ditemukan lima permasalahan utama, yaitu penerapan slip (blanko) yang rancu, tingginya beban administrasi, minimnya pemanfaatan teknologi informasi, lemahnya koordinasi antar institusi, dan timbulnya persepsi buruk terkait keberadaan calo.
Dia berharap penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas akan berjalan dengan efektif dan efisien. Dengan begitu, upaya mengoptimalkan pengelolaan perkara pelanggaran lalu lintas diharapkan mampu meningkatkan pelayanan publik yang prima, mendorong akuntabilitas penegak hukum, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan peradilan.
“Pada 17-20 Desember ini, Pimpinan MA melakukan pembinaan dan mensosialisasikan Perma ini dengan para Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri di Denpasar sekaligus penyerahan sertifikasi akreditasi pengadilan,” katanya.
Berita Negara.Tentu, Perma ini mengubah mekanisme sidang tilang agar proses penyelesaian lebih mudah, cepat, sederhana (speedy trial),” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat dihubungi hukumonline, Rabu (21/12). (Baca juga: MA Siapkan PERMA Tilang).
pelanggar tidak harus hadir di sidang pengadilan, kecuali pelanggar mengajukan keberatan dalam hal adanya penetapan/putusan perampasan kemerdekaan. Hal ini untuk menekan praktik percaloan perkara tilang yang tidak mendapat kuasa dari pelanggar lalu lintas. (Baca juga: Pengaturan Lalu Lintas Bagi Pengguna Jalan yang Diprioritaskan).
denda tilangpengambilan barang bukti melalui Jaksa selaku eksekutor di Kejaksaan setempat dengan menunjukan bukti pembayaran denda,” kata Ridwan menjelaskan.
secara elektronik (online) dari penyidik tiga hari sebelum sidang perkara tilang.” (Baca juga: Kementerian Perhubungan Lakukan Deregulasi Berantas Pungli).
slip merah atau slip biru kepada si pelanggar (tilang konvensional).”
Tilang konvensional berupa pemberian slip merah atau slip biru kepada si pelanggar. Slip merah berarti si pelanggar tidak terima atas sangkaan petugas, sehingga dia harus sidang di pengadilan. Sementara slip biru si pelanggar membayarkan denda maksimum.
9 Agustus 2016 lalu. Penyusunan Perma ini didasarkan penelitian PSHK bersama Puslitbang Kumdil MA yang mencatat perkara pelanggaran lalu lintas merupakan perkara terbesar yang ditangani pengadilan negeri seluruh Indonesia.