Perpres Pendanaan Pengadaan Tanah Proyek Strategis Diteken, Begini Isinya
Berita

Perpres Pendanaan Pengadaan Tanah Proyek Strategis Diteken, Begini Isinya

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Presiden teken Perpres pengadaan tanah. Foto: ilustrasi (Sgp)
Presiden teken Perpres pengadaan tanah. Foto: ilustrasi (Sgp)
Pada awal Desember lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Sebagaimana dilansir dari laman resmi setkab.go.id, Perpres ini diterbitkan untuk mempercepat penyelesaian proyek strategis nasional dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam Perpres ini disebutkan, pendanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum terkait proyek strategis nasional dapat dilakukan melalui pembiayaan investasi oleh pemerintah. Mekanisme pembiayaannya dapat berupa pembayaran ganti kerugian secara langsung kepada pihak yang berhak oleh menteri atau penggunaan dana badan usaha terlebih dahulu.

“Pendanaan sebagaimana dimaksud ditujukan untuk pengadaan tanah bagi proyek strategis nasional yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan/atau BUMN,” bunyi Pasal 4 Perpres tersebut. (Baca Juga: Korupsi Masih ‘Menghantui’ Pengadaan Tanah untuk Infrastruktur)

Sedangkan menteri yang melakukan pembayaran pendanaan tersebut adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Sementara pelaksanaan pendanaan secara fungsional dilaksanakan oleh satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang melaksanakan tugas dan fungsi manajemen aset negara dengan menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum.

Dalam Perpres ini disebutkan, menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara) bertanggung jawab secara formil atas perencanaan penganggaran dan penyaluran dana ganti kerugian kepada pihak yang berhak atau badan usaha dalam hal pelaksanaan pengadaan tanah menggunakan dana badan usaha terlebih dahulu, atas usulan Menteri/Kepala atau pimpinan BUMN.

Sedangkan Menteri/Kepala dan pimpinan BUMN bertanggung jawab atas perencanaan kebutuhan dan pengajuan pembayaran dana ganti kerugian. Menteri Agraria dan Tata Ruang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk kepentingan umum.

“Pelaksanaan pendanaan pengadaan tanah dalam rangka pelaksanaan proyek strategis nasional diselenggarakan melalui tahapan perencanaan dan penganggaran, pengawasan, ganti kerugian, dan pensertipikatan,” demikian bunyi Pasal 7 Perpres ini. (Baca Juga: Ini Aturan Terbaru Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum)

Perpres ini juga menegaskan, pendanaan pengadaan tanah dalam rangka pelaksanaan proyek strategis nasional dapat menggunakan dana badan usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian untuk bertindak atas nama kementerian/lembaga dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Badan usaha sebagaimana dimaksud adalah badan usaha yang berbentuk BUMN atau badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas,” bunyi Pasal 19 ayat (2) Perpres tersebut.

Pendanaan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dibayar kembali oleh menteri melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setelah proses pelepasan hak objek pengadaan tanah atas bidang atau sekelompok bidang selesai.

Selanjutnya, ketua pelaksana pengadaan tanah menyerahkan hasil pengadaan tanah sebagaimana dimaksud kepada Menteri/Kepala atau pimpinan BUMN disertai data pengadaan tanah, untuk diserahkan kepada menteri melalui satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang melaksanakan tugas dan fungsi manajemen aset negara, denganmenerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum, disertai data pengadaan tanah, paling lama tujuh hari kerja sejak penyerahan oleh ketua pelaksana pengadaan tanah.

“Berdasarkan penyerahan sebagaimana dimaksud, menteri mengajukan pensertipikatan untuk dan atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan,” bunyi Pasal 22 ayat (4) Perpres ini. (Baca Juga: Jokowi Minta Kapolri dan Jaksa Agung Dahulukan Proses Adminstrasi Ketimbang Pidana)

Pasal 23 Perpres ini menyebutkan, pemerintah dapat memberikan jaminan terhadap risiko yang mungkin timbul akibat keterlambatan penganggaran untuk pengadaan tanah yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga selaku penanggung jawab proyek kerjasama dengan badan usaha. Dalam hal ini, pemerintah menunjuk badan usaha penjaminan infrastruktur untuk melaksanakan penjaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada pasal peralihan Perpres ini juga disebutkan, anggaran pengadaan tanah pada proyek strategis nasional yang telah dialokasikan oleh Menteri/Kepala atau pimpinan BUMN untuk pengadaan tanah tahun 2016 dan tahun 2017 tetap dapat digunakan untuk pelaksanaan pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal 27 Perpres yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 6 Desember 2016 itu.
Tags:

Berita Terkait