Ini Tanggung Jawab Pengelola Bila Terjadi Kecelakaan Pada Wisatawan
Berita

Ini Tanggung Jawab Pengelola Bila Terjadi Kecelakaan Pada Wisatawan

Pengusaha pariwisata berkewajiban untuk memberikan kenyamanan, perlindungan kemananan, dan keselamatan wisatawan serta memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi.

Oleh:
CR22
Bacaan 2 Menit
Foto ilustrsi: anekawisata.com
Foto ilustrsi: anekawisata.com
Liburan panjang merupakan saat yang tepat untuk menghabiskan waktu di tempat wisata. Setelah aktifitas kerja yang melelahkan, sebagian orang memilih untuk mengunjungi objek wisata untuk sekedar bercengkrama bersama keluarga di sela-sela pemandangan alam yang memanjakan mata.

Namun seringkali tujuan berlibur di tempat wisata berakhir kurang menyenangkan dikarenakan adanya insiden yang dialami pengunjung. Hal ini bisa dikarenakan oleh fasilitas keselamatan tempat wisata yang kurang memadai maupun adanya pengunjung yang tidak mengindahkan peringatan keamanan yang telah disiapkan oleh pengelola.

Pada dasarnya wisatawan berhak atas perlindungan hukum dan keamanan serta perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata yabg beresiko tinggi. Hal ini sebagaimana ulasan dalam rubrik Klinik Hukumonline. (Baca Juga: Audit Keselamatan Tempat Wisata Harus Dilakukan)

Adapun lokasi obyek wisata dalam Pasal 1 angka 6 UU Kepariwisataan dikenal dengan istilah Destinasi Pariwisata, “Daerah tujuan pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.”

Sehingga dengan demikian, keamanan suatu destinasi kepariwisataan dari kecelakaan, berkaitan erat dengan hak dan kewajiban dari pihak-pihak yang ada di dalamnya untuk menjaga kondisi agar tetap aman dan nyaman. Hak wisatawan salah satunya adalah memperoleh perlindungan hukum dan kemananan serta perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata yang berisiko tinggi (Pasal 20 huruf c dan f UU Kepariwisataan).

Di sisi lain, pengusaha pariwisata berkewajiban untuk memberikan kenyamanan, perlindungan kemananan, dan keselamatan wisatawan serta memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan yang beresiko tinggi. (Baca Juga:  Tarif Bukan Penghalang Akses Pantai Ancol)

Adapun yang dimaksud dengan "usahapariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi" menurut penjelasanPasal 26 huruf e UU Kepariwisataanitu meliputi, antara lain wisata selam, arung jeram, panjat tebing, permainan jet coaster, dan mengunjungi objek wisata tertentu, seperti melihat satwa liar di alam bebas.

Pada umumnya, destinasi pariwisata itu menggunakan jasa pihak ketiga (perusahaan asuransi) untuk menanggung risiko atas pengunjung apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 26 tersebut dapat dikenai sanksi administratif, antara lain berupa teguran tertulis;pembatasan kegiatan usaha; dan pembekuan sementara kegiatan usaha (Pasal 63 UU Kepariwisataan).

Langkah Hukum
Jika memang kecelakaan wisatawan disebabkan oleh kelalaian pengelola tempat wisata dalam membangun tempat wisata yang aman dan kondusif bagi wisatawan, maka pengelola tempat wisata dapat digugat atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang dalam konteks perdata diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hal ini menyangkut kewajiban hukum dari pengelola tempat wisata untuk menyelenggarakan pariwisata yang aman bagi wisatawan.

Pada praktiknya, bisa juga penyelenggara wisata digugat atas dasar wanprestasi, bergantung apa yang telah disepakati antara wisatawan dengan penyelenggara pariwisata. Seperti dalam Putusan Mahkamah Agung No.397 K/Pdt/2014, Penggugat menggugat atas dasar wanprestasi mengingat bahwa semua customer yang mengikuti aktivitas jenis wisata air pada perusahaan penyelenggara jasa marine sports dilindungi oleh asuransi, hal ini juga terlihat jelas pada brosur yang telah dikeluarkan atas nama: Adi Dive & Marine Sport dengan insurance US$ 100.000 atau 1 miliar dan Tergugat telah berjanji di hadapan Penggugat untuk mengurus asuransi kematian tersebut.
Pasal 1 UU No. 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
“Daerah tujuan pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.”
Pasal 20 UU Kepariwisataan huruf C dan F
Setiap wisatawan berhak memperoleh: C. Perlindungan hukum dan keamanan; F. Perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata yang beresiko tinggi
Pasal 26 UU Kepariwisataan huruf E
Setiap pengusaha pariwisata berkewajiban: E. Memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan yang beresiko tinggi
Pasal 1365 KUH Per
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Tags:

Berita Terkait